Pemerintah berencana meningkatkan insentif berupa pengurangan pajak kepada perusahaan inovativ yang melakukan penelitian dan pengembangan (research and development/R&D). Besaran insentifnya bisa melebihi 100%, sehingga disebut super deduction.
"Berapanya? Saya belum bisa bilang. Tapi tidak kurang dari 100%," tutur Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution usai peluncuran Making Indonesia 4.0 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Rabu (4/4).
Sementara, saat ini insentif tersebut hanya sebesar 25% dari biaya R&D yang dikeluarkan. Nantinya, peningkatan insentif untuk R&D ini bakal tertuang dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang drafnya masih dikaji bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara menyatakan, seleksi untuk perusahaan yang berhak mendapat insentif ini harus dilakukan secara ketat. Sebab, perusahaan bisa saja mengakui biaya R&D lebih dari 100% dari modal, alhasil laba yang dilaporkannya menurun sehingga pajak yang dibayarkan berkurang. "Kami masih kaji bersama Kemenperin," kata dia.
Tujuan dari peningkatan insentif ini supaya Indonesia lebih berdaya saing dengan negara lain. Apalagi, data Bank Dunia menunjukkan, bahwa pengeluaran untuk R&D Indonesia hanya sebesar 0,08% dari Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2013. Jumlah tersebut jauh lebih kecil dibanding Korea Selatan 4,14%; Israel 4,21%; Jepang 3,47%; Amerika Serikat (AS) 2,8%; Cina 2,01%; Singapore 2%; Malaysia 1,13%; Thailand 0,38%; Vietnam 0,19%; dan, Filipina 0,1%.
Selain itu, menurut Suahasil, pemerintah juga akan memberikan insentif pajak bagi perusahaan-perusahaan yang mendukung pendidikan vokasi. "Yang vokasi, mungkin dalam waktu dekat (keluar)," ujarnya.
Adapun dari sisi pendidikan vokasi, perusahaan bisa terlibat bukan hanya dalam bentuk program sendiri, tetapi juga sumbangsih peralatan, tenaga ahli sebagai pengajar, hingga bantuan modal.
Lantas, pemerintah juga membebaskan pajak dividen bagi modal ventura yang mau membiayai perusahaan rintisan (startup) dengan omset hingga Rp 50 miliar. Hal itu bertujuan, supaya modal ventura semakin leluasa memberikan pinjaman kepada startup, khususnya di sektor digital.
Sebelumnya, data Danny Darussalam Tax Center mencatat bahwa super deduction sudah lebih dulu diterapkan oleh negara tetangga. Malaysia, misalnya, memberikan tambahan 100% untuk biaya R&D. Singapura bahkan memberikan tambahan sampai 300% untuk pengeluaran R&D yang memenuhi kualifikasi production and innovation scheme sampai dengan jumlah tertentu.
Sedangkan Jepang memberikan insentif berupa tax credit, yaitu kredit berbasis volume sebesar 12% dari total pengeluaran R&D bagi perusahaan kecil dan menengah; kredit berbasis volume sebesar 8%-10% dari total pengeluaran R&D bagi perusahaan besar; dan, kredit berbasis incremental sebesar 5% untuk semua jenis perusahaan.
Sumber : katadata.co.id (Jakarta, 04 April 2018)
Foto : Kata Data
Direktur Utama Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Frederica Widyasari Dewi mengatakan, Kementerian Keuangan sangat mendorong perusahaan perusahaan untuk masuk ke pasar modal. Utamanya adalah perusahaan keluarga, seperti yang disinggu Menkeu Sri Mulyani Indrawati hari ini (3/12).selengkapnya
Kementerian Perindustrian menyatakan bahwa bagi pelaku industri yang terlibat dalam upaya pembangunan sumber daya manusia (SDM) lewat program pendidikan vokasi, akan mendapatkan potongan pajak hingga 200%.selengkapnya
Fasilitas baru yang diberikan pemerintah kepada perusahaan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) membuka opsi lebih banyak kepada perusahaan.selengkapnya
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan,‎ pemerintah belum memutuskan untuk memberi insentif‎ bagi industri Migas. Pemerintah hanya akan mencoba menyelesaikan semua permasalahan yang mendera mereka. "Yang terkait pajak atau apapun, nanti saya samapikan ke Dirjen Pajak atau Dirjen Anggaran lah," ujar Bambang usai menghadiri Wlcoming Alumni LPDP di Hotel Borubudur, Jakarta,Senin (1/2)selengkapnya
Usai menghadiri pertemuan para pemimpin keuangan G20 di Buenos Aires, Argentina, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membawa beberapa isu terkait perekonomian global dan domestik, termasuk perpajakan.selengkapnya
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati meyakini kebijakan insentif pajak bagi pengusaha yang masih dirampungkan oleh pemerintah nantinya akan lebih baik dibanding kebijakan yang sama di negara tetangga.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya