Pemerintah tengah menggodok regulasi mengenai insentif pajak untuk riset yang dilakukan oleh industri guna menggenjot penelitian dan pengembangan di Indonesia. Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir mengatakan di Depok, Jumat, Kemenristekdikti tengah bekerja sama dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian dalam menggodok regulasi pengurangan pajak bagi industri yang melakukan riset.
Nasir menjelaskan hal ini bertujuan untuk mendorong pendanaan dan proses riset dilakukan di Indonesia.
Kondisi saat ini di Indonesia, kata Nasir, 80 persen dana riset berasal dari APBN dan 20 persen sisanya dari industri. Keadaan ini berkebalikan dengan negara lain seperti Singapura dan Korea Selatan di mana 80 persen hingga 84 persen pembiayaan riset di negara itu didanai dari industri.
Selain itu, Nasir mengungkapkan beberapa perusahaan multinasional yang ada di Indonesia melakukan riset untuk produk terbarunya di luar negeri sehingga SDM dalam negeri tidak berkesempatan mengambil teknologinya.
Nasir menilai hal demikian terjadi karena perusahaan atau industri tidak mendapatkan insentif apa-apa bila melakukan riset di Indonesia.
Menristekdikti mencontohkan Singapura yang menerapkan pengurangan pajak hingga tiga kali lipat bagi industri yang melakukan riset.
“Katakan saya riset satu tahun menjadi produk ini mengeluarkan biaya riset Rp100 miliar, kalau itu tax deduction berarti Rp100 miliar yang dikeluarkan akan dikembalikan lagi. Dan itu di Singapura tidak hanya sekali, tiga kali, triple tax deduction. Kalau keluarkan Rp100 miliar maka Singapura bisa memberikan pembebasan Rp300 miliar,” kata dia.
Sementara Nasir mengusulkan insentif pajak untuk riset yang dilakukan industri di Indonesia sebanyak dua kali pengurangan pajak.
“Oleh karena itu saya kerja sama dengan Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian untuk mengajukan, semua inovasi hasil riset yang sudah bisa dihilirisasi menjadi produk, industri akan diberikan insentif. Saya minta double tax deduction,” kata Nasir.
Nasir tidak menampik bahwa ada kemungkinan pengurangan pendapatan pajak negara bila hal ini diterapkan. Namun dia menilai apabila inovasi yang dilakukan oleh industri berhasil dan menghasilkan suatu produk, hal itu akan menambah pendapatan pajak dari PPh pasal 21 dan PPN.
Sumber : antaranews.com (Jakarta, 22 Februari 2019)
Foto : Antara
Untuk mendorong industri agar terus berinovasi, salah satu langkah strategisnya adalah memberikan insentif fiskal. Instrumen fiskal ini menjadi penting dilakukan karena bisa menarik investasi dalam kegiatan penelitian dan pengembangan di sektor industri.selengkapnya
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan segera menyelesaikan rencana pemberian insentif atau tax deduction untuk sejumlah perusahaan.selengkapnya
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang P Soemantri Brodjonegoro mengatakan penerapan "double tax deduction" menjadi cara terbaik untuk mendorong sektor swasta melakukan investasi riset.selengkapnya
Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) tengah menyusun kebijakan mengenai double tax deduction, aturan ini akan memberikan insentif pajak bagi perusahaan yang melakukan riset dan penelitian.selengkapnya
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan akan mengevaluasi pajak penghasilan (PPh) untuk memfasilitasi pihak swasta melakukan pendanaan riset. "Selama ini sebenarnya swasta sudah mendapatkan insentif, mereka melakukan riset bisa dibiayakan sehingga mengurangi pajak yang harus mereka bayarkan. Ini sudah ada dalam UU PPh sebelumnya," kata Menkeu usai menjadi pembicara utama Rakernas 2018 Keselengkapnya
Pemerintah tengah mematangkan aturan turunan PP No.45/2019 terkait mekanisme pemberian insentif bagi pelaku usaha padat karya, vokasi, serta riset dan perkembangan.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya