Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak hingga per 30 September 2018 mencapai Rp 900,82 triliun.
Realisasi ini setara dengan 63,26 persen dari target penerimaan pajak pada APBN 2018 sebesar Rp 1.424 triliun. Direktur Jenderal Pajak, Robert Pakpahan, mengatakan jumlah tersebut cenderung naik sebesar 16,87 persen dibandingkan periode yang sama 2017 yang hanya mencapai Rp 770,80 triliun.
Sedangkan, apabila tidak memperhitungkan penerimaan dari uang tebusan tax amnesty, Januari sampai Maret 2017, pertumbuhan 2018 mencapai 18,72 persen.
"Penerimaan sampai 30 September 2018 menunjukan tren terbaik dari bulan ke bulan. Penerimaan kita hingga akhir September mencapai Rp 900,82 triliun atau target APBN 63,26 persen, dari pertumbuhan 16,8 persen," kata Robert dalam ngobrol santai bersama wartawan di Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rabu (3/10/2018).
Robert mengatakan, secara umum semua jenis pajak utama tercatat tumbuh dengan penerimaan PPh Non Migas sebesar Rp 853,23 triliun atau tumbuh sebesar 16,53 persen dari periode yang sama dari tahun sebelumnya yang hanya mencapai Rp 732,20 triliun.
"Sementara, jumlah penerimaan PPh Migas mencapai sebesar Rp 47,59 triliun. Atau tumbuh sebesar 23,31 persen dari periode yang sama tahun sebelumnya yang sebesar Rp 38,59 triliun," ujar dia.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak hingga per 31 Agustus 2018 mencapai Rp 799,47 triliun.
Realisasi ini setara dengan 51,14 persen dari target penerimaan pajak pada APBN 2018 sebesar Rp 1.424 triliun. Direktur Jenderal Pajak, Robert Pakpahan menyatakan, jumlah tersebut cenderung naik sebesar 16,52 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2017, yang hanya mencapai 10,17 persen.
"Apabila tidak memperhitungkan penerimaan dari uang tebusan tax amnesty, Januari sampai Maret 2017, maka pertumbuhan tahun 2018 mencapai 18,59 persen," ujar Robert di ruang rapat Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat dengar (RDP), di DPR RI, Jakarta, Selasa 4 September 2018.
Robert mengatakan, secara umum semua jenis pajak utama tercatat tumbuh dengan penyumbang penerimaan terbesar yaitu PPN impor tumbuh 27,44 persen, PPh Badan sebesar 23,34 persen, kemudian untuk PPh Pasal 21 sebesar 16,36 persen dan PPN Dalam Negeri tumbuh 9,44 persen. Berdasarkan jenis industri, penerimaan dari berbagai sektor utama juga menunjukkan pertumbuhan.
Industri pengolahan dan perdagangan yang merupakan dua sektor penyumbang penerimaan terbesar tumbuh masing-masing 13,5 persen dan 29,6 persen.
Robert menilai, tren pertumbuhan ini pun memberikan indikasi positif, DJP akan mampu mencapai outlook realisasi penerimaan pajak 2018 yang diperkirakan sebesar Rp 1.350 triliun atau tumbuh sebesar 17,3 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 1.151 triliun.
"Realisasi outlook tersebut dengan pencapaian sebesar 94,87 persen dari target APBN TA 2018," ujar dia. Robert pun menyebut, outlook realisasi penerimaan pajak sampai dengan 31 Desember 2018 juga lebih baik daripada realisasi tahun 2017 dengan capaian sebesar 88,68 dan pertumbuhan 4,07 persen.
Sumber : liputan6.com (Jakarta, 03 Oktober 2018)
Foto : Liputan6
Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) memprediksi penerimaan pajak untuk tahun 2018 mencapai 92 persen dari target APBN.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat penerimaan pajak sampai dengan akhir September 2018 sebesar Rp 900,82 triliun atau tumbuh 16,87% secara year on year.selengkapnya
Hingga pengujung kuartal ketiga tahun ini, penerimaan pajak pemerintah bertumbuh positif, yakni 16,87% dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya.selengkapnya
Beban pengelolaan fiskal tahun 2019 kian berat setelah penerimaan pajak sampai dengan akhir November 2019 masih pada kisaran 72% dari target APBN 2019.selengkapnya
Beban pengelolaan fiskal tahun 2019 kian berat setelah penerimaan pajak sampai dengan akhir November 2019 masih pada kisaran 72% dari target APBN 2019.selengkapnya
Kementerian Keuangan mencatat penerimaan cukai mencapai sebesar Rp66,70 triliun sampai dengan semester I- 2019. Angka ini baru 40,30 persen dari target penerimaan cukai pada APBN tahun 2019. Capaian tersebut tumbuh signifikan sebesar 30,89 persen dibandingkan capaian tahun lalu.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya