Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berupaya mengejar potensi pendapatan asli daerah (PAD). Tak hanya potensi asli yang menjadi target tahun ini, Pemkot Bandung melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) berusaha mengejar potensi piutang dari para penunggak pajak tahun-tahun sebelumnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna menyebutkan jumlah piutang untuk sektor PBB saja mencapai hampir Rp 1 triliun. Jumlah ini akan sangat bermanfaat bagi pembangunan Kota Bandung jika para penunggaknya sadar membayar kewajibannya.
“Angkanya masih fantastis mendekati Rp 1 triliun kalau dibayarkan,” kata Ema, Kamis (26/9).
Ema menuturkan piutang pajak memang paling signifikan jumlahnya dari sektor PBB. Sektor ini juga merupakan potensi paling besar di Kota Bandung. Jumlah itu pun semakin membesar karena tidak kunjung dibayarkan setiap tahunnya. Karenanya terkalkulasi hingga beberapa tahun penunggakan sejak 2013 lalu dikelola oleh Pemkot Bandung.
Ia pun mengajak masyarakat untuk sadar tunggakan pajaknya selama ini. Sebab ini merupakan kewajibannya yang harus dibayarkan kepada pemerintah. Pajak-pajak inilah nantinya menjadi modal pembangunan untuk Kota Bandung.
Oleh karena itu, tambahnya, Pemkot Bandung membuat kebijakan sunset policy
atau penghapusan denda tunggakan pajak. Jadi wajib pajak (WP) yang memiliki hutang pajak selama ini tidak perlu membayar denda administrasi sebesar 2 persen tiap bulannya.
Kebijakan ini diharapkan memberikan efek positif untuk WP yang segera membayarkan tunggakannya. Periode untuk penghapusan denda administratif ini berlaku sejak hari ini, 22 September 2019 hingga 31 Desember 2019 mendatang.
Kepala BPPD Kota Bandung Arif Prasetya membenarkan piutang pajak yang dimiliki Kota Bandung mencapai Rp 1 triliun. Jumlah ini dari sembilan mata pajak yang dihimpun Kota Bandung sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Potensi PBb saja sebetulnya antara 600 miliaran. Tapi ada potensi dari piutang pajak lainnya. Memang jumlahnya sampai Rp 1 triliun lebih. Kenapa besar karena pada saat terjadi perpindahan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama ke Pemkot Bandunt itu dari sekitar tahun 2012-2013. Jadi menumpuk setiap tahun,” ucap Arif saat dihubungi terpisah.
Sumber : republika.co.id (Bandung, 26 September 2019)
Foto : Republika
Pemkot Bandung memberikan pengampunan sanksi denda bagi wajib pajak yang belum membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pengampunan itu berlaku sejak November hingga akhir Desember 2018.selengkapnya
Target pendapatan pajak daerah Kota Bandung meningkat dari Rp 2,43 triliun menjadi Rp 2,56 triliun. Untuk mengejar target pendapat tersebut, Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Bandung menyiapkan berbagai langkah.selengkapnya
Pemerintah Kota Bandung melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) akan menarik pajak dari pedagang kaki lima (PKL). Keputusan tersebut diberlakukan setelah melalui proses pembahasan dan kajian yang melibatkan banyak pihak dan ahli.selengkapnya
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberlakukan penghapusan denda atas keterlambatan pembayaran pajak. Denda ini diberlakukan bagi wajib pajak yang menunggak sejak tahun 2018 kebelakang.selengkapnya
Pemkot Bandung optimistis pada 2017 ini dapat meraup pajak daerah hingga Rp 2 triliun atau meningkat sekitar 17,5 persen dari tahun sebelumnya. Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan salah satu faktor tingginya penerimaan pajak lantaran di tahun ini melaksanakan menggelar sensus potensi pajak secara menyeluruh.selengkapnya
Dinas Pelayanan Pajak(Disyanjak) Kota Bandung, terus berusaha mengejar target pajak. Dari target total penerimaan pajak di Kota Bandung Rp 2,18 triliun, hingga saat ini yang terealisasi baru Rp 1,25 triliun.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya