Kementerian Keuangan memproyeksi pendapatan negara tahun 2018 akan melebihi dari target UU APBN. Hal itu dikarenakan kenaikan harga minyak mentah dunia.
Pengamat ekonomi Drajad Wibowo mengatakan, ramalan penerimaan negara yang bisa melebihi target APBN bukan suatu prestasi. Karena tidak berasal dari penerimaan pajak melainkan dari PNBP.
"Memang terdapat peluang bahwa penerimaan negara 2018 melebihi target APBN. Kira-kira sekitar Rp 35-45 triliunan," kata Drajad saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Senin (17/12/2018).
"Tapi hal tersebut bukan disebabkan oleh prestasi dalam mengejar penerimaan pajak. Karena yang naik adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," tambahnya.
Penerimaan pajak sendiri memiliki porsi yang sangat besar kontribusinya kepada pendapatan negara. Pada tahun 2018, penerimaan pajak ditargetkan sebesar Rp 1.424 triliun. Pendapatan negara sendiri ditetapkan dalam UU APBN sebesar Rp 1.894 triliun.|
Kenaikan harga minyak juga akan membuat harga komoditas menjadi naik. Hal ini yang mendorong kinerja ekspor Indonesia khususnya sektor komoditas berkontribusi besar terhadap pendapatan negara.
Drajad menuturkan, tingginya PNBP pada tahun 2018 juga karena didukung dengan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Menurut dia, hal itu justru menjadi kegagalan pemerintah karena tidak mampu menjaga asumsi dasar makroekonomi yang ditetapkan pada APBN.
"Kenaikan PNBP ini juga bukan karena kinerja birokrasi pemerintah. Ironisnya, penyebab utamanya justru kegagalan pemerintah menjaga kurs Rp 13.400 sesuai target APBN, ditambah faktor eksternal khususnya harga minyak," jelas dia.
Lebih lanjut Drajad mengungkapkan, di balik berkah kenaikan harga minyak ini pemerintah harus segera membanahi serta menguatkan pondasi perekonomian nasional.
"Kita harus jujur mengakui, ekonomi Indonesia memang sangat sensitif terhadap dinamika faktor eksternal. Pelindung (shield) kita tidak cukup kuat. Ekonomi kita mudah dinaik-turunkan oleh faktor eksternal, baik positif maupun negatif. Tugas kita sebenarnya adalah memperkuat pelindung ini," ujar dia.
Dapat diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak hingga akhir November 2018 mencapai 80%. Target penerimaan tahun ini sendiri sebesar Rp 1.424 triliun.
"Tahun 2018 kita semua paham tanggung jawab kita Rp 1.424 triliun. Akhir November, kita telah merealisasikan 80% dari target tersebut," kata Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan di kantornya, Kamis (6/12/2018).
Sumber : detik.com (Jakarta, 17 Desember 2018)
Foto : Detik
Kementerian Keuangan mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) per Agustus tahun ini mencapai Rp 240,3 triliun setara 87,2% dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 275,4 triliun. Realisasi ini naik 24,3% (yoy).selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, realisasi penerimaan perpajakan hingga akhir Agustus 2018 mencapai Rp907,5 triliun. Realisasi ini tumbuh 16,5% dibanding periode sama tahun lalu atau mencapai 56,1% dari target Anggaran Pendapatan Belanja Negara 2018 yang sebesar Rp1.618,09 triliun.selengkapnya
Pemerintah memperkirakan kinerja penerimaan negara pada tahun ini akan melampaui target yang ditetapkan dalam APBN 2018 seiring dengan tren kenaikan yang telah dibukukan dalam 11 bulan terakhir.selengkapnya
Subsektor mineral dan batu bara (minerba) masih menjadi salah satu kontributor utama dalam rangka meningkatkan penerimaan negara dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Tercatat, PNBP minerba sudah mencapai angka Rp32,2 triliun meski baru memasuki bulan September 2018.selengkapnya
Realisasi penerimaan pajak diperkirakan tak mencapai target. Dalam prognosis outlook Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018, penerimaan pajak non migas diperkirakan berada di posisi Rp1.270,3 triliun atau hanya 91,7% dari target yang sebesar Rp1385,1 triliun.selengkapnya
Sempat dikhawatirkan akan mengalami shortfall karena tak ada kenaikan tarif, penerimaan cukai hasil tembakau pada 2018 justru melonjak dibandingkan dengan tahun sebelumnya.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya