Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) tercatat menunggak pajak kendaraan bermotor dengan total Rp 460 juta. Tunggakan pajak itu tercatat dari kendaraan dinas tua hingga sudah tidak diketahui keberadaannya.
"Rp 460 juta, itu sebenarnya bukan tunggakan kendaraan yang masih beroperasi, itu sebenarnya tunggakan kendaraan dinas yang sudah lama terus yang sudah rusak, terus yang sudah diidem tapi belum balik nama kemudian ada lagi yang belum diketahui kendaraannya," ujar Kepala UPT Samsat Makassar II, Gita Ikayani saat dikonfirmasi, Senin (7/10/2019).
Gita mengungkapkan, kendaraan yang menunggak itu tercatat masih atas nama dinas dan kantor wilayah (kanwil) lama.
"Jadi itu bisa jadi kendaraan yang dulu eks kanwil kemudian dihibahkan ke kita. Jadi kendaraan lama memang banyak, jadi jumlah (tunggakannya) Rp 460 juta lebih, kemudian itu ada sekitar 744 unit kendaraan roda 2 dan roda 4," ungkapnya.
Pemprov Sulsel pun menyerahkan penyelesaian tunggakan kendaraan dinas ini ke masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) dan Biro Aset Pemprov Sulsel untuk melacak kendaraan tersebut. Jika nantinya fisik dari kendaraan penunggak pajak tersebut sudah tidak ditemukan, maka Pemprov akan mengusulkan penghapusan pajak.
"Teknisnya untuk penghapusan harus dilengkapi dulu keterangan barangnya dari OPD-nya kemudian foto, ada prosedur, kemudian ada pernyataan dari inspektorat untuk penghapusan. Jadi tidak serta merta harus menghapus gitu," jelas Gita.
"Jadi kalau sudah ada prosedurnya baru dihapuskan. Dihapuskan dari aset kemudian dihapuskan dari tunggakan pajaknya," lanjutnya.
Gita belum mengetahui kendaraan dinas dari OPD mana saja yang melakukan tunggakan. Hal ini karena kendaraan tersebut masih tercatat atasnama dinas yang lama.
"Kita nggak tahu OPD-nya apa sekarang, soalnya kan namanya itu masih Kanwil, kemudian Kanwil Pertanian, Kanwil Kehutanan, Sosial, kemudian ada atasnama Pemprov Sulsel, atas nama Pemerintah Daerah Tingkat I Sulsel dan itu kita nggak tahu, atau itu kendaraan sekarang ada di mana. Masih nama yang lama," paparnya.
Sementara itu, Sekda Sulsel Abdul Hayat Gani mengatakan kebanyakan kendaraan dinas menunggak pajak itu kebanyakan sudah tidak diketahui keberadaannya.
"Tunggakan randis ternyata ini kebanyakan kendaraannya sudah tidak ada, dan atau kendaraan yang dimiliki dulu itu sudah di-idem belum dibalik nama," ujar Hayat di Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Senin (7/10/2019).
Untuk menyelesaikan masalah ini, Pemprov menyerahkannya ke masing-masing OPD dan Biro Aset Pemprov Sulsel.
"Dikembalikan dulu (ke masing-masing OPD), kemudian nanti kalau sudah cukup ditangani oleh masing-masing OPD, selesai. Termasuk juga tadi, ada OPD yang kendaraannya katakanlah misalnya 16, yang 12 dipakai, yang 4 itu tidak diketahui juga sebelumnya di mana, nah ini Biro Aset melacak, kita bentuk tim," tuturnya.
Jika kendaraan tersebut tidak ditemukan, maka Pemprov Sulsel akan mengusulkan penghapusan aset.
"Kalau sudah tidak ada bekasnya ya itu dibuatkan berita acara penghapusan namanya," imbuhnya.
Sumber : detik.com (Makassar, 07 Oktober 2019)
Foto : Detik
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ingin Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor naik dari saat ini 10 persen menjadi 12,5 persen. Kenaikan tarif ini bukan semata untuk menaikkan pendapatan daerah, namun juga untuk mengerem laju kepemilikan kendaraan.selengkapnya
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggratiskan denda pajak kendaraan dan bea balik nama kendaraan bermotor untuk mereka yang mempunyai tunggakan. Wajib pajak cukup membayar tunggakannya saja.selengkapnya
Badan Pajak dan Restribusi Daerah DKI Jakarta melakukan Program Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Sanksi Administrasi Bea Balik Nama atau yang dikenal dengan pemutihan.selengkapnya
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat menyatakan sekitar 30 persen kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, masih menunggak pajak. Umumnya, kendaraan yang menunggak pajak adalah sepeda motor.selengkapnya
Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kota Administrasi Jakarta Barat Elling Hartono menyebutkan, ada 10 dari 36 pemilik kendaraan yang membayar pajak setelah terkena razia pada Rabu (25/7/2018).selengkapnya
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel mencatat adanya kenaikan penerimaan pajak kendaraan bermotor atau PKB sebesar 9,65 persen pada triwulan pertama tahun ini jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya