Pemerintah belum mengusulkan perpanjangan periode pertama amnesti pajak lewat mekanisme peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) kepada DPR. Pemerintah lebih mengakomodasi pemberian kemudahan pengisian formulir kepada para pengusaha.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengatakan pemerintah tetap mengikuti UU Pengampunan Pajak yang menyatakan bahwa periode pertama dengan tebusan terendah sebesar 2% akan berakhir pada 30 September 2016.
“Kami belum membahas opsi (perppu) dan tetap sesuai UU Pengampunan Pajak. Perihal pengusaha keberatan dan mengatakan perlu waktu untuk menghitung aset mereka, seharusnya itu mereka lakukan sejak awal UU ini disahkan,” kata Suahasil di Jakarta, Minggu (11/9).
Meski tebusan amnesti pajak hingga Minggu sore terpantau baru terkumpul Rp 8,9 triliun setara 5,4% dari target Rp 165 triliun, pihaknya tetap optimistis ada peningkatan setoran tebusan pajak yang signifikan hingga akhir periode pertama ini.
“Kami melihat perkembangan amnesti pajak terkini menuju pada estimasi semula, ya mudah-mudahan tercapailah targetnya. Meningat ada shortfall penerimaan sekitar Rp 219 triliun itu kami sudah all in mempertimbangkan peneriamaan reguler maupun amnesti pajak. Juga belum dibahas pemangkasan anggaran K/L dan penundaan transfer daerah (jilid III),” kata dia.
Direktur Eksekutif CITA Yustinus Prastowo melihat periode pertama amnesti pajak perlu diperpanjang lewat Perppu, mengingat sempitnya waktu bagi WP yang sudah terpotong waktu sosialisasi dan aturan teknis (PMK) yang lambat. Jika tidak diantisipasi, justru bisa menimbulkan chaos lantaran hak wajib pajak diciderai.
“Komitmen lisan pun secara teknis akan susah administrasinya dan rawan dispute. Diperpanjang 1-2 bulan dengan Perppu, saya kira akan fair,” kata dia.
Di dalam usulan Perppu, menurutnya bisa ditambahkan dua klausul tambahan, yakni tambahan pasal yang mengatur threshold harta tambahan yang diungkap dan tidak perlu membayar uang tebusan, misal sampai dengan Rp 600 juta. Kemudian perluasan fasilitas 0,5% untuk karyawan agar adil.
Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi XI dari Fraksi Golkar Misbakhun. Menurutnya, usulan perpanjangan periode pertama amnesti pajak memang wajar lantaran pengusaha sudah terhambat waktu sosialisasi oleh pemerintah.
“Harus ada kelebihan pelonggaran bagi mereka, tinggal mekanismenya saja bagaimana untuk memperpanjang. Tapi memang belum disampaikan ke kami usulannya, lewat Perppu saya kira bisa, kami di DPR tinggal mendukung kebijakan presiden,” kata dia.
Ribuan Perusahaan
Sebelumnya Ketua Umum Kadin Roesan Roesli mengajukan usulan perpanjangan periode pertama amnesti pajak. Alasannya ada ribuan perusahaan yang dimiliki pengusaha dan memerlukan waktu untuk menghitung semua aset itu dan ini terlalu mepet dengan batas periode pertama tax amnesty.
Kemudian, banyak pengusaha yang ingin memasukan dana luar negeri ke perusahaan-perusahaan sendiri yang ada di pasar modal. Namun, kata Rosan, banyak hal teknis yang membuat prosesnya tidak akan selesai pada September.
Menurut Rosan, perpanjangan tarif 2% tidak perlu membutuhkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Kadin sudah memberikan usulan kepada pemerintah.
"Misalnya, selama mereka (pengusaha) memasukkan secara tertulis bahwa mereka ingin ikut tax amnesty pada bulan September ini, tetapi karena proses administrasinya itu lebih dari September, itu mereka bisa menikmati tebusan yang dua persen," kata Rosan.
Sumber : beritasatu.com (Jakarta, 13 September 2016)
Foto : antara
Pemerintah memastikan tak akan memperpanjang periode pertama kebijakan pengampunan pajak. Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan, pemerintah hanya akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan memberikan kemudahan administrasi bagi wajib pajak besar yang hendak mengikuti pengampunan pajak.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memutuskan untuk tidak memperpanjang batas waktu periode tarif terendah Amnesti Pajak sehingga tetap berakhir pada tanggal 30 September 2016, sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.selengkapnya
Pemerintah belum berniat memperpanjang periode pertama pelaksanaan Program Pengampunan Pajak (tax amnesty) kendati realisasi dana tebusan masih minim.selengkapnya
Pemerintah memberikan sinyal untuk tidak memperpanjang periode pertama pengampunan pajak yang berakhir pada 30 September. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengungkapkan belum ada bahasan tentang perpanjangan periode pengampunan pajak.selengkapnya
Pemerintah memberi sinyal tertutupnya ruang untuk perpanjangan periode pertama program pengampunan pajak (tax amnesty) dengan tarif tebusan termurah 2 persen. Penegasan ini merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.selengkapnya
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistio mendukung perpanjangan watu periode pertama program amnesti pajak yang akan berakhir 30 September 2016.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya