Pemerintah mengakui ada perlambatan penerimaan pajak. Perlambatan ini didorong oleh turunnya penerimaan pajak dari beberapa sektor.
Sektor industri pengolahan misalnya, penerimaan pajak Februari 2019 ini sebesar Rp 36,87 triliun atau turun 11,3% dari tahun lalu.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemkeu) sektor ini menunjukkan penurunan paling dalam. Dua sektor lainnya yang mengalami penurunan penerimaan, antara lain konstruksi dan real estate.
Sedangkan industri yang mengalami perlambatan pertumbuhan adalah perdagangan yang hanya tumbuh 1,7% atau setara Rp 36,03 triliun. Sektor ini menunjukkan perlambatan yang sangat timpang bila dibandingkan tahun lalu yang tumbuh mencapai 32,5%.
Di sisi lain, sektor jasa keuangan, transportasi dan pergudangan serta pertambangan menunjukkan pertumbuhan yang bagus. Jasa keuangan tumbuh 27,5% atau mencapai Rp 21,56 triliun, transportasi dan pergudangan tumbuh 27,6% setara Rp 8,30 triliun dan pertambangan tumbuh 30,7% mencapai Rp 5,30 triliun.
Kemkeu menyimpulkan penurunan penerimaan pajak dari beberapa sektor tersebut terjadi karena kebijakan percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).
Namun melihat kondisi tersebut, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu Suahazil Nazara belum terlalu khawatir karena masih ada sektor maupun jenis penerimaan pajak yang tumbuh positif.
Dari sisi jenis pajaknya, terlihat PPh masih menunjukkan kinerja yang baik. Kondisi ini diklaim pemerintah sebagai indikasi perekonomian masih menunjukkan kondisi yang baik.
"Memang ada penurunan, tapi kalau pajak penghasilan (PPh) masih baik ya tidak apa-apa kita balance saja. Maintain ke pajak penghasilan," jelas Suahazil ditemui di Kantor Kementerian Koordinator (Kemko) Ekonomi, Selasa (19/3).
Data PPh yang mengalami peningkatan antara lain PPh 21 tumbuh 15,7%. Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan apabila PPH 21 mengalami peningkatan maka kondisi perusahaan cukup bagus karena menunjukkan dua indikasi yakni kenaikan gaji karyawan dan perluasan penyerapan tenaga kerja. "Ini melihatkan kondisi ekonomi, pengangguran turun," jelas dia.
Selain itu PPh orang pribadi tumbuh 28,2%, dan PPh badan tumbuh 40,4%. Apalagi, pada Maret ini dan April 2019 adalah batas waktu penyampaian surat pemberitahuan (SPT). Ini berpeluang meningkatkan penerimaan pajak untuk tahun 2019.
Di sisi lain, pemerintah juga menaruh harapan pada peluang kenaikan harga batubara yang bisa mendongkrak penerimaan bukan pajak (PNBP).
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 20 Maret 2019)
Foto : Kontan
Asian Development Bank (ADB) memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia hingga akhir tahun sebesar 5,1 persen. Dalam menjaga pertumbuhan lebih tinggi, ADB menyoroti sektor jasa.selengkapnya
Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak 2018 dari empat sektor utama tumbuh lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Sektor yang dimaksud yakni industri pengolahan, perdagangan, konstruksi dan real estat, serta pertanian.selengkapnya
Penerimaan pajak masih menunjukkan tren pelemahan. Penerimaan pajak hingga April 2019 tercatat Rp 387 triliun atau 24,5% dari pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019. Angka tersebut tumbuh 1%, melambat bila dibandingkan pertumbuhan April tahun lalu yang mencapai 10,8%.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak semester I-2019 sebesar Rp 603,34 triliun atau tumbuh 3,74% dibanding periode yang sama di tahun 2018. Laju pertumbuhan ini tercatat lebih rendah dibanding 2018 yang berhasil naik 13,9%.selengkapnya
Penerimaan pajak nampaknya masih mendapatkan stimulus dari sektor keuangan. Sejumlah bank buku IV mencatatkan pertumbuhan positif sepanjang kuartal III-2019.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dibuat sebagai instrumen fiskal di masa extraordinary.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya