Penerimaan pajak tahun ini diproyeksikan tidak akan tercapai atau mengalami shortfall. Hingga akhir Oktober 2018, realisasi penerimaan pajak baru mencapai Rp 1.016,52 triliun atau 71,39 persen dari target APBN 2018 yang sebesar Rp 1.424 triliun. Artinya, penerimaan pajak tahun ini masih kekurangan Rp 407,48 triliun.
"Proyeksi (penerimaan hingga akhir tahun) sampai saat ini masih di Rp 1.350,9 triliun," kata Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal ketika dihubungi Republika.co.id, Rabu (21/11). Artinya, dengan proyeksi tersebut, penerimaan pajak hingga akhir tahun masih akan kekurangan Rp 73,1 triliun.
Meski belum bisa mencapai target, Yon menjelaskan, kinerja pertumbuhan penerimaan pajak pada tahun ini relatif cukup positif. Dia mengatakan, realisasi penerimaan akhir Oktober 2018 menunjukkan pertumbuhan sebesar 17,64 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Sementara, pada Oktober 2017, pertumbuhan penerimaan pajak justru mengalami kontraksi sebesar 0,82 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
Secara umum, hingga Oktober 2018, jenis pajak utama juga masih tumbuh positif seperti Pajak Penghasilan (PPh) 21 sebesar 17 persen, PPh Badan sebesar 25,21 persen, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 8,94 persen. Dengan hal itu, Yon optimis penerimaan pajak bisa mencapai target proyeksi tersebut.
"Kalau melihat data sampai akhir Oktober kemarin, insya Allah masih optimistis. Pertumbuhannya masih signifikan," kata Yon.
Meski tak bisa mencapai target penerimaan pajak, penerimaan negara tahun ini yang sebesar Rp 1.894,72 triliun diproyeksi tetap akan tercapai. Hal itu lantaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun ini diproyeksikan akan mencapai Rp 360 triliun atau 140 persen dari target APBN 2018. Sehingga, kelebihan PNBP tersebut akan menutupi shortfall penerimaan pajak.
Sementara, untuk tahun depan, Yon meyakini realisasi penerimaan pajak akan lebih baik. Hal ini lantaran target pertumbuhan penerimaan pajak tahun depan lebih realistis yakni sebesar 16,4 persen dibandingkan proyeksi tahun ini.
Ia membandingkan, untuk mencapai target penerimaan pajak tahun ini dibutuhkan pertumbuhan sebesar 23 persen atau sebesar 25 persen jika tidak menghitung faktor Amnesti Pajak.
Pertumbuhan penerimaan pajak tahun depan diproyeksi berasal dari peningkatan penghasilan nasional dampak dari perbaikan pertumbuhan perekonomian nasional pada 2019 dan penggalian potensi perpajakan melalui pemanfaatan data keuangan dan optimalisasi implementasi Automatic Exchange of Information (AEoI). Hasil kebijakan pengampunan pajak pada 2016 hingga 2017 berupa penambahan basis pajak baik orang pribadi dan badan serta tindak lanjut kebijakan tersebut berupa monitoring, pengawasan dan penegakan hukum, diperkirakan juga akan berdampak positif terhadap proyeksi peningkatan pendapatan PPh nonmigas dalam RAPBN 2019. Selain itu, perbaikan harga komoditas utama dunia juga mendorong perbaikan kinerja pada perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan mineral dan batubara.
"Untuk tahun depan, insya Allah bisa mencapai target," kata Yon.
Sumber : republika.co.id (Jakarta, 22 November 2018)
Foto : Republika
Tahun mendatang, target penerimaan cukai hasil tembakau ditetapkan sebesar Rp 158,8 triliun dari total target penerimaan cukai dalam APBN 2019 yang sebesar Rp Rp 165,5 triliun.selengkapnya
Tahun ini, Kementerian Keuangan memperkirakan penerimaan pajak bisa mencapai 95% dari target penerimaan pajak di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 yang mencapai Rp 1.424 triliun.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperkirakan, realisasi penerimaan pajak hingga akhir tahun ini hanya akan mencapai Rp 1.350,94 triliun. Jumlah itu mencapai 94,86% dari target dalam APBN 2018 yang sebesar Rp 1.424 triliun.selengkapnya
Pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan sebanyak Rp 1.861,8 triliun di akhir tahun 2020. Angka ini lebih tinggi daripada outlook penerimaan pajak 2019 sebesar Rp 1.643,1triliun.selengkapnya
Pemerintah mematok target penerimaan pajak tahun 2022 sebesar Rp 1.262,9 triliun. Angka tersebut tumbuh 10,5% dibandingkan outlook 2021 sebesar Rp 1.142,5 triliun.selengkapnya
Beban pengelolaan fiskal tahun 2019 kian berat setelah penerimaan pajak sampai dengan akhir November 2019 masih pada kisaran 72% dari target APBN 2019.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya