Pemerintah akan melanjutkan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) pada 2021. Dari sisi insentif perpajakan untuk dukungan bagi dunia usaha atau korporasi telah dianggarkan sebesar Rp 20,4 triliun.
Pagu tahun depan hanya 16,9% dari total alokasi insentif perpajakan di tahun 2020 sebesar Rp 120,61 triliun. Anggaran ini akan dipergunakan untuk insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor, dan pendahuluan restitusi atau pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN).
Kendati demikian, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum selesai membuat skema insentif perpajakan di program PEN 2021.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Perpajakan Yon Arsal mengatakan, pihaknya akan menyesuaikan jenis insentif perpajakan 2021 dengan perkembangan terakhir di 2020.
Yang jelas, Yon menyampaikan pagu insentif sebesar Rp 20,4 triliun itu sudah ditetapkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2021 terkait dengan insentif yang sifatnya DTP.
Jika estimasi, RAPBN sudah dibahas dan disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) sebelum akhir 2020, maka skema insentif bakal lebih jelas di akhir tahun ini. Sehingga, bisa diimplementasikan sejak awal 2021.
“Detail insentifnya bisa saja berubah sesuai kondisi, dan policy objectivnya. Bisa sama atau berbeda dengan insentif yang diberikan tahun ini. Termasuk durasinya. Nanti dilihat perkembangan di akhir tahun ini,” kata Yon kepada Kontan.co.id, Selasa (18/8).
Adapun insentif perpajakan di program PEN 2020 diberikan selama sembilan bulan yakni sejak masa pajak April hingga Desember 2020. Bentuknya antara lain berupa insentif PPh 21 DTP, PPh Final Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) DPT, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, pendahuluan restitusi PPN, dan diskon sebesar 50% untuk angsuran PPh Pasal 25.
Sayangnya, dalam tiga kali masa pajak yakni April-Juni 2020 realisasi insentif perpajakan baru sebesar Rp 16,6 triliun atau setara 13,7% triliun dari pagu sebesar Rp 120,61 triliun. Artinya, ada Rp 104,01 triliun anggaran yang belum terserap untuk enam masa pajak ke depan.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Pusat Pendapatan Negara BKF Kemenkeu Pande Putu Oka Kusumawardhani menambahkan pemerintah akan mengoptimalkan penerimaan perpajakan sebagai instrumen fiskal dalam mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan melanjutkan beberapa insentif perpajakan secara lebih selektif dan terukur.
“Strategi di bidang perpajakan untuk percepatan pemulihan ekonomi dengan melanjutkan insentif perpajakan secara selektif dan terukur,” kata Oka kepada Kontan.co.id, Selasa (18/8).
Oka menjelaksan, disain insentif perpajakan dalam program PEN 2020 bertujan membantu likuiditas Wajib Pajak (WP) Badan. Dus, insentif pajak yang diberikan dapat digunakan korporasi untuk memutarkan uangnya, sehingga profitabilitas perusahaanya makin tebal. Akhirnya, makin banyak pajak yang disetorkan.
“Pemberian dan pemanfaatan insentif perpajakan terkait pemulihan ekonomi di tahun 2021 tersebut akan sangat bergantung pada kondisi perekonomian dan kondisi dunia usaha pada saat itu," kata Oka.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 18 Agustus 2020)
Foto : Kontan
Covid-19 atau virus corona yang saat ini masih melanda dunia telah memberikan pengaruh terhadao kehidupan manusia.selengkapnya
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah memberikan insentif perpajakan senilai Rp120,6 triliun. Hanya saja, realisasi hingga saat ini masih sekitar Rp30 triliun atau 24,6%.selengkapnya
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong mengatakan pemerintah tengah mengkaji pemberian insentif perpajakan untuk investasi skala menengah dan kecil di bawah Rp 500 miliar.selengkapnya
Pemerintah juga mendukung dunia usaha bertahan dari dampak Covid-19 dengan memberikan insentif perpajakan. Total insentif perpajakan untuk dunia usaha mencapai Rp123,01 triliun.selengkapnya
Rancangan Undang Undang (RUU) mengenai perpajakan tengah disiapkan pemerintah. Di bakal beleid ini, pemerintah akan memasukkan seluruh insentif fasilitas pajak.selengkapnya
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi insentif pajak sudah mencapai sebesar Rp 51,97 triliun hingga pertengahan Agustus 2021.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya