Pemerintah Buka Peluang Kembali Revisi Tax Holiday

Selasa 10 Apr 2018 13:50Ridha Anantidibaca 582 kaliSemua Kategori

BISNIS 1182



Meskipun telah disahkan, tidak menutup kemungkinan bagi pemerintah untuk mengubah kembali aturan tax holiday.

Pemerintah baru menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.35/PMK.03/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan pada pekan lalu.

"Tentu kalau evaluasi dilakukan periodik dan secara periodik pun itu supaya dia kredibel," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara, di Jakarta, Senin (9/4/2018).

Dia mengatakan pihaknya menerima masukan dari pelaku industri, yang meminta adanya perluasan industri pionir.

"Teman-teman Kadin tanya kenapa sektor itu dapat, kenapa sektor ini tidak dapat. Itu kami evaluasi satu per satu dan kami diskusikan kenapa," terang Suahasil.

PMK 35/2018 yang diundangkan pada Rabu (4/4) menetapkan beberapa perubahan dalam aturan insentif pajak ini. Salah satunya, perubahan definisi penerima tax holiday dari investor baru menjadi investasi baru. Artinya, investor eksisting yang berencana melakukan penanaman modal baru juga termasuk dalam kategori penerima tax holiday.

Selain itu, penerima tax holiday akan mendapatkan 100% pemotongan langsung PPh badan. Hal ini berbeda dengan peraturan sebelumnya yang besaran persentasenya berkisar 10%-100% yang lebih ditentukan oleh Rapat Komite Verifikasi Menteri Keuangan.

Selain itu, jangka waktu insentif tax holiday yang diberikan disesuaikan dengan nilai investasi. Untuk nilai investasi Rp500 miliar sampai dengan Rp1 triliun, diberikan tax holiday selama 5 tahun.

Untuk Rp 1 triliun sampai dengan Rp5 triliun diberikan 7 tahun, Rp5 triliun sampai Rp15 triliun diberikan 10 tahun, Rp15 triliun sampai Rp30 triliun diberikan 15 tahun, dan untuk nilai investasi Rp30 triliun atau lebih diberikan tax holiday selama 20 tahun.

Beleid baru juga memberikan investor pemotongan PPh badan 50% selama 2 tahun setelah masa tax holiday-nya selesai.

Berdasarkan PMK tersebut, ada 17 industri pionir yang berhak menerima tax holiday, yakni:

  1. Industri logam dasar hulu
  2. Industri pemurnian dan pengilangan minyak dan gas bumi dengan atau tanpa turunannya
  3. Petro kimia berbasis minyak bumi, gas alam dan batu bara, dengan atau tanpa turunannya
  4. Kimia dasar anorganik
  5. Kimia dasar organik
  6. Industri bahan baku farmasi
  7. Industri pembuatan semi konduktor dan komponen utama komputer
  8. Industri pembuata komponen utama peralatan komunikasi
  9. Industri pembuatan komponen utama peralatan kesehatan
  10. Industri pembuatan komponen utama industri, seperti motor listrik
  11. Industri pembuatan komponen utama mesinmesin, seperti piston dan cylinder heat
  12. Industri pembuatan komponen robotik
  13. Industri pembuatan komponen utama kapal
  14. Industri pembuatan komponen utama pesawat terbang, seperti engine dan propeller
  15. Industri pembuatan komponen utama kereta api, termasuk mesin 
  16. Industri mesin pembangkit tenaga listrik pembuatan 
  17. Infrastruktur ekonomi



Sumber : bisnis.com  (Jakarta, 09 April 2018)
Foto : Bisnis




BERITA TERKAIT
 

Pemerintah akan memperluas sektor industri yang dapat menerima tax holidayPemerintah akan memperluas sektor industri yang dapat menerima tax holiday

Pemerintah kembali menebar insentif bagi pelaku industri. Kali ini, pemerintah menawarkan insentif fiskal berupa pembebasan pajak atau tax holiday. Berlaku mulai pekan ini, pemerintah memperluas sektor industri yang berhak bebas pajak serta mempercepat waktu pemberian insentif.selengkapnya

Investasi Baru di 18 Bidang Industri ini Dapat Fasilitas Tax HolidayInvestasi Baru di 18 Bidang Industri ini Dapat Fasilitas Tax Holiday

Aturan baru terkait perluasan cakupan industri penerima pembebasan pajak penghasilan badan 100 persen atau tax holiday telah resmi di teken pemerintah. Aturan itu ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150 Tahun 2018 yang merevisi PMK 35/ 2018.selengkapnya

Regulasi Tax Holiday Baru Tarik Investasi Sektor Industri HuluRegulasi Tax Holiday Baru Tarik Investasi Sektor Industri Hulu

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menjelaskan implementasi keluarnya Pajak Penghasilan (PPh) atau tax holiday baru dapat memperluas kelompok bidang usaha, terutama di sektor hulu.selengkapnya

Daftar tambahan industri pionir yang dapat Daftar tambahan industri pionir yang dapat "tax holiday"

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memperluas cakupan industri pionir yang diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan atau "tax holiday".selengkapnya

Pemerintah Beri Fasilitas Pengurangan Pajak Badan untuk Investasi Industri PionirPemerintah Beri Fasilitas Pengurangan Pajak Badan untuk Investasi Industri Pionir

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 150/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan pada 26 November 2018.selengkapnya

Berikut daftar industri yang berkesempatan memperoleh tax holidayBerikut daftar industri yang berkesempatan memperoleh tax holiday

Pemerintah mengumumkan detail kemudahan pemberian pembebasan pajak atau tax holiday. Aturannya berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sudah diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :