Penerimaan Bea Cukai Semester I Tertinggi dalam 3 Tahun Terakhir

Senin 19 Ags 2019 15:21Ridha Anantidibaca 560 kaliSemua Kategori

SINDONEWS 0325



Sebagai instrumen kebijakan fiskal pemerintah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mempunyai tiga fungsi utama, yaitu fungsi alokasi, distribusi, dan stabilisasi. APBN diarahkan untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan berkualitas, dengan indikasi pencapaian turunnya angka kemiskinan, rendahnya ketimpangan dan pengangguran, serta meningkatnya kualitas SDM hingga pembangunan infrastruktur.

Pada tahun 2018, realisasi tingkat kemiskinan turun menjadi 9,66 persen, rasio gini atau tingkat ketimpangan pendapatan masyarakat juga turun menjadi 0,389, dan tingkat pengangguran terbuka (TPT) turun ke angka 5,34 persen.

Pembangunan infrastruktur tahun 2018 dengan alokasi anggaran Rp410 triliun, telah digunakan untuk membangun 2.271,3 km jalan, 52.449 m jembatan, hingga 4 bandara baru. Pentingnya peran APBN tersebut, tentu harus ditopang dan didorong oleh pendapatan negara.

Revenue Collector, salah satu fungsi bea cukai, mengamanatkannya untuk berperan aktif dalam membiayai APBN melalui penerimaan kepabeanan dan cukai. Realisasi penerimaan bea cukai pada tahun 2018 mencapai Rp205,49 triliun, bila ditambah dengan PDRI yang sebesar Rp.245,2 triliun maka total kontribusi bea cukai sekitar Rp450 triliun pada tahun 2018 atau melebihi anggaran infrastruktur tahun 2018.

APBN tahun 2019, mengamanatkan target penerimaan kepada bea cukai sebesar Rp208,8 triliun. Target tersebut berkontribusi sekitar 13 persen dalam menopang total belanja APBN tahun 2019 yang difokuskan pada upaya mendorong investasi dan daya saing melalui pembangunan sumber daya manusia. Terbukti dari alokasi anggaran pendidikan yang 20 persen dari APBN atau Rp487,9 triliun dan anggaran kesehatan berupa jaminan kesehatan bagi 96,8 jiwa sebesar Rp 122 triliun.

Kontribusi penerimaan bea cukai terhadap total pendapatan negara mencapai 23 persen, atau 30 persen bila dibandingkan dengan total penerimaan perpajakan. Kontribusi signifikan tersebut disebabkan karena bea cukai tidak hanya bertanggung jawab atas penerimaan kepabeanan dan cukai yang terdiri atas Bea Masuk (BM), bea keluar (BK) dan cukai. Akan tetapi juga mengelola penerimaan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) lainnya seperti PPN Impor, PPnBM Impor, dan PPh Impor.

Penerimaan atau Revenue Collector sejatinya hanyalah salah satu fungsi dari bea cukai, masih banyak fungsi lainnya seperti Industrial Assistance, Trade Facilitator dan Community Protector. Pada peran “Trade Facilitator” dan “Industrial Assistance”, bea cukai menyediakan sejumlah fasilitasi atau kemudahan dengan harapan perusahaan semakin berkembang dan berkontribusi lebih besar pada perekonomian nasional.

Bea cukai memberikan pelayanan terbaik dengan memberikan prosedur yang jelas dan mudah serta menyediakan fasilitasi demi perkembangan industri dalam negeri. Fasilitas yang disediakanpun tidak hanya berupa insentif fiskal seperti Kawasan Berikat, Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), atau Pusat Logistik Berikat (PLB) saja, namun juga prosedural seperti Authorized Economic Operator (AEO) serta Pertukaran Data Elektronik (PDE) Manifest.

Fungsi “Community Protector”, jelas tidak kalah penting dengan peran-peran sebelumnya. Karena pada peran ‘pengawasan’ ini, bea cukai melakukan pengawasan atas keluar masuknya barang ekspor maupun impor secara profesional. Hal tersebut demi memastikan bahwa tidak ada barang yang terlarang atau ilegal yang berpotensi membahayakan baik bagi masyarakat maupun industri dalam negeri.

Kinerja Positif Semester I/2019

Realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai sepanjang Semester I Tahun 2019 telah mencapai Rp 85,60 triliun. Kinerja tersebut tumbuh sebesar 19 persen bila dibandingkan capaian pada periode yang sama tahun lalu, dan merupakan 40,99 persen dari target yang diamanatkan pada APBN tahun 2019. Penerimaan PDRI lainnya yang terdiri dari PPN Impor, PPnBM Impor, dan PPh Pasal 22 Impor telah mencapai Rp112,26 triliun. Alhasil, total penerimaan yang berhasil dikumpulkan bea cukai sampai dengan Semester I tahun 2019 adalah sebesar Rp197,97 triliun.

Pertumbuhan penerimaan bea cukai hingga Semester I tahun 2019 tersebut merupakan yang tertinggi sepanjang 3 tahun terakhir. Kinerja positif tersebut terutama didorong oleh pertumbuhan signifikan komponen penerimaan cukai, serta tidak terlepas dari dampak positif implementasi program reformasi di bidang kepabeanan dan cukai seperti Joint Program dan Penertiban Impor, Cukai, dan Ekspor Berisiko Tinggi (PICE-BT) yang diarahkan guna menciptakan suasana kondusif dunia usaha (fair and level playing field).

Realisasi penerimaan bea masuk (BM) hingga Semester I Tahun 2019, telah mencapai Rp 17,27 triliun. Capaian penerimaan tersebut merupakan 44,40 persen dari target penerimaan BM pada APBN tahun 2019. Persentase terhadap target pada penerimaan BM merupakan yang tertinggi bila dibandingkan dengan komponen penerimaan yang lain, namun demikian terjadi pertumbuhan negatif 3,42 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2018.Hal ini disebabkan oleh pelemahan aktifitas perdagangan internasional (khususnya impor) sepanjang Semester I 2019.

Kinerja penerimaan BM sangat dipengaruhi oleh kondisi perekonomian global dan dinamika perdagangan dunia. Perang dagang US-China yang kian meningkat eskalasinya telah menambah ketidakpastian dan menyebabkan kontraksi bagi perdagangan global. Tekanan serupa juga terjadi pada aktifitas ekspor impor nasional. Sepanjang Jan-Juni 2019, volume impor turun xx% (yoy) dibanding volume impor pada periode serupa 2018.

Pelemahan aktifitas impor terjadi merata di seluruh klasifikasi barang utama (BEC). Hal ini membuat bea cukai terus mewaspadai dampak perang dagang terhadap kinerja impor nasional dan berupaya mengembangkan langkah-langkah stimulus dan pengamanan (countercyclical), diantaranya untuk memfasilitasi peningkatan aktifitas ekspor-impor yang produktif melalui pemberian insentif fiskal dan prosedural di bidang kepabenan, perbaikan kualitas dan percepatan layanan serta upaya peningkatan kepatuhan (compliance) para pengguna jasa kepabeanan.

Realisasi penerimaan bea keluar (BK) sampai dengan 30 Juni 2019 mencapai Rp 1,63 triliun atau 36,87 persen dari target yang diamanatkan APBN tahun 2019. Realisasi ini turun 50,32% dibanding kinerja BK Semester I 2018. Hal ini disebabkan oleh penurunan ekspor mineral (tambang) terutama konsentrat tembaga sebagai kontributor utama BK sepanjang Semester I. Menurunnya ekspor konsentrat tembaga ini tidak terlepas dari penyesuaian (relokasi) eksplorasi tambang oleh para penambang utama.

Di sisi eksternal, lesunya harga komoditas di pasar global juga memberikan tekanan pada penerimaan BK khususnya dari komoditas kelapa sawit. Namun demikian, di sisi lain tercatat terjadi pertumbuhan positif penerimaan BK dari komoditas bauksit dan nikel serta komoditas selain mineral seperti biji kakao.

Realisasi penerimaan cukai pada Semester I tahun 2019, adalah sebesar Rp66,72 triliun. Realisasi penerimaan tersebut tumbuh sebesar 32,87 persen, jauh lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun 2018 yang sebesar 13,33 persen. Penerimaan cukai dikontribusikan oleh penerimaan Barang Kena Cukai (BKC) antara lain Hasil Tembakau (HT) sebesar Rp63,83 triliun, Minuman Mengandung Etil alkohol (MMEA) sebesar Rp2,79 triliun, dan Etil Alkohol (EA) sebesar Rp0,06 triliun.

Penerimaan cukai Semester 1 dipengaruhi oleh kinerja penerimaan cukai HT yang tumbuh sebesar 33,66 persen. Pertumbuhan signifikan penerimaan cukai HT yang terjadi konsisten sejak awal tahun tidak terlepas dari berbagi faktor, yakni efek kebijakan penyesuaian pelunasan pembayaran cukai (PMK nomor 57/PMK.04/2017), penguatan program penertiban cukai berisiko tinggi (PCBT) dan upaya menekan peredaran rokok ilegal.

Namun demikian, penerimaan cukai masih menghadapi kendala klasik, yakni masih terbatasnya jenis barang yang dikenakan cukai (BKC). Sebagaimana dipahami, pengenaan cukai terhadap suatu barang diarahkan sebagai pengendalian dan mengurangi eksternalitas negatif. Bea cukai saat ini masih menunggu keputusan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menjadikan kantong plastik sebagai BKC baru, meskipun penerimaan atas cukai kantong plastik sudah dibebankan pada APBN tahun 2019 sebesar Rp 500 miliar.

Kewaspadaan di Semester II


Kinerja penerimaan bea cukai disisa tahun 2019 tentu akan menghadapi sejumlah tantangan, baik bersifat eksternal maupun internal. Tantangan eksternal berasal dari kondisi geopolitik hingga perekonomian global, yang diperkirakan masih akan menekan volume perdagangan dan fluktuasi harga komoditas di pasar internasional yang berimbas pada perlambatan kinerja ekspor dan impor nasional.

Tantangan domestik yang akan dihadapi adalah masih terbatasnya BKC, kontraksi aktifitas ekspor dan impor, risiko menurunnya pasokan komoditas ekspor mineral tambang akibat kebijakan relokasi situs eksplorasi, peredaran BKC ilegal, dan tantangan untuk terus meningkatkan kepatuhan para pengguna jasa. Hal tersebut membuat bea cukai harus terus waspada akan perkembangan lingkungan strategis penerimaan dan menyiapkan langkah-langkah countercyclical sebagai upaya pengamanan target penerimaan.

Langkah-langkah pengamanan yang disiapkan antara lain mendorong ekstensifikasi BKC baru (kantong plastik), penguatan dan perluasan joint program yang semula antara DJP-DJBC kini berkembang dengan menggandeng DJP-DJBC-DJA, pemantauan kondisi lingkungan strategis penerimaan dengan pemanfaatan teknologi informasi -salah satunya dengan penggunaan automate monitoring tools (AMT) yang dirancang mampu memonitor dan memberi peringatan (alert) akan penerimaan, transaksi dan perilaku transaksi yang tidak wajar.

Bea cukai juga terus memperbaiki kinerja dwelling time antara lain dengan simplifikasi prosedur ekspor & impor, mempercepat pelayanan release barang di pelabuhan (auto gate system) dan implementasi Pusat Logistik Berikat (PLB) dan pemberian layanan 24 jam x 7 hari atas proses pembayaran BM dan pajak melalui Modul Penerimaan Negara Generasi 2 (MPN G2).

Kepatuhan pengguna jasa dan pengawasannya pun tidak luput menjadi sasaran perbaikan, Di sisi edukasi, upaya peningkatan compliance para pengguna jasa terus dibangun melalui peningkatan pelayanan, penyuluhan dan pendampingan (coaching, mentoring & counseling) serta aktifitas kehumasan. Di sisi enforcement, kegiatan pengawasan, intensifikasi pemeriksaan dan penegakan hukum secara berkeadilan terus digenjot.

Langkah sinergis pengawasan dan penertiban impor, cukai dan ekspor berisiko tinggi (PICE-BT) terus dibangun baik secara mandiri dengan melibatkan antar satker DJBC maupun dengan pihak DJP dan aparat penegak hukum lainnya. Tindak lanjut rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas pengenaan cukai di Free Trade Zone (FTZ) juga dilaksanakan guna mengurangi risiko kebocoran penerimaan di dan dari kawasan perdagangan bebas. Terakhir di sisi kesisteman, layanan dan pengawasan pengguna jasa secara terintegrasi dengan basis manajemen risiko atau yang dikenal dengan Sistem Kepatuhan Pengguna Jasa (SKPJ) mulai diimplemantasikan.

Serangkaian langkah pengamanan tersebut, diharapkan tidak hanya mampu meningkatkan kualitas layanan dan pengawasan keada pengguna jasa, namun juga dapat menghasilkan capaian penerimaan kepabeanan dan cukai sesuai target yang telah diamanatkan di APBN 2019. Prestasi mengkilap saat mampu melampaui target APBN 2017 dan 2018 pun dijadikan tambahan semangat dan motivasi. Semoga kerja keras dan kerja cerdas seluruh jajaran bea cukai dapat menjawab tantangan pencapaian penerimaan APBN 2019, karena semuanya diletakkan di atas sebuah keyakinan bahwa “sebuah hasil tidak akan mengkhianati proses”.



Sumber : sindonews.com (Jakarta, 19 Agustus 2019)
Foto : Sindonews




BERITA TERKAIT
 

Hingga November 2019, Penerimaan Bea dan Cukai Capai 84,4 Persen dari Target APBNHingga November 2019, Penerimaan Bea dan Cukai Capai 84,4 Persen dari Target APBN

Penerimaan kepabeanan dan cukai secara total per November 2019 mencapai Rp176,23 triliun atau 84,4% dari target. Dengan ini, penerimaan bea dan cukai tercatat tumbuh sebesar 6,9% (yoy).selengkapnya

Penerimaan Cukai Hingga Juni Rp66 Triliun, Baru 40 Persen dari Target 2019Penerimaan Cukai Hingga Juni Rp66 Triliun, Baru 40 Persen dari Target 2019

Kementerian Keuangan mencatat penerimaan cukai mencapai sebesar Rp66,70 triliun sampai dengan semester I- 2019. Angka ini baru 40,30 persen dari target penerimaan cukai pada APBN tahun 2019. Capaian tersebut tumbuh signifikan sebesar 30,89 persen dibandingkan capaian tahun lalu.selengkapnya

Target penerimaan cukai hasil tembakau tahun depan sebesar Rp 158,8 triliunTarget penerimaan cukai hasil tembakau tahun depan sebesar Rp 158,8 triliun

Tahun mendatang, target penerimaan cukai hasil tembakau ditetapkan sebesar Rp 158,8 triliun dari total target penerimaan cukai dalam APBN 2019 yang sebesar Rp Rp 165,5 triliun.selengkapnya

Hingga November 2019, Realisasi Penerimaan Pajak Baru 72 Persen dari Target APBNHingga November 2019, Realisasi Penerimaan Pajak Baru 72 Persen dari Target APBN

Beban pengelolaan fiskal tahun 2019 kian berat setelah penerimaan pajak sampai dengan akhir November 2019 masih pada kisaran 72% dari target APBN 2019.selengkapnya

Hingga November 2019, Realisasi Penerimaan Pajak Baru 72 Persen dari Target APBNHingga November 2019, Realisasi Penerimaan Pajak Baru 72 Persen dari Target APBN

Beban pengelolaan fiskal tahun 2019 kian berat setelah penerimaan pajak sampai dengan akhir November 2019 masih pada kisaran 72% dari target APBN 2019.selengkapnya

Penerimaan cukai baru 56% dari target, ini tiga objek yang berpeluang kerek cukaiPenerimaan cukai baru 56% dari target, ini tiga objek yang berpeluang kerek cukai

Penerimaan cukai di tahun ini tampaknya tak akan sesuai target. Mengingat, hingga Agustus 2020, penerimaan cukai baru Rp 97,71 triliun, atau 56,74% dari target pemerintah.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :