Pascapenurunan besaran pajak penghasilan (PPh) UMKM dari 1% menjadi 0,5%, pemerintah tengah mengkaji aturan pajak lain bagi UMKM di sektor perdagangan elektronik.
Terkait dengan hal itu, Ketua Asosiasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun menilai rencana aturan pajak di sektor perdagangan elektronik harus memiliki keberpihakan bagi perkembangan usaha.
“Kami menyambut baik [kalau ada aturan pajak UMKM untuk dagang-el], yang penting merujuk kepada prinsip keberpihakan kepada UMKM,” ujarnya, Minggu (24/6).
Merujuk pada data Akumindo, dari total 30 juta UMKM di Tanah Air, sekitar 15% di antaranya sudah merambah ranah perdagangan elektronik. Dia menilai UMKM dengan omzet di bawah Rp60 juta/bulan yang menggunakan platform dagang-el sebaiknya dikenai PPh 0% sebagaimana di China.
Sekadar catatan, Kementerian Keuangan tengah menyusun ketentuan pajak yang berkaitan dengan dagang-el. Rencananya, pemerintah akan menunjuk marketplace sebagai pihak yang memungut pajak dari pelaku dagang-el sekaligus juga sebagai penyetor pajak.
Kabid Tax, Infrastructure dan Cyber Security Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) Bima Laga mengatakan jika nantinya marketplace dijadikan sebagai pihak wajib pungut, pemerintah harus memikirkan tax compliance cost atau biaya yang dibutuhkan marketplace untuk mengumpulkan pajak dari UMKM.
“Kalau pemerintah memiliki wacana tersebut, kami meminta ada uji publik aturan tersebut, pasal per pasal kami diberitahu sehingga kami bisa memberikan masukan yang komprehensif,” katanya.
Hal tersebut, katanya, untuk mengetahui apakah aturan tersebut sesuai dan dapat diaplikasikan. Jika nantinya pun diaplikasikan, pihaknya menilai akan memberatkan marketplace.
“Pasti berat, tapi bukan berarti kami tidak patuh karena kami domisili dalam negeri harus patuh tapi memang memberatkan, dalam arti hal pemerintah harus memikirkan biaya yang ditimbulkan dari biaya tersebut,” katanya.
Lebih lanjut, katanya, terdapat beberapa aturan di negara lain seperti China yang justru tarif yang dikenakan bagi UMKM yang masuk ke ranah dagang-el maka dikenakan tarif yang lebih murah sebagai stimulus.
Sumber : bisnis.com (Jakarta, 24 Juni 2018)
Foto : Bisnis
Pemerintah akan segera mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) mengenai insentif pajak untuk pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Saat ini, beleid tersebut telah selesai disusun dan akan segera diterbitkan.selengkapnya
Tidak hanya para taipan yang memiliki gudang uang, kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak juga menyasar pengusaha Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), dengan ancaman sanksi yang sama.selengkapnya
“1% dari omzet,beratkah untuk anggota YUBI?†Pertanyaan dari Arif Hidayat (narasumber dari Klinik Pajak) kepada anggota YUBI Solo di acara kopdar dengan tema Tax for UMKM. Jawaban dari peserta kopdar ternyata “berat†menyisihkan 1% omzet untuk pajak. Minggu pertama bulan Maret ini, YUBI Solo khusus mengundang Klinik Pajak sebagai narasumber untuk menyampaikan materi Tax for UMKM. Pajakselengkapnya
Pengumuman bagi Warga Negara Asing (WNA), ke depan pemerintah akan menarik pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan yang didapat dari Indonesia.selengkapnya
Dewan Penasihat Asosiasi E-Commerce Indonesia, Daniel Tumiwa, menyarankan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebaiknya menetapkan pajak untuk e-commerce yang bergerak di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lebih rendah dari e-commerce yang lain.selengkapnya
Menko Perekonomian Darmin Nasution menyatakan pemerintah hanya akan menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) wajib pajak usaha mikro kecil menengah (UMKM) tanpa menurunkan batas bawah (threshold) omzet.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya