Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengaku keberatan dengan rencana pemberlakukan pajak bagi pelaku UMKM online. Gubernur Jawa Timur, Soekarwo pun mengaku telah mengirimkan surat pernyataan keberatan tersebut kepada Kementerian Keuangan. Soekarwo merasa keberatan lantaran kontribusi UMKM Jawa Timur cukup besar untuk skala nasional.
"Kami sudah kirim surat terkait hal itu, artinya keputusan harus dihapus dengan keputusan," kata Soekarwo ditemui usai acara Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) bersama Bank Indonesia (BI) di Surabaya, Rabu (23/1).
Soekarwo mengungkapkan, total UMKM di Jawa Timur saat ini mencapai 13,1 juta dari total 66 juta secara nasional. Sementara itu, yang sudah memasarkan produknya melalui online di Jatim sebanyak 1.294 Industri Kecil Menengah (IKM), ditambah 900 ribu yang berkontribusi terhadap warung.
Pria yang akrab disapa Pakde Karwo iti pun menargetkan, sebanyak 27 ribu UMKM di Jatim akan masuk pasar digital pada 2019. Maka dari itu, dia merasa membutuhkan kemudahan dalam prosesnya, demi tercapai target tersebut. Pemprov Jatim juga sudah menyiapkan Warung Digital sebagai langkah mendorong potensi UMKM terus berkembang.
UMKM di Jatim mempunyai kontribusi yang tinggi pada Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) Jatim. Bahkan, secara nasional, kontribusi UMKM di Jatim mencapai 20 persen, atau nomor dua setelah DKI Jakarta.
Sementara itu, rencananya pemerintah akan menerapkan aturan dalam PMK Nomor 210/PMK.010/2018 yang mengharuskan pelaku UMKM yang sudah e-commerce mambayar pajak. PMK 210 itu tentang perpajakan atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik yang mulai efektif pada April 2019 mendatang. Para pedagang online nantinya berkewajiban membayar pajak final dengan tarif 0,5 persen dari omzet, dengan catatan, omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar per tahun.
Sumber : republika.co.id (Surabaya, 23 Januari 2019)
Foto : republika
“1% dari omzet,beratkah untuk anggota YUBI?†Pertanyaan dari Arif Hidayat (narasumber dari Klinik Pajak) kepada anggota YUBI Solo di acara kopdar dengan tema Tax for UMKM. Jawaban dari peserta kopdar ternyata “berat†menyisihkan 1% omzet untuk pajak. Minggu pertama bulan Maret ini, YUBI Solo khusus mengundang Klinik Pajak sebagai narasumber untuk menyampaikan materi Tax for UMKM. Pajakselengkapnya
Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) mendorong pemerintah untuk memperluas jangkauan kategori UMKM yang dapat dikenakan pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen. Peneliti CIPS Karina Saputri mengatakan, selain untuk UMKM konvensional, tarif tersebut harusnya juga dapat diberlakukan untuk pelaku UMKM online agar terjadi level persaingan usaha yang setara.selengkapnya
Kantor Wilayah Bea Cukai Jatim II menerbitkan izin pengguna fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pertama kepada PT Adiputro Wirasejati, perusahaan yang bergerak di bidang industri karoseri bus. Hal ini terjadi setelah PT Adiputro Wirasejati memaparkan proses bisnis di Kanwil Bea Cukai Jatim II pada 9 April lalu.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai dan Ditjen Pajak Jawa Timur melaksanakan kegiatan joint program untuk optimalkan penerimaan negara di tahun 2020. Kedua pihak memutuskan untuk tetap melanjutkan kegiatan tersebut yang telah berlangsung sejak 2017, sebab dinilai efektif.selengkapnya
Kepala Kantor Bea Cukai Jatim II, Agus Hermawan menyebutkan bahwa pihaknya dengan mengusung semboyan “KITE Gencar Eksporâ€, bergerak cepat dalam melakukan penggalian potensi kepada perusahaan yang memiliki potensi ekspor. Objek project management yang pertama adalah PT Adiputro Wirasejati.selengkapnya
Pemprov Jatim giat menjaring Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) untuk bermitra memberikan keahlian pada para siswa, khususnya siswa SMK dan SMA Double Track yang diinisiasi Pemprov Jatim. Langkah ini bertujuan meningkatkan kualitas lulusan SMA/SMK di Jatimselengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya