Pajak e-commerce menjadi ladang yang sangat potensial bagi penerimaan pajak. Pertumbuhan e-commerce. Namun pemerintah mengaku kesulitan menarik kewajiban para Wajib Pajak (WP) pelaku ekonomi digital tersebut.
Berdasarkan laporan e-Conomy SEA yang disusun Google, Temasek dan Bain & Company yang dirilis pekan lalu, valuasi sektor e-commerce di Indonesia diperkirakan mencapai US$ 21 miliar pada tahun ini, jumlah tersebut bertumbuh 12 kali lipat ketimbang tahun 2015.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama mengatakan, pada dasarnya tidak ada aturan baru bagi pajak e-commerce, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki penghasilan harus bayar pajak.
“Yang dulu kami lakukan adalah semata-mat dari pelapak di e-commerce. Sebetulnya mereka bisa bayar pajak final berdasarkan ketentuan perpajakan itu berlaku,” kata Hestu kepada Kontan.co.id, Kamis (10/10).
Adapun mekanisme kewajiban terkait Pajak Penghasilan (PPh) e-commerce sama dengan PPh bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dengan besaran 0,5% dari omzet jika omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam setahun.
Sementara itu, jika pelapak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam hal omzet melebihi Rp 4,8 miliar dalam setahun dan melaksanakan kewajiban terkait Pajak Penambahan Nilai (PPN) sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Mantan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, pemerintah seharusnya bisa mengumpulkan data pelapak e-commerce dari perusahaan pengiriman barang. Karena dalam proses bisnisnya, pelapak pasti menggunakan perusahaan jasa tersebut.
Namun demikian, Hestu bilang pelaporan pajak untuk kepatuhan merupakan kehendak dari WP. Sebab, peraturan perpajakan di Indonesia mengandung sistem self assessmen.
Masalah lainnya adalah medium pelapak yang bervariatif. Biasanya pelapak tidak hanya di satu e-commerce saja, bahkan bisa berdagang di media sosial yang lebih sulit untuk diketahui datanya.
“Sebagai WP yang harus melaporakan kewajibannya, mereka sendiri yang tahu soal aliran pendapatannya dari mana saja,” ujar Hestu.
Berdasarkan data Lembaga Kajian Perpajakan dan Keapebeanan (LKPK) estimasi jumlah pekerja yang didukung e-commerce di Indonesia pada tahun 2020 mencapai lebih dari 16 juta pelapak. Jumlah ini meningkat signifikan dari data tahun 2017 yang hanya mencapai 4 juta pelapak.
Data pelapak inilah yang menjadi kendala pemerintah untuk mengetahui kepatuhan pajak. Sebab, dalam prosedur administrasi pendaftaran pelapak tidak diwajibkan mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Public Policy dan Government Relation Indonesia E-commerce Association atau Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) Rofi Uddarojat mengatakan bila pelapak e-commerce diwajibkan mencantumkan NPWN akan membuat mereka memindahkan usahanya ke platform media sosial.
“Kalau secara administrasi malah jadi ribet, maka pelapak akan berpindah ke media sosial yang lebih simple, tapi awas perdagangan di media sosial malah semakin sulit di awasi karena perusahaannya ada di luar negeri,” kata Rofi.
Hestu menambahkan langkah pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan pajak para pelapak adalah melalui edukasi. Misalnya sejak bulan lalu Kementerian Keuangan telah bekerjasama dengan Bukalapak dan Tokopedia lewat fitur pembayaran pajak.
Peraturan Menteri Keuangan tahun 2018 nomor 210 (PMK 210) terkait Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik masih dibahas alot oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) beserta asosiasi e-commerce. Meski begitu, aturan ini akan resmi ditetapkan pada 1 April mendatang.selengkapnya
Beberapa waktu yang lalu, pemerintah sudah mengeluarkan aturan pajak atas transaksi di Sistem Elektronik (E-commerce) yang tercantum dalam PMK 210/2018.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik tidak mengharuskan untuk menyampaikan NPWP.selengkapnya
Pembayaran pajak sudah lebih mudah dan bahkan bisa dilakukan lewat beberapa e-commerce. Menurut pemerintah, rupanya cara pembayaran ini mendapat antusiasme yang cukup tinggi.selengkapnya
Perusahaan perdagangan elektronik atau e-commerce, Tokopedia meminta pemerintah untuk memikirkan ulang terkait pengenaan pajak pada transaksi di e-commerce.selengkapnya
Pemerintah merilis aturan perpajakan untuk pelaku usaha e-commerce. Terbitnya aturan perpajakan ini untuk menciptakan keadilan dalam pengenaan pajak.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya