Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menargetkan penerimaan pajak di luar pajak penghasilan (PPh) migas tahun ini tumbuh 17% hingga 18% dibandingkan realisasi tahun sebelumnya yang sebesar Rp 1.147,5 triliun.
Bila dihitung, dengan pertumbuhan 18% dari penerimaan pajak tahun lalu, maka kemungkinan penerimaan pajak yang tercapai tahun ini adalah sebesar Rp 1.354 triliun atau shortfall sekitar Rp 70 triliun. Nilai ini lebih kecil ketimbang tahun lalu yang shortfall sebesar Rp 136,1 triliun dari target yang sebesar Rp 1.283,6 triliun.
Direktur Potensi dan Kepatuhan Perpajakan Yon Arsal mengatakan, meskipun masih akan mencatatkan shortfall, penerimaan negara diprediksi masih akan aman. Sebab, penerimaan bea cukai dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sejauh ini terpantau baik.
“Kalaupun ada shortfall penerimaan pajak, mungkin kita tidak sekhawatir tahun-tahun sebelumnya. Shortfall sedikit masih bisa ditambal. Tahun lalu, Ditjen Pajak, DJBC, dan PNBP penerimaannya susah, sekarang tidak,” ujar Yon di kantornya, Selasa (10/7).
Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mencatat, penerimaan sampai semester I-2018 sebesar Rp 581,54 triliun atau 40,84% dari target Rp 1.424 triliun. Pencapaian ini menyiratkan optimistis bagi penerimaan pajak tahun ini, meski ada beberapa insentif fiskal. Misalnya, fasilitas tarif PPh Final UKM yang menjadi 0,5% dan tax holiday.
“Potensi loss-nya dari PPh Final UKM hanya Rp 1,5 triliun, tidak signifikan dari Rp 1.424 trilun. Dari pajak pertambahan nilai (PPN) dan PPh Badan seharusnya kompensasi. Lalu kan tingkat kepatuhannya nambah, ada juga wajib pajak UKM yang baru,” jelasnya.
“Tax holiday sekarang pun mungkin belum ada yang ikut. Ini kan untuk investasi baru dan ini kan untuk future income sehingga tidak akan mengurangi basis pajak yang sudah ada. Dia akan kurangi PPh badan tapi akan menciptakan pekerja baru sehingga ada PPh-nya dan akan menciptakan produk sehingga ada PPN-nya,” lanjutnya.
Di lokasi berbeda, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, dengan kalkulasi faktor-faktor yang dihadapi saat ini, salah satunya kurs rupiah di semster kedua, pendapatan negara dalam APBN 2018 bisa mencapai 100% dari target. "Atau ada Rp 8 triliun yang lebih tinggi yang berasal dari kombinasi PNBP dan pajak," kata dia usai rapat paripurna di DPR, Selasa (10/7).
Berdasarkan catatan Kemkeu, PNBP per 30 Juni mencapai Rp 176,83 triliun atau tumbuh 21% secara yoy. Angka ini sebesar 64,2% dari targetnya dalam APBN 2018. Sementara itu, penerimaan cukai per 29 Juni tercatat Rp 50,21 triliun. Jumlah itu setara 32,32% dari target dalam APBN 2018.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 10 Juli 2018)
Foto : Kontan
Tahun mendatang, target penerimaan cukai hasil tembakau ditetapkan sebesar Rp 158,8 triliun dari total target penerimaan cukai dalam APBN 2019 yang sebesar Rp Rp 165,5 triliun.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperkirakan, realisasi penerimaan pajak hingga akhir tahun ini hanya akan mencapai Rp 1.350,94 triliun. Jumlah itu mencapai 94,86% dari target dalam APBN 2018 yang sebesar Rp 1.424 triliun.selengkapnya
Pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan sebanyak Rp 1.861,8 triliun di akhir tahun 2020. Angka ini lebih tinggi daripada outlook penerimaan pajak 2019 sebesar Rp 1.643,1triliun.selengkapnya
Kementerian Keuangan mencatat penerimaan cukai mencapai sebesar Rp66,70 triliun sampai dengan semester I- 2019. Angka ini baru 40,30 persen dari target penerimaan cukai pada APBN tahun 2019. Capaian tersebut tumbuh signifikan sebesar 30,89 persen dibandingkan capaian tahun lalu.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencatat penerimaan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sudah melampaui target tahun ini. Kelebihannya Rp 2 triliun dari target penerimaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2017 yang sebesar Rp 189,14 triliun.selengkapnya
Tahun ini, Kementerian Keuangan memperkirakan penerimaan pajak bisa mencapai 95% dari target penerimaan pajak di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 yang mencapai Rp 1.424 triliun.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya