Pemerintah Kota Bogor melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menerbitkan kebijakan tiga opsi perpanjangan insentif pajak daerah. Kepala Bapenda Kota Bogor, Deni Hendana, di Kota Bogor, Selasa (6/10) mengatakan insentif ini akan diberikan bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pada 1 Oktober hingga 18 Desember 2020.
Tiga opsi perpanjangan insentif pajak daerah itu pertama, pembebasan penghapusan sanksi administrasi keterlambatan pembayaran pajak daerah untuk masa pajak sampai dengan Agustus 2020 bagi pajak restoran, pajak hotel, pajak hiburan, pajak parkir, dan pajak air tanah.
Kedua, pembebasan penghapusan sanksi administrasi keterlambatan pembayaran pajak daerah untuk pajak reklame dan PBB-P2 (pajak bumi dan bangun perdesaan dan perkotaan).
Ketiga, pengurangan pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yakni pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, sebesar 7,5 persen.
Kebijakan tersebut diterbitkan berdasarkan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 117 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Denda Keterlambatan Pajak Daerah dan Pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Terutang sebagai Dampak Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019.
Menurut Deni Hendana, kebijakan perpanjangan insentif pajak yang diterbitkan pada 1 Oktober tersebut merupakan rangkaian dari kebijakan fiskal secara regional.
Perpanjangan insentif pajak ini dilakukan, kata dia, guna memberikan keringanan bagi wajib pajak sekaligus memberikan kesinambungan kas daerah bagi Pemerintah Kota Bogor.
"Ini bukan kebijakan baru, tapi kelanjutan dari kebijakan yang pernah diterbitkan Pemerintah Kota Bogor pada semester pertama dan pada semester kedua bulan ketiga," katanya.
Sebelumnya, pada semester pertama pihaknya telah menerbitkan kebijakan stimulus relaksasi pembayaran pajak. "Jadi bayar pajaknya ditunda bagi empat jenis pajak, yaitu pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir," sebutnya.
Selain itu, ada juga pengurangan insentif pajak bagi PBB-P2, yakni penghapusan denda administrasi dan pengurangan pembayaran pajak BPHTB.
Pada semester kedua di tiga bulan pertama yakni Juli, Agustus, dan September, kata dia, juga memberikan insentif pajak berupa pengurangan BPHTB dan pemberian penghapusan denda," jelasnya.
Sumber : republika.co.id (Bogor, 06 Oktober 2020)
Foto : Republika
Selain akan memperpanjang waktu konsesi bagi 39 ruas tol, pemerintah juga berencana memberikan insentif pajak. Namun, insentif ini hanya akan diberikan kepada tiga ruas tol, yang notabene baru saja beroperasi.selengkapnya
Banyaknya kendaraan yang terparkir di kantor wali kota Jakarta Barat tak lantas memberikan keuntungan bagi pajak daerah. Sebab pembayaran parkir di kantor wali kota tidak masuk dalam retribusi pendapatan asli daerah (PAD).selengkapnya
Pemerintah saat ini tengah membidik pengembangan usaha bagi pelaku UMKM. Berbagai insentif pun telah diberikan seperti keringanan pajak Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang saat ini telah dipangkas menjadi 9 persen dari sebelumnya 12 persen. Saat ini, pemerintah kembali berencana akan memberikan insentif kepada UMKM. Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro mengungkapkan, insentif yang akan diberikanselengkapnya
Sekitar 500 wajib pajak (WP) di Kota Malang, Jawa Timur, mengajukan keringanan pembayaran baik untuk pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) maupun pajak-pajak lainnya.selengkapnya
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, aturan baru sanksi administrasi perpajakan memberikan keadilan bagi wajib pajak (WP).selengkapnya
Pemerintah Kota Semarang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali gelar Gebyar Pajak Daerah Kota Semarang 2019. Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan hal ini dinilai sebagai upaya untuk tingkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak, sekaligus sebagai langkah edukasi masyarakat untuk taat pajak.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya