Pemerintah mengklaim naiknya penerimaan negara dari pajak tak berhubungan konsumsi rumah tangga masyarakat.
Pada 2017, realisasi PPN mencapai Rp480,73 triliun atau 101,1% dari target APBN-P 2017 yang sebesar Rp475,48 triliun. Angka ini juga menunjukkan pertumbuhan 16,62% dari tahun sebelumnya.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suahasil Nazara mengatakan pencapaian tersebut bukan berarti pemerintah ofensif, tapi justru disebabkan oleh meningkatnya kesadaran masyarakat.
Berdasarkan catatan Bisnis, total penerimaan pajak 2017 adalah Rp1.151 triliun. Pembayaran pajak secara sukarela berkontribusi 85% dari total penerimaan, sedangkan 15% lainnya masih merupakan hasil dari upaya luar biasa yang gencar dilakukan otoritas pajak.
"Kita lihat konsumsi rumah tangga itu tumbuh dari 4,93% pada kuartal III/2017 menjadi 4,97% pada kuartal IV/2017, artinya itu naik," jelasnya, Selasa (6/2/2018).
Selanjutnya, tutur Suahasil, yang perlu identifikasi hanyalah indikator pertumbuhan konsumsi rumah tangga tersebut. Nantinya, indikator-indikator itu yang akan menjadi prioritas pemerintah ke depannya.
Adapun indikator utama pertumbuhan ekonomi adalah ekspor dan investasi. Dua komponen ini penting karena menunjukkan situasi ekonomi yang sedang bekerja.
"Artinya, kegiatan ekonomi mulai berjalan. Pasti nanti akan ada proses untuk meningkatkan pendapatan dan meningkatkan konsumsi rumah tangga juga," paparnya.
Jika momentum pertumbuhan ekspor dan investasi dapat dijaga, diharapkan nantinya pertumbuhan konsumsi rumah tangga dapat melonjak hingga 5,1%.
Sebaliknya, ekonom Samuel Aset Manajemen Lana Soelistianingsih menyatakan kebijakan pengumpulan pajak pemerintah sangat berpengaruh pada konsumsi rumah tangga.
"Ya kita tahu lah kenapa banyak orang menahan pengeluarannya, karena memang isu pajak itu dominan sekali. Terakhir, pemerintah kan mau minta laporan kartu kredit," tuturnya.
Menurut Lana, pada saat isu pelaporan transaksi kartu kredit oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu pertama kali muncul pada 2015, konsumsi rumah tangga kelas menengah mengalami penurunan yang signifikan.
Sumber : bisnis.com (Jakarta, 07 Februari 2018)
Foto : Bisnis
CORE Indonesia berharap pemerintah tidak terlalu gegabah dalam menargetkan rasio pajak yang terlalu tinggi untuk tahun depan, karena dapat berdampak pada konsumsi rumah tangga (RT). Sebagai informasi, pemerintah berencana menargetkan rasio pajak mencapai 11,4% hingga 11,9% pada 2019.selengkapnya
Perlambatan ekonomi global yang hingga saat ini masih terjadi telah berdampak pada rendahnya konsumsi rumah tangga di Indonesia. Keadaan ini pun memberikan efek multiplier bagi pertumbuhan bisnis ritel yang juga cenderung mengalami penurunan. Menurut Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowadojo, keadaan ini dikhawatirkan dapat menghambat pemerintah untuk dapat mencapai raihan pajak tahun ini.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengungkapkan potential loss atau potensi kehilangan penerimaan pajak rumah mewah akan masuk daftar belanja perpajakan alias tax expenditure.selengkapnya
Kementerian Keuangan merilis rincian batasan insentif fiskal untuk mendorong investasi di sektor properti. Beleid ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81/PMK.010/2019 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya, yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.selengkapnya
Tergerusnya konsumsi rumah tangga yang mencapai titik terendah dalam waktu 5 tahun terakhir justru terjadi saat penerimaan pajak khususnya dari Pajak Pertambahan Nilai atau PPN tumbuh cukup siginfikan.selengkapnya
Tingkat konsumsi rumah tangga nasional sepanjang 2017 mengalami perlambatan di level 4,95%. Angka ini lebih rendah jika dibandingkan dengan tahun 2016 yang tumbuh 5,01%.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya