Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) berpendapat pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 lebih kredibel dibandingkan dengan periode sebelumnya. Pertimbangan lembaga pengkajian pajak ini bahwa target yang ditetapkan realistis untuk dicapai.
Direktur Eksekutif CITA Yustinus Prastowo mengatakan, perencanaan target yang dibuat pemerintah lebih moderat. Pertumbuhan penerimaan pajak dalam APBN 2018 dibidik naik 10,94% dari target APBN-Perubahan (APBN-P) 2017 sebesar Rp 1.283,6 triliun.
"Berkat kenaikan yang moderat dan realistis, pemerintah juga tidak mengubah target penerimaan pajak di tengah tahun. Hal ini menunjukan pengelolaan APBN yang lebih baik dan kredibel," katanya mengutip siaran pers yang diterima Katadata.co.id, Senin (31/12).
Menurut Prastowo, pertumbuhan penerimaan pajak pada tahun ini cukup bagus dan stabil pada kisaran 15% - 16% atau jauh di atas realisasi pertumbuhan 2017 sekitar 2%. Selain target lebih realistis, kinerja perpajakan juga didukung kenaikan harga komoditas, seperti minyak bumi dan batu bara, meskipun terus fluktuatif.
Kepatuhan untuk masing-masing jenis pajak juga meningkat terutama pascaprogram pengampunan atau amnesti. Kondisi ini mengindikasikan bahwa wajib pajak peserta amnesti memilih tetap patuh. "Pada dasarnya, masyarakat dapat merespon kebijakan dengan baik sepanjang mereka nilai menguntungkan," ujar Prastowo.
Meskipun tak ada kebijakan serupa amnesti pajak sepanjang 2018, CITA mengakui terjadi perbaikan secara administrasi, prosedur, dan proses bisnis. Perbaikan ini terutama terkait dengan penyederhanaan dan integrasi dokumen layanan di Dirketorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), percepatan restitusi, kemudahan pendaftaran wajib pajak dan Pengusaha Kena Pajak (PKP), serta ketentuan kebijakan audit berbasis risiko sesuai surat nomor SE-15/2018.
Pemerintah juga menerapkan kebijakan pajak responsif terhadap kondisi makroekonomi. Contohnya, pembatasan impor melalui kenaikan Pajak Penghasilan (PPH) Pasal 22. Kebijakan ini bukan untuk meningkatkan penerimaan melainkan memberi dampak psikologis kepada pasar uang untuk menyelamatkan rupiah.
Beleid pajak juga dinilai lebih berpihak kepada kelompok usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018 menyatakan, tarif PPh Final bagi pelaku UMKM menjadi 0,5%. "Tentu, di samping memberikan keringanan bagi mereka yang telah patuh, kebijakan ini juga bagian dari ekstensifikasi," kata Prastowo.
Penurunan tarif PPh final diharapkan sejalan dengan peningkatan kesadaran membayar pajak bagi pelaku UMKM mengingat sektor ini termasuk bisnis yang tak mudah dipajaki. Tapi, Prastowo juga menggarisbawahi perlu ada peraturan untuk kemudahan akuntansi dan aplikasi sederhana dalam pembukuan serta dukungan permodalan kepada mereka.
CITA menyorot pula soal fasilitas perangsang bahwa insentif pajak tak harus bertentangan dengan target penerimaan khususnya dalam situasi ekonomi yang tidak menentu sehingga butuh stimulus. Perluasan insentif baik untuk mendorong pertumbuhan ekonomi diiringi mekanisme pemantauan dan evaluasi agar tepat sasaran.
Prastowo menjelaskan bahwa sektor minyak dan gas bumi (migas) relatif tertinggal lantaran minim investasi baru, stagnan, dan kurang atraktif sedangkan skema insentif terbatas.
Kinerja sepanjang tahun ini merupakan perwujudan reformasi di bidang perpajakan yang dicanangkan kembali pada Desember 2016. Pada awal tahun lalu, misi ini didahului beberapa program besar. Beberapa kebijakan besar bahkan dinilai berdampak positif terhadap kinerja Ditjen Bea Cukai.
Pada sisi lain, CITA juga memberi beberapa catatan khusus, yakni terkait proses revisi Undang-Undang Perpajakan yang tersendat karena tak selaras dengan kalender politik. "Ini berpengaruh pada realisasi janji penurunan tarif pajak yang ditunggu kalangan usaha," ujar Prastowo.
Catatan lain menyorot perbaikan sistem administrasi berbasis teknologi yang dianggap lambat lantaran harus menempuh beberapa prosedur formal. Menurutnya, ini berpengaruh terhadap efektivitas dan efisiensi perpajakan.
Ada pula soal penerapan peraturan yang belum seragam di lapangan sehingga muncul ketidakpastian terutama saat pemeriksaan pajak, belum lagi tentang proses administrasi biaya tinggi. Kondisi ini menghambat upaya membangun kepercayaan (trust).
Prastowo menilai bahwa 3C (clarity, certainty, consistency) terus menjadi titik lemah yang perlu diakselerasi perbaikannya. Sejalan dengan ini maka intervensi teknologi (e-audit/online audit) yang lebih terpusat, terkontrol, dan objektif perlu didorong lebih optimal.
Pertumbuhan ekonomi digital menjadi tantangan tersendiri bagi Direktorat Jenderal Pajak. Padahal, pemerintah menginginkan Indonesia menjadi salah satu kekuatan digital terbesar di Asia Tenggara dengan potensi US$ 130 miliar pada 2020. Ambisi ini membutuhkan mekanisme dan perlakuan pajak yang tepat bagi pelaku ekonomi digital.
CITA menekankan bahwa proses bisnis usaha rintisan (startup) berbeda dengan perusahaan konvensional. Oleh karena itu, pemerintah harus duduk bersama dengan pegiat ekonomi digital guna merencanakan kebijakan pajak yang tepat.
Secara umum, sinergi DJP dan DJBC terbilang berjalan baik. Kolaborasi keduanya menghasilkan tambahan penerimaan pajak cukup signifikan senilai Rp 22 triliun sampai akhir Desember 2018, melampaui target Rp 20 triliun maupun realisasi Rp 3 triliun pada tahun lalu.
Sumber : katadata.co.id (31 Desember 2018)
Foto : Katadata
Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo membeberkan beberapa cara agar pemerintah dapat mengejar target penerimaan negara melalui pajak. Salah satunya melalui kebijakan perpajakan yang jelas.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dibuat sebagai instrumen fiskal di masa extraordinary.selengkapnya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat kabinet paripurna mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2019. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, untuk menghadapi tahun 2019, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan fokus dalam mendesain APBN yang tetap memberikan stimulus.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan apresiasi kepada kepada para wajib pajak (WP) besar yang berkontribusi pada penerimaan negara di tahun 2018.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut adanya dinamika ekonomi yang positif setelah melihat penerimaan perpajakan pada semester I/2018.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, realisasi penerimaan perpajakan hingga akhir Agustus 2018 mencapai Rp907,5 triliun. Realisasi ini tumbuh 16,5% dibanding periode sama tahun lalu atau mencapai 56,1% dari target Anggaran Pendapatan Belanja Negara 2018 yang sebesar Rp1.618,09 triliun.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya