Pemerintah Siapkan Aturan Baru Pajak Perusahaan Batu Bara

Kamis 15 Nov 2018 13:52Ridha Anantidibaca 535 kaliSemua Kategori

KATADATA 1686



Pemerintah tengah menyusun aturan mengenai pajak untuk perusahaan batu bara yang akan berakhir masa operasionalnya. Aturan ini diperlukan karena pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) akan berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) setelah masa operasionalnya habis.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono mengatakan aturan ini sampai saat ini masih dikaji. “Iya nanti (ada aturan baru),” kata dia di Jakarta, Selasa (13/11).

Seperti diketahui, saat ini ada sekitar lima pemegang PKP2B yang masa operasionalnya berakhir dalam lima tahun terakhir. Mereka adalah PT Tanito Harum tahun 2019, PT Arutmin tahun 2020, PT Kaltim Prima Coal tahun 2021, PT Adaro Energy Tbk tahun 2022, PT Kideco Jaya Agung tahun 2023.

Untuk memutuskan nasib kelima wilayah tambang itu, Kementerian ESDM juga menyiapkan aturan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017. Dalam aturan itu, bisa mengajukan perpanjangan paling cepat lima tahun dan paling lambat satu tahun sebelum kontrak berakhir.

Menurut Bambang, wilayah tambang itu tidak akan ditawarkan ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN) jika ada perpanjangan. “Kalau terminasi baru ditawarkan,” ujar dia.

Sementara itu, menurut Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia, aturan baru itu penting untuk dasar hukum bagi pemegang PKP2B yang berakhir kontraknya. Apalagi, mereka akan dikonversi menjadi IUPK. Jadi, perlu kejelasan mengenai pajak. “Saya tidak mau terlalu jauh karena saya belum tau draf,” kata dia kepada Katadata.co.id, Sealasa (13/11).

Jika menjadi IUPK, berarti sifat pajak menjadi prevailing yang berarti mengikuti aturan yang ada saat ini. Jika mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2018, Pajak Penghasilan (PPh) Badan IUPK mineral dipatok sebesar 25%. Lalu, pemerintah daerah akan mendapatkan 6% dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dari 6% itu, perinciannya, pemerintah provinsi sebesar 1%, pemerintah kabupaten atau kota 2,5%, sedangkan pemerintah kabupaten lainnya dalam provinsi yang sama 2,5%. 

Saat ini, sesuai yang tertuang dalam kontrak, perusahaan pemilik PKP2B harus membayar PPh Badan sebesar 45%. Lalu Dana Hasil Produksi Batu Bara sebesar 13,5%, seperti diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 129/KMK.017/1997. 

Menurut dosen Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi, aturan baru tersebut bisa memberikan kepastian investasi. Apalagi, investasi di bidang minerba membutukan dana dalam jumlah besar. “Tidak hanya memberikan kepastian usaha bagi investor dan pengenaan tarif pajak yang lebih adil, tetapi juga meningkatkan penerimaan negara dari pajak, sekaligus menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif,” ujar dia.


Sumber : katadata.co.id (13 November 2018)
Foto : Katadata




BERITA TERKAIT
 

PERTAMBANGAN BATU BARA: Amandemen Kontrak Tak Langsung Tuntaskan Masalah PPN PKP2BPERTAMBANGAN BATU BARA: Amandemen Kontrak Tak Langsung Tuntaskan Masalah PPN PKP2B

Amandemen kontrak tidak menjadi jaminan penyelesaian masalah restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) pemegang Perjanjian karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi I dan III.selengkapnya

Penerimaan Negara dari Mineral dan Batu Bara Melebihi TargetPenerimaan Negara dari Mineral dan Batu Bara Melebihi Target

Subsektor mineral dan batu bara (minerba) masih menjadi salah satu kontributor utama dalam rangka meningkatkan penerimaan negara dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Tercatat, PNBP minerba sudah mencapai angka Rp32,2 triliun meski baru memasuki bulan September 2018.selengkapnya

Baru 13 Perusahaan Setuju Kenaikan Tarif Pajak Batu BaraBaru 13 Perusahaan Setuju Kenaikan Tarif Pajak Batu Bara

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengungkapkan baru 13 perusahaan setuju pada tarif pajak batu bara anyar sebesar 3,75 persen dari sebelumnya 1 persen. Hal ini dilaporkan dalam rapat kerja Kementerian ESDM dengan komisi VII DPR RI.selengkapnya

Aturan Pajak Pertambangan Mineral Baru akan Tingkatkan Penerimaan NegaraAturan Pajak Pertambangan Mineral Baru akan Tingkatkan Penerimaan Negara

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Bidang Usaha Pertambangan Mineral akan meningkatkan penerimaan negara.selengkapnya

Pembebasan Bea Masuk dan PPN Impor untuk Perusahaan Batu Bara DiperketatPembebasan Bea Masuk dan PPN Impor untuk Perusahaan Batu Bara Diperketat

Pemerintah memperketat pemberian fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk dan PPN atas impor yang dilakukan oleh perusahaan batu bara.selengkapnya

Pemerintah Sesuaikan Tarif Royalti Emas dan Batu BaraPemerintah Sesuaikan Tarif Royalti Emas dan Batu Bara

Dalam rangka meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pemerintah tengah menyesuaikan pengenaan tarif royalti emas dan batu bara.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :