Pemerintah Siapkan Tiga Skema Pajak Tanah ‘Nganggur’

Jumat 3 Feb 2017 13:57Ajeng Widyadibaca 837 kaliSemua Kategori

ANTARA 1099

Kebijakan pajak terkait tanah menganggur alias idle makin terang. Rencananya, pemerintah bakal menerapkan tiga skema pajak secara bertahap. Payung hukum untuk penerapan skema pertama disebut-sebut bakal terbit satu atau dua bulan ke depan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjabarkan tiga skema yang dimaksud yakni pajak progresif atas kepemilikan tanah, pajak atas keuntungan penjualan tanah, dan pajak atas lahan tidak produktif.

Pada skema pertama, pemerintah bakal memberlakukan tarif pajak bertingkat untuk kepemilikan tanah kedua, ketiga, dan seterusnya. Pajak final progresif ini merupakan pengembangan dari pajak penghasilan (PPh) atas pengalihan hak atas tanah/bangunan yang dikenakan atas nilai transaksi.

Skema kedua, pajak atas keuntungan penjualan tanah (capital gain tax), dipungut dari selisih antara harga jual dan harga perolehan atau harga beli. Sebagai gambaran, bila tanah dibeli dengan harga Rp 100 juta kemudian dijual seharga Rp 500 juta, maka ada selisih sebesar Rp 400 juta. Nilai selisih inilah yang akan dipajaki oleh pemerintah.

“Memang harus pada waktu transaksi dikenakannya (pajak). Artinya saat jual beli. Tapi itu akan buat dia (pemilik tanah) berpikir, mau jual atau enggak? Dia akan tahu bayar pajaknya berapa kalau disimpan saja (tanahnya),” kata Darmin di Gedung Kemenko Perekonomian, Kamis malam (2/2).

Terakhir, skema ketiga, pengenaan pajak atas lahan tidak produktif (unutilized asset tax). Pemerintah bakal mengenakan pajak pada perusahaan atau pribadi yang memiliki tanah secara luas, tanpa memiliki perencanaan yang jelas. Tanah-tanah tersebut bakal dikenakan pajak bank tanah (land bank).

Rencananya, pemerintah bakal menerbitkan skema pajak progresif terlebih dahulu, sedangkan skema lainnya menyusul. Namun, pemerintah bakal membuat ketentuan agar dalam jangka waktu tertentu, ketiga skema tersebut bisa diterapkan secara kumulatif.

Rencana pemerintah tersebut ditanggapi positif Kepala Ekonom Bank Mandiri Anton Gunawan. Menurutnya, kebijakan tersebut bisa mengerem cepatnya laju kenaikan harga tanah. “Sekarang ini, (harga) tanah naiknya berlebihan nanti bisa menimbulkan bubble dan colaps. Ini (kebijakan) bisa mencegah itu. Bukan berarti harga tanah enggak naik. Naik, tapi lebih wajar,” tutur dia.

Meski begitu, Anton menilai perlunya perbaikan sistem data perpajakan untuk bisa merealisasikan skema pajak atas keuntungan pada tanah menganggur. Tujuannya agar Direktorat Jenderal Pajak bisa mengawasi bersaran harga jual-beli tanah. Anton pun mengusulkan agar akta jual beli tanah terhubung dengan data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, penerapan pajak atas keuntungan lebih ideal karena dikenakan atas keuntungan sehingga lebih adil sesuai prinsip pajak. “Sebab dikenakan atas tambahan kemampuan ekonomis,” ujar dia.

Namun, seperti disinggung Anton, kelemahannya adalah ketersediaan basis data tentang harga perolehan tanah dan data kepemilikan. “Siapa sasarannya dan berapa nilai asetnya? Karena itu, perlu integrasi data kepemilikan dan data nilai tanah yang baik, sinergi antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan DJP,” kata Prastowo.

Di sisi lain, kelemahan skema pajak progresif adalah karena basisnya yang adalah transaksi penjualan atau pengalihan. Padahal, orang cenderung menghindari nilai pasar. “Maka tantangannya adalah penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak Pengganti (NJOP) yang kontinu, sehingga mendekati harga pasar,” kata dia.

Sumber : katadata.co.id (Jakarta, 3 Febuari 2017)

Foto : antara




BERITA TERKAIT
 

Pajak atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau BangunanPajak atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan

PENGHASILAN yang diterima dari transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau badan merupakan objek pajak penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2 yang bersifat final. Definisi dari pengalihan atas tanah dan/atau bangunan adalah:selengkapnya

Pajak Atas Nilai Tanah, Mungkinkah Diterapkan di Sini?Pajak Atas Nilai Tanah, Mungkinkah Diterapkan di Sini?

Pajak merupakan bahan bakar untuk pembangunan. Pembangunan sebagian besar dibiayai dengan pajak. Namun target pajak semakin sulit dicapai. Oleh karenanya pemerintah dirasa perlu untuk memperluas basis dan jenis pajaknya. Salah satu jenis pajak baru yang dipertimbangkan adalah menerapkan pajak atas nilai tanah atau Land Value Tax (LVT)selengkapnya

Skema Pajak Penjualan Tanah Akan DiubahSkema Pajak Penjualan Tanah Akan Diubah

Pemerintah tengah menggodok berbagai aturan untuk menekan para spekulan tanah. Seperti diketahui, spekulan ini menumpuk tanah agar harganya naik dan bisa mengambil untung dari hasil penjualanya.selengkapnya

SURVEI OKEZONE FINANCE: Pajak Progresif Tanah Nganggur, Apa Bisa Turunkan Harga?SURVEI OKEZONE FINANCE: Pajak Progresif Tanah Nganggur, Apa Bisa Turunkan Harga?

Pemerintah berencana mengenakan pajak progresif untuk lahan yang tidak digunakan secara produktif, atau bisa disebut tanah nganggur. Aturan mengenai hal ini pun tengah disiapkan.selengkapnya

TERPOPULER: Begini Nih Rencana Skema Pajak Tanah NganggurTERPOPULER: Begini Nih Rencana Skema Pajak Tanah Nganggur

Pemerintah berencana mengubah pengenaan pajak, khusus tanah menganggur yang awalnya berbasis transaksi menjadi berbasis keuntungan modal (capital gain). Pengubahan skema itu dinilai akan mendongkrak pendapatan negara.selengkapnya

Tanah Nganggur Kena Pajak Tinggi, Harga Rumah Bisa Lebih MurahTanah Nganggur Kena Pajak Tinggi, Harga Rumah Bisa Lebih Murah

Pemerintah Joko Widodo (Jokowi) terus menggodok skema atau mekanisme pengenaan pajak progresif atas tanah menganggur atau tidak produktif. Kebijakan tersebut masuk dalam Kebijakan Ekonomi Berkeadilan untuk mengatasi ketimpangan di Indonesia, termasuk memberantas para spekulan tanah.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :