Pemerintah resmi naikkan tarif cukai rokok, begini rekomendasi untuk HMSP dan GGRM

Jumat 25 Okt 2019 12:44Ridha Anantidibaca 402 kaliSemua Kategori

KONTAN 3

Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai rokok dan harga jual eceran (HJE) per batang mulai 1 Januari 2020. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 Perubahan Kedua atas PMK Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Beleid ini diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 18 Oktober 2019 dan berlaku mulai 21 Oktober 2019.

Melihat isi beleid tersebut, rata-rata kenaikan tarif cukai secara keseluruhan adalah sebesar 21,55%. Angka ini lebih rendah dari rencana awal yang sebesar 23%. Apabila dirinci per jenisnya, maka tarif cukai untuk sigaret kretek mesin (SKM) rata-rata naik 23,49%, sigaret putih mesin (SPM) rata-rata naik 29,95%, dan sigaret kretek tangan (SKT) rata-rata naik 12,84%.

Kenaikan tarif cukai tertinggi terjadi pada rokok jenis SPM. Tarif cukai SPM golongan II B naik paling tinggi, yakni sebesar 32,39%, dari Rp 355 per batang menjadi Rp 470 per batang. Disusul oleh SPM golongan II A yang naik 31,08%, dari Rp 370 per batang menjadi Rp 485 per batang. Kemudian, SPM golongan I dengan kenaikan 26,40%, dari Rp 625 menjadi Rp 790 per batang.

Selanjutnya, melihat batasan HJE, kenaikannya berkisar antara 12,5% hingga 58,8%. Kenaikan tertinggi terjadi pada SPM golongan II A, yakni sebesar 58,8%, lalu SPM golongan II B sebesar 58,6%, dan SPM golongan I naik 58,4%. Lalu disusul oleh jenis SKM dan SKT. 

Analis MNC Sekuritas Jessica Sukimaja mengatakan, kenaikan tarif cukai rokok dan HJE ini dapat menurunkan volume penjualan rokok. Kenaikan tarif cukai dan HJE tertinggi yang dikenakan pada SPM akan memberikan dampak khususnya pada emiten PT HM Sampoerna Tbk (HMSP). "Karena SPM menjadi salah satu produk terlarisnya dari entitas induk, yakni Marlboro dari Philip Morris International Inc," kata Jessica kepada Kontan.co.id, Rabu (23/10). 

Sementara itu, Analis RHB Sekuritas Indonesia Michael Wilson Setjoadi dan Marco Antonius dalam riset tanggal 23 Oktober 2019 memprediksi, kenaikan tarif cukai dan HJE ini akan membuat perusahaan rokok menaikkan harga maksimal 15,8%, sedangkan volume penjualan akan turun 10%-15%. Mengingat, cukai berkontribusi cukup besar terhadap harga jual rata-rata atau average selling price (ASP) rokok, yakni 57%-60%. 

Meskipun begitu, kedua analis ini memprediksi perusahaan rokok akan mendapatkan kenaikan margin yang signifikan pada 2020 apabila implementasi HJE berjalan efisien. 

"Mengingat hanya 10% biaya yang tetap, maka setiap peningkatan 5% dalam ASP dengan penurunan volume 5% dapat membuat penghasilan GGRM dan HMSP melonjak 32% dan 17%, ceteris paribus," tulis analis RHB dalam riset, Rabu (23/10). 

Menurut RHB, GGRM perlu menaikkkan harga jauh lebih tinggi dibanding HMSP. Pasalnya, perusahaan ini memiliki portofolio produk yang jauh lebih besar yang dijual di dekat floor price, yakni 85% dari HJE yang disarankan. GGRM perlu menaikkan harga 11 dari 19 produknya, sedangkan HMSP hanya perlu menaikkan empat dari 17 produknya. 

"Oleh karena kenaikan harga ini, kami melihat kenaikan yang jauh lebih besar dalam pendapatan GGRM meski pangsa pasarnya mungkin runtuh karena penyesuaian harga yang jauh lebih tinggi daripada HMSP," ungkap kedua analis RHB. Sebaliknya, HMSP berpeluang untuk memperoleh pangsa pasarnya yang hilang karena tidak diharuskan untuk menaikkan harga sebanyak GGRM. 

Selain itu, mereka juga melihat bahwa rokok yang semakin tidak terjangkau berpeluang untuk meningkatkan permintaan rokok ukuran paket 50 batang, serta meningkatkan bisnis dari warung-warung yang menjual rokok per batang, bukan kemasan. Hal ini juga dapat turut mendorong kedua emiten ini. Pasalnya, GGRM baru-baru ini memperkenalkan Surya paket 50 batang dan HMSP juga meluncurkan paket SKM low tar berukuran serupa dengan nama DSS Magnum Mild.

Sebagai informasi, kedua pemain ini memang tergolong cukup unggul dalam jenis SKM. Per Juni 2019, pangsa pasar SKM HMSP mencapai 23% dengan volume penjualan 33,97 miliar batang (setara 72,15% dari total volume penjualan HMSP). Sementara itu, GGRM unggul dengan SKM full flavor yang volume penjualannya mencapai 38,3 miliar batang (setara dengan 82,19% dari total volume penjualan GGRM). Meskipun begitu, kedua analis RHB ini bersikap netral terhadap kedua saham ini dengan target harga HMSP Rp 2.800 dan GGRM Rp 57.700.

Kemudian, Jessica menambahkan, kenaikan tarif cukai yang baru ini akan menaikkan permintaan jenis rokok yang berada pada jenis rokok menengah ke bawah. Sebut saja SKT yang tarif cukainya naik paling rendah. Sebagai informasi, per Juni 2019, HMSP menjual SKT sebanyak 8,45 miliar batang (17,95% dari total volume penjualan) dan GGRM sebanyak 4,2 miliar batang (9% dari total volume penjualan). 

Jessica menyarankan investor untuk akumulasi beli HMSP dengan target harga Rp 2.750 per saham dan GGRM dengan target harga Rp 63.000 per saham. Analis MNC Sekuritas Herditya Wicaksana menambahkan, secara teknikal, saham emiten-emiten rokok, khususnya HMSP dan GGRM masih berpotensi terkoreksi. "Kedua saham ini cukup menarik untuk diperhatikan dan apabila ingin akumulasi HMSP tunggu sampai berada di bawah level Rp 2.000 dan GGRM di bawah level Rp 50.000," ucap dia. 


Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 23 Oktober 2019)
Foto : Kontan




BERITA TERKAIT
 

Cukai rokok segera naik, ini rekomendasi saham GGRM, HMSP, RMBA & WIIMCukai rokok segera naik, ini rekomendasi saham GGRM, HMSP, RMBA & WIIM

Tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok akan naik sebesar 12,5% mulai Februari 2021. Bagaimana prospek dan rekomendasi saham rokok seperti PT Gudang Garam Tbk (GGRM), PT HM Sampoerna Tbk (HMSP), PT Wismilak Inti Makmur Tbk (WIIM) dan PT Bentoel Internasional Investama Tbk (RMBA)?selengkapnya

Kenaikan cukai rokok masih belum jelas, saham GGRM, HMSP, WIIM masih dijagokanKenaikan cukai rokok masih belum jelas, saham GGRM, HMSP, WIIM masih dijagokan

Rencana kenaikan tarif cukai rokok tahun 2021 masih belum jelas, menekan saham-saham emiten rokok. Sejumlah saham emiten rokok kompak melemah pada perdagangan Selasa (20/10).selengkapnya

Dibayangi kenaikan cukai, begini rekomendasi saham HM Sampoerna (HMSP) dari analisDibayangi kenaikan cukai, begini rekomendasi saham HM Sampoerna (HMSP) dari analis

Kinerja PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk (HMSP) masih tertekan sepanjang kuartal I-2021.selengkapnya

Bos Sampoerna (HMSP) Minta Sri Mulyani Tinjau Rencana Kenaikan Tarif Cukai Rokok 2022Bos Sampoerna (HMSP) Minta Sri Mulyani Tinjau Rencana Kenaikan Tarif Cukai Rokok 2022

PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk (HMSP) meminta pemerintah mempertimbangkan kembali kenaikan tarif cukai pada 2022. HMSP menilai semenjak pandemi, kinerja industri hasil tembakau (IHT) dilaporkan merosot hampir 10% selama 2020.selengkapnya

Cukai Rokok Berpeluang Naik pada 2020, Ini Kata Gudang Garam (GGRM)Cukai Rokok Berpeluang Naik pada 2020, Ini Kata Gudang Garam (GGRM)

PT Gudang Garam Tbk. menilai perlu melakukan penyesuaian harga seiring dengan rencana penaikan cujai tembakau pada 2020.selengkapnya

Tarif Cukai Berpotensi Naik pada 2020, Saham Emiten Rokok MemerahTarif Cukai Berpotensi Naik pada 2020, Saham Emiten Rokok Memerah

Mayoritas saham emiten rokok kompak melemah pada akhir sesi I perdagangan Senin (19/8/2019).selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :