Pemerintah Diminta Kaji Lebih Jauh Pajak E-Commerce

Jumat 29 Mar 2019 10:01Ridha Anantidibaca 263 kaliSemua Kategori

REPUBLIKA 0331



Pemerintah sebaiknya menunda pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce) yang rencananya diberlakukan pada 1 April mendatang.

Penundaan Peraturan Nomor 210/PMK.010/2018 itu diperlukan agar ada cukup waktu bagi pemerintah untuk mengkaji lebih jauh, secara cermat dan hati-hati, mengenai dampak negatif  dari kebijakan itu terhadap industri maupun pelaku e-commerce dan marketplace, yang notabene merupakan industi yang baru lahir (infant industry).

“Jangan sampai penerapan PMK 210/2018 memukul ekonomi digital nasional,” kata Stevanny Limuria, Deputy Head of Research and Analysis Katadata dalam Katadata Forum bertajuk “Aturan Perpajakan dan Keberlangsungan Industri e-Commerce di Indonesia” yang digelar Katadata Insights Centre (KIC) di Aston at Kuningan Suites, Kamis (28/3). Dengan tujuan menciptakan kesetaraan di antara para pelaku ekonomi, pemerintah pada 31 Desember 2018 telah mengeluarkan PMK 210/2018.

Regulasi ini akan berlaku efektif pada 1 April 2019. Aturan baru ini mewajibkan pedagang (seller) yang telah berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau beromzet Rp 4,8 miliar setahun untuk memungut PPN 10 persen dari pembeli (buyer), dan selanjutnya menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Sementara itu, untuk pedagang atau penyedia jasa yang belum berstatus PKP, tidak diwajibkan memungut PPN dari konsumen. Namun, diwajibkan menyetor Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada penyedia platform marketplace.

Melalui kewajiban penyerahan NPWP dan NIK ini, pemerintah berharap akan terjadi perluasan basis wajib pajak. Persoalannya, kata Stevanny, belum ada mekanisme yang efektif dan aturan terperinci mengenai penerapan aturan ini bagi media sosial. Padahal, sebagian besar transaksi e-commerce dilakukan via media sosial.

Berdasarkan survei idEA pada 2017 di 10 kota di Indonesia, transaksi online melalui media sosial seperti FB dan Instagram mencapai 66 persen.  Hanya 16 persen penjual dan pembeli yang menggunakan platform marketplace.

Menurut Stevanny, tingginya transaksi e-commerce di media-media sosial menunjukkan bahwa penerapan PMK 210/2018 sebagai upaya profiling dan memperluas basis wajib pajak dari merchant dan pedagang yang 99 persennya merupakan pengusaha mikro, berpotensi sulit tercapai.

Hal lain yang perlu dicermati, kewajiban melaporkan NPWP dan NIK bagi pedagang dan penyedia jasa kepada penyedia platform marketplace dikhawatirkan akan mendorong perpindahan besar-besaran (massal) merchant dan para pedagang dari platform marketplace ke platform media sosial.

Hal ini dikarenakan belum ada mekanisme efektif dan aturan perpajakan yang terperinci serta mengikat untuk platform media sosial, seperti FB, Whatsapp, Instagram dan lainnya.

Pengamat Perpajakan dari Center for Indonesian Taxation (CITA) Yustinus Prastowo menyoroti soal perlunya edukasi, khususnya kepada penjual di marketplace, bahwa fasilitas yang didapat oleh penjual e-commerce ketika mereka berdagang melalui media sosial akan sangat terbatas jika dibandingkan ketika mereka berdagang melalui platform marketplace.

Terlebih lagi platform e-commerce seperti marketplace punya kelebihan, yakni jaminan keamanan, reputasi penjual, dan juga riwayat transaksi penjualan.

Menurut Yustinus Prastowo, transaksi e-commerce di luar platform marketplace seperti online retail, classified ads, daily deals, atau media sosial sebenarnya bisa mengikuti ketentuan yang ada dalam PMK 210/2018.

Namun, pemerintah perlu segera membuat peraturan lanjutan mengenai ketentuan perpajakan atas transaksi e-commerce via media sosial. “Ini agar terjadi equal treatment pelakuan perpajakan (terhadap semua platform e-commerce),” kata Yustinus.

Stevanny menyampaikan, pemerintah juga perlu mengkaji alternatif solusi untuk mendapatkan data wajib pajak pelaku e-commerce. Salah satunya, melalui rekening bank milik merchant atau pedagang.

Mengingat, untuk bisa bertransaksi, mereka harus memiliki rekening bank yang didaftarkan ke pengelola marketplace. Dengan kata lain, pemerintah bisa mendapatkan data/profil pelaku e-commerce dari perbankan, tanpa harus meminta merchant menyerahkan NPWP dan NIK.

Jika pemerintah belum bisa mengeluarkan regulasi lanjutan yang khusus mengatur ketentuan perpajakan untuk transaksi e-commerce di media sosial, maka pemerintah ada baiknya menunda pelaksanaan PMK 210/2018 minimal selama dua tahun.

“Waktu dua tahun bisa dipakai juga untuk mengedukasi kesiapan penjual e-commerce mengenai ketentuan perpajakan,” kata Stevanny dalam siaran persnya.



Sumber : republika.co.id (Jakarta, 28 Maret 2019)
Foto : Republika




BERITA TERKAIT
 

Tokopedia: Jika `E-commerce` Dipajaki, Pedagang akan Beralih ke Media SosialTokopedia: Jika `E-commerce` Dipajaki, Pedagang akan Beralih ke Media Sosial

Perusahaan perdagangan elektronik atau e-commerce, Tokopedia meminta pemerintah untuk memikirkan ulang terkait pengenaan pajak pada transaksi di e-commerce.selengkapnya

Penerbitan Aturan Pajak e-Commerce dan Sosial Media Diminta SerentakPenerbitan Aturan Pajak e-Commerce dan Sosial Media Diminta Serentak

Kementerian Keuangan diminta menerbitkan aturan pajak e-commerce bagi marketplace dan media sosial secara serentak. Hal ini untuk menghindari risiko penjual dan pembeli berpindah platform karena khawatir dengan aturan pajak.selengkapnya

Pajak E-Commerce Bakal Picu Pelaku UMKM Jualan di Media SosialPajak E-Commerce Bakal Picu Pelaku UMKM Jualan di Media Sosial

Pemerintah resmi mengeluarkan aturan pajak bisnis jual beli daring (online) atau e-commerce yang mulai berlaku pada 1 April 2019.selengkapnya

Menkeu cabut peraturan mengenai perlakuan perpajakan bagi `e-commerce`Menkeu cabut peraturan mengenai perlakuan perpajakan bagi `e-commerce`

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan untuk mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik atau "e-commerce".selengkapnya

Pajak E-Commerce Harus Berlaku untuk Semua PlatformPajak E-Commerce Harus Berlaku untuk Semua Platform

Kalangan pelaku marketplace menyikapi datar kebijakan pemerintah terkait pajak e-commerce tersebut. Ketua Asosiasi E-Commerce (iDEA) Ignatius Untung mengharapkan Peraturan Menteri Keuangan No. 210 tidak membuat sulit para pelaku bisnis online. Terutama bagi pedagang yang masih baru memulai usaha.selengkapnya

Jokowi Tantang Netizen yang Hobi `Nyinyir` di Media SosialJokowi Tantang Netizen yang Hobi `Nyinyir` di Media Sosial

Presiden Joko Widodo menyinggung sejumlah pengguna media sosial (medsos), yang selalu tidak percaya bahwa pemerintah sedang menggalakkan pembangunan. Jokowi mengaku, banyak pengguna medsos yang mencibirnya terkait pembangunan yang digembar-gemborkan hanya janji-janji saja.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :