Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menetapkan target pendapatan daerah yang bersumber dari pajak tahun 2018 sebesar Rp148 miliar atau naik dari target tahun sebelumnya Rp142 miliar.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram HM Syakirin Hukmi di Mataram, Kamis (11/1/2018), mengatakan, target pajak daerah itu ditetapkan berdasarkan potensi dari sepuluh jenis pajak yang dikelola di BKD dan terlampauinya realisasi target di tahun sebelumnya hingga 102 persen.
"Penetapan target itu merupakan target awal jika realisasi pada semester pertama signifikan maka melalui APBD Perubahan 2018 target kami naikkan lagi," katanya.
Menurutnya, sepuluh jenis pajak daerah yang dikelola BKD adalah pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, air bawah tanah, sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan (PBB), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak reklame, dan pajak penerang jalan.
Apabila dilihat satu per satu, penetapan target sepuluh jenis pajak tersebut bervariasi, bahkan ada juga yang targetnya tidak dinaikan karena beberapa pertimbangan.
Beberapa jenis pajak yang targetnya tidak dinaikan antara lain, pajak hiburan tahun ini targetnya tetap Rp4 miliar meskipun realisasi tahun mencapai Rp4,2 miliar atau 105 persen. Begitu juga dengan pajak air bawah tanah target tahun ini tetap Rp500 juta kendati realisasi tahun 2017 terlampaui sebesar Rp600 juta.
"Target pajak parkir tahun ini sebesar Rp2 miliar juga tidak kami naikkan, mengingat tahun sebelumnya target tidak tercapai dengan realisasi Rp1,7 miliar," katanya.
Sementara beberapa jenis pajak yang targetnya dinaikkan tahun ini adalah pajak hotel dari Rp26 miliar naik menjadi Rp27 miliar, pajak restoran dari Rp23 miliar menjadi Rp24 miliar. Kemudian, pajak reklame dari Rp4 miliar menjadi Rp4,5 miliar, PBB dari R24 miliar naik menjadi Rp26 miliar, pajak BPHTB dari Rp21 miliar menjadi Rp22 miliar, dan pajak penerang jalan dari Rp37 miliar naik menjadi Rp38 miliar.
"Kami sangat optimistis untuk mencapai target pajak daerah yang telah ditetapkan itu, dengan dukungan regulasi yang akan disahkan tahun ini," katanya. Regulasi yang dimaksudkan adalah adanya aturan tentang pemberian sanksi moral bagi wajib pajak yang tidak membayar kewajibannya.
Sanksi moral tersebut dengan memasang pengumuman besar yang menyatakan wajib pajak bersangkutan belum menyelesaikan pajaknya ditempel pada objek yang dimiliki wajib pajak.
"Selain itu, dalam melakukan tagihan pajak kami juga bekerja sama dengan kejaksaan untuk melakukan penyitaan aset wajib pajak yang tidak mau membayar pajak setelah dilakukan upaya pendekatan dan lainya," katanya.
Sumber : wartaekonomi.co.id (Mataram,11 Januari 2018)
Foto : Warta Ekonomi
Pemerintah diminta menurunkan pajak barang mewah motor gede (moge) dari yang saat ini diberlakukan sebesar 125% dari harga motor. Besaran pajak itu dinilai terlalu tinggi hingga membuat penjualan motor gede kurang berkembang di Indonesia di tengah kondisi ekonomi yang kurang bagus saat ini.selengkapnya
Bali menaikkan target pendapatan pajak daerah senilai Rp129 miliar karena optimisme terhadap tingkat penjualan kendaraan bermotor.selengkapnya
Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, akan memberikan sanksi tegas terhadap Hotel Yasmin di Kecamatan Cipanas karena menunggak pajak hingga Rp12 miliar.selengkapnya
Pemerintah mesti bergerak cepat menyelesaikan izin layanan transportasi online. Pasalnya, ada potensi pajak yang cukup prospektif jika layanan transportasi online tersebut diresmikan. Pengamat pajak Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Reza Hafiz, mengatakan keberadaan transaksi online saat ini telah menjadi salah satu sharing economy di dalam perekonomian masyarakat.selengkapnya
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyetorkan Rp 10 miliar kepada kas negara dari kasus yang telah diputus oleh pengadilan. Dua kasus tersebut yakni tindak pidana pelanggaran SOP kasus perbankan oleh Ricky Donal dan tindak pidana korupsi pencucian uang yang dilakukan Ditjen Pajak Dhana Widyatmika.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan apresiasi kepada kepada para wajib pajak (WP) besar yang berkontribusi pada penerimaan negara di tahun 2018.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya