Pemerintah berikan lima fasilitas pajak untuk industri farmasi

Rabu 7 Okt 2020 11:47Ridha Anantidibaca 354 kaliSemua Kategori

KONTAN 2401

Pemerintah memberikan lima fasilitas pajak baik barang maupun jasa yang dipergunakan untuk penanganan pandemi virus corona (Covid-19). Kebijakan tersebut berangkat dari kebutuhan atas pengadaan di industri farmasi.

Ketentuan fasilitas pajak itu sebagaimana dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang Dan Jasa Yang Diperlukan Dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 Tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penangan Covid-19.

Sederet insentif ini diberikan untuk barang kena pajak seperti obat-obatan, vaksin, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan perlindungan diri, dan peralatan untuk perawatan pasien. Selain itu peralatan pendukung lainnya yang mendapatkan persetujuan dari badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain untuk keperluan penanganan pandemi Covid-19.

Sementara jasa kena pajak yang mendapatkan insentif yakni jasa konstruksi, jasa konsultasi, teknik, dan manajemen, jasa persewaan, dan jasa pendukung lainnya untuk keperluan penanganan pandemi Covid-19.

Beleid tersebut mulai berlaku per tanggal 1 Oktober 2020. Lima insentif pajak yang diatur oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu menggunakan mekanisme pajak ditanggung pemerintah (DTP) atau pembebasan. Adapun lima relaksasi pajak yang diatur dalam PMK 143/2020 antara lain sebagai berikut. 

Pertama, insentif pajak pertambahan nilai (PPN) dan PPN impor yang diberikan setelah Industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat memperoleh surat rekomendasi dari BNPB, yang paling sedikit memuat keterangan identitas industri farmasi. 

Kemudian, identitas Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyerahkan atau pihak pemasok yang berada di luar daerah pabean ?meliputi nama dan jumlah barang, dan ?pernyataan bahwa perolehan bahan baku yang akan diimpor atau diperoleh merupakan bahan baku untuk produksi vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19.

Kedua, pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor,diberikan pembebasan dari pemungutan dan/atau PPh Pasal 22 sejak masa pajak Oktober 2020 sampai dengan masa pajak Desember 2020. 

Ketiga, PPh Pasal 21 untuk Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang menerima atau memperoleh imbalan dari Pihak Tertentu atas penyerahan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19. Diberikan pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 21 sejak masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak Desember 2020. 

Keempat, PPh pasal 23 yang diberikan atas penghasilan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang PPh, yang dilakukan oleh wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap, berupa imbalan dengan nama dan bentuk apapun, dipotong PPh Pasal 23. 

Kelima, pemberlakuan fasilitas PPh dalam rangka penanganan Covid-19 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2020, berupa tambahan pengurangan penghasilan neto bagi WP dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan diperpanjang sehingga berlaku mulai tanggal 1 Maret 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020. 

Kemudian, sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. Lalu, pengenaan tarif PPh sebesar 0% dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang kesehatan. 

Selanjutnya, pengenaan tarif PPh sebesar 0% dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta. 

“Penyampaian laporan realisasi PPN DTP, laporan pembebasan/pemotongan PPh Pasal 21, laporan realisasi pembebasan pemungutan PPh Pasal 22 Impor, laporan realisasi pembebasan pemungutan PPh Pasal 22, dan laporan realisasi pembebasan pemotongan PPh Pasal 23, untuk Masa Pajak Juli 2020, Agustus 2020, dan September 2020, disampaikan tiap Masa Pajak, paling lambat tanggal 31 Oktober 2020,” tulis Pasal 11 PMK 148/2020. 



Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 02 Oktober 2020)
Foto : Kontan




BERITA TERKAIT
 

Penanganan Corona: Pemerintah Bebaskan PPN & PPh Atas Barang dan Jasa. Ini RinciannyaPenanganan Corona: Pemerintah Bebaskan PPN & PPh Atas Barang dan Jasa. Ini Rinciannya

Kementerian Keuangan menerbitkan beleid baru terkait fasilitas pajak atas barang dan jasa untuk penanganan COVID-19. Fasilitas baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 28/2020.selengkapnya

Daftar Fasilitas Khusus yang Diberikan Pemerintah dalam Tax AmnestyDaftar Fasilitas Khusus yang Diberikan Pemerintah dalam Tax Amnesty

Undang-Undang Pengampunan Pajak atau tax amnesty telah mulai dijalankan. Pemerintah pun saat ini telah menyiapkan fasilitas khusus kepada wajib pajak untuk dapat memanfaatkan tarif ini. Salah satunya adalah fasilitas tarif tembusan yang sangat rendah.selengkapnya

Sebaran Penerima Fasilitas Bea Cukai untuk Penanganan Covid-19Sebaran Penerima Fasilitas Bea Cukai untuk Penanganan Covid-19

Pemanfaatan berbagai fasilitas Bea Cukai dan perpajakan atas impor barang untuk penanganan pandemi Covid-19 terus berlanjut dalam rangka masa pemulihan ekonomi nasional. Hingga Juli 2020, realisasi pemberian fasilitas untuk percepatan pelayanan impor dan menjaga stabilitas harga alat-alat kesehatan tersebut telah tersebar ke berbagai sektor.selengkapnya

MANFAATKAN FASILITAS BEA CUKAI, BERBAGAI PRODUK RISTEK INOVATIF DILUNCURKAN UNTUK PENANGANAN COVID-19MANFAATKAN FASILITAS BEA CUKAI, BERBAGAI PRODUK RISTEK INOVATIF DILUNCURKAN UNTUK PENANGANAN COVID-19

Penyebaran Covid-19 yang masih terus berlanjut, membuat pemerintah mengeluarkan berbagai inovasi. Sebanyak 55 produk konsorsium hasil riset dan inovasi telah diluncurkan pada Rabu (20/5) lalu.selengkapnya

Lima masalah yang bakal mengganjal target penerimaan pajak 2020Lima masalah yang bakal mengganjal target penerimaan pajak 2020

Pemerintah memasang target penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.861,8 triliun dalam Rancangan APBN (RAPBN) 2020. Target tersebut lebih tinggi 13,3% dari proyeksi (outlook) penerimaan perpajakan pada tahun ini yang sebesar Rp 1.643,1 triliun.selengkapnya

Kejar Target Pajak 2020, Ini yang Bakal Dilakukan PemerintahKejar Target Pajak 2020, Ini yang Bakal Dilakukan Pemerintah

Peningkatan aktivitas pengawasan dan penegakan hukum akan menjadi salah satu strategi pemerintah untuk mengejar target rasio pajak 2020 yang dipatok sebesar 11,5%.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :