Pemerintah mengklaim pengelolaan piutang pajak makin kredibel dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2018 tentang Kebijakan Administrasi Penghapusbukuan Piutang Pajak yang Telah Daluwarsa.
Meski demikian, ketentuan ini dianggap sebagai cara pintas untuk menghindar dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan.
Jika mencermati laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester 1 2017, BPK menemukan persoalan dalam pelaksanaan penagihan piutang pajak. Lembaga auditor negara ini menemukan adanya ketidakefektifan dalam penagihan piutang pajak mulai dari pengiriman surat teguran sampai dengan penyitaan. Saat itu, BPK merekomendasikan perubahan PMK No.24/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Penagihan Dengan Surat Paksa.
Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Ditjen Pajak, belum menanggapi seputar hal tersebut. Dia menjelaskan bahwa penerbitan ketentuan baru ini dimaksudkan untuk memperbaiki standar akuntansi terkait pencatatan penagihan piutang pajak. Bagi piutang pajak yang sudah daluwarsa dilakukan penghapusbukuan, meskipun tetap dikelola sampai dengan dilakukan penghapusan piutang pajak atau hapus tagih.
“[Ketentuan ini] juga supaya laporan keuangan pemerintah, khususnya terkait aset berupa piutang pajak menjadi kredibel,” katanya kepada Bisnis, Rabu (30/5/2018).
Adapun salah satu poin yang menegaskan piutang pajak yang telah daluwarsa dianggap tidak memiliki hak tagih, sehingga tak memenuhi kriteria pengakuan aset. Akibat tak memiliki kriteria, piutang pajak yang daluwarsa tersebut beserta akumulasinya dihapusbukukan dari laporan keuangan Kementerian Keuangan berdasarkan laporan perkembangan piutang pajak dari Ditjen Pajak.
Piutang yang telah daluwarsa dan telah dihapusbukukan kemudian dicatat secara ekstrakomptabel dan diungkapkan secara memadai dalam catatan atas laporan keuangan, sesuai standar akuntansi pemerintahan.
Seperti diketahui terkait piutang pajak, BPK telah menemukan masalah dalam penagihan piutang pajak. Lembaga auditor negara ini meminta pemerintah mengubah PMK Nomor 24 Tahun 2008 untuk memperjelas ketentuan mengenai jangka waktu penerbitan Surat Teguran, Surat Paksa, dan Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP), sehingga tindakan penagihan dapat dilakukan sebelum piutang daluwarsa.
Selain itu, BPK juga meminta Ditjen Pajak berkoordinasi dengan Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan untuk meneliti adanya unsur kelalaian atau kesengajaan oleh pejabat petugas pajak terkait dalam melakukan tindakan penagihan kepada WP/PP, dan apabila ditemukan kelalaian dan/atau kesengajaan agar ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku terkait dengan pengenaan sanksi serta menyusun kebijakan persyaratan tax clearance bagi WP/ PP yang akan meninggalkan Indonesia, dan upaya penagihan lanjutan terhadap WP/ PP yang berada di luar Indonesia.
Sumber : bisnis.com (Jakarta, 30 Mei 2018)
Foto : Bisnis
Ketua Komisi XI DPR Melchias Marcus Mekeng menilai, piutang pajak menjadi persoalan di tiap laporan keuangan tahunan Kementerian Keuangan (Kemkeu). Pihaknya pun meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk memperinci piutang pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2017 mencatat ada Rp 32,7 triliun piutang pajak yang dikeluarkan dari neraca tahun anggaran 2017 dan ditetapkan sebagai hapus buku. Namun tetap bisa ditagih.selengkapnya
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43/PMK.03/2018 tentang Kebijakan Akuntansi Penghapusbukuan Piutang Pajak yang Telah Daluwarsa.selengkapnya
Berbagai jenis harta telah berhasil terungkap dalam program pengampunan pajak atau tax amnesty. Tak hanya harta di dalam negeri, harta di luar negeri juga telah banyak yang dilaporkan atau bahkan dikembalikan ke Indonesia.selengkapnya
Pemerintah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2017 mencatat piutang pajak sebesar Rp 54,16 triliun. Angka itu turun Rp 47 triliun dibanding tahun 2016 yang sebesar Rp 101,7 triliun.selengkapnya
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo mengatakan temuan BPK terkait penagihan piutang pajak merupakan masalah klasik yang setiap tahun selalu dijumpai.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya