Kementerian Keuangan mencatat data sementara menunjukkan penerimaan pajak 2018 sebesar Rp 1.315,9 triliun. Realisasi tersebut hanya 92,4% dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang sebesar Rp 1.424 triliun. Ini artinya, kekurangan penerimaan (shortfall) pajak sebesar Rp 108,1 triliun tahun lalu.
Pencapaian sementara tersebut lebih rendah dari proyeksi yaitu 94,8% dari target atau shortfall 73,1 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, shortfall terjadi pada pajak nonmigas. Namun, untungnya ada kompensasi dari pajak penghasilan (PPh) migas.
"Pajak nonmigas masih shortfall (dengan realisasi penerimaan) di 90,3%. Kita kumpulkan Rp 1.251,2 triliun dari target Rp 1.385,9 triliun. (Tapi) ini dikompensasi dengan PPh migas kita yang penerimaannya tinggi,” ujarnya dalam Konferensi Pers APBN Kita di kantornya, Rabu (2/1).
Secara rinci, penerimaan pajak nonmigas terdiri dari PPh nonmigas sebesar Rp 686,8 triliun atau 84,1% dari target; pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp 538,2 triliun atau 99,3% dari target. Kemudian, pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp 19,4 triliun atau 111,4% dari target; dan pajak lainnya sebesar Rp 6,8 triliun atau 70,1% dari target.
Meski masih shortfall, pertumbuhan pajak nonmigas terbilang tinggi. Pertumbuhannya mencapai 13,7% secara tahunan pada 2018, jauh melebihi tahun sebelumnya yang hanya 2,9%.
Di sisi lain, penerimaan dari PPh migas tercatat sebesar Rp 64,7 triliun atau 169,6% dari target. PPh migas tumbuh tinggi yaitu mencapai 28,6% secara tahunan, meskipun tidak setinggi pertumbuhan tahun sebelumnya yang mencapai 39,4%.
Jika dilihat secara sektoral, penerimaan pajak dari beberapa sektor utama tercatat tumbuh double digit. Penerimaan pajak dari industri pengolahan mencapai Rp 363,60 triliun atau tumbuh 11,12%. Pertumbuhan tersebut lebih rendah dibandingkan 2017 yang sebesar 18,28%.
Kemudian, penerimaan pajak dari sektor perdagangan mencapai Rp 234,46 triliun atau tumbuh 23,72%, lebih rendah dari pertumbuhan pada 2017 yang mencapai 25,09%. Penerimaan pajak dari sektor jasa keuangan dan asuransi mencapai Rp 162,15 triliun atau tumbuh 11,91%, lebih tinggi dari pertumbuhan pada 2017 yang hanya sebesar 8,57%.
Lalu, penerimaan pajak dari sektor konstruksi dan real estat mencapai Rp 83,51 triliun atau tumbuh 6,62%, lebih rendah dibandingkan pertumbuhan 2017 yang sebesar 7,16%. Penerimaan pajak dari sektor pertambangan mencapai Rp 80,55 triliun atau tumbuh 51,15%. Pertumbuhan ini lebih baik dibandingkan 2017 yang mencapai 40,83%.
Selanjutnya, penerimaan pajak dari sektor pertanian mencapai Rp 20,69 triliun atau tumbuh 21,03%, lebih rendah dibandingkan pertumbuhan 2017 yang sebesar 28,75%.
Dengan perkembangan tersebut, Sri Mulyani mengatakan rasio pajak (tax ratio) telah mengalami perbaikan signifikan dari 10,7% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2017 menjadi 11,5% dari PDB pada 2018. "Ini berarti seluruh reformasi perpajakan yang kami lakukan sudah makin menunjukkan hasil," ujarnya.
Menurut dia, kesadaran membayar pajak dan peningkatan basis pajak juga mulai meningkat seiring dengan penerimaan informasi dari program pertukaran data keuangan secara otomatis terkait perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI). Adapun pemerintah terus membangun basis data dan sistem informasi perpajakan untuk mendukung penerimaan ke depan.
Sumber : katadata.co.id (02 Januari 2019)
Foto : Katadata
Penerimaan perpajakan 2017 sebesar Rp1.339,8 triliun atau 91% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2017. Angka ini tumbuh 4,3% dari 2016 karena adanya program tax amnesty yang dilakukanselengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, realisasi penerimaan pajak untuk periode Januari - Juli 2018 sebesar Rp 687,17 triliun atau 48,26% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 yang sebesar Rp 1.424 triliun. Dibandingkan dengan periode sama tahun 2017, pencapaian ini mencatatkan pertumbuhan sebesar 14,36% secara year-on-year.selengkapnya
Tahun mendatang, target penerimaan cukai hasil tembakau ditetapkan sebesar Rp 158,8 triliun dari total target penerimaan cukai dalam APBN 2019 yang sebesar Rp Rp 165,5 triliun.selengkapnya
Tahun ini, Kementerian Keuangan memperkirakan penerimaan pajak bisa mencapai 95% dari target penerimaan pajak di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 yang mencapai Rp 1.424 triliun.selengkapnya
Penerimaan pajak sepanjang Januari-Juli 2019 tercatat mencapai Rp 810,7 triliun. Angka tersebut baru 45,4% dari target penerimaan pajak yang dipatok Rp 1.643,1 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019.selengkapnya
Program Sinergi yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diharapkan dapat berkontribusi terhadap penerimaan perpajakan tahun ini. Kemenkeu menargetkan kontribusi program ini terhadap penerimaan perpajakan mencapai Rp50 triliun. Target ini naik 50 persen lebih dari capaiselengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya