Penerimaan Pajak Sampai Akhir Mei Tumbuh Negatif

Kamis 18 Jun 2020 09:32Ridha Anantidibaca 617 kaliSemua Kategori

KONTAN 2338



Penerimaan pajak hingga akhir Mei mengalami kontraksi 10,8 persen dibandingkan tahun lalu, menjadi Rp 444,6 triliun. Kinerja ini lebih buruk dibandingkan periode Januari-April 2020 yang tumbuh negatif 3,09 persen.

Hampir seluruh jenis pajak mengalami kontraksi cukup dalam. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, perlambatan kegiatan ekonomi akibat pandemi Covid-19 dan pemanfaatan insentif fiskal dalam rangka pemulihan ekonomi ekonomi nasional menjadi faktor penyebabnya.

"Tekanan dialami oleh semua kegiatan ekonomi," ucapnya dalam konferensi pers Kinerja APBN Kita, Selasa (16/6).

Pandemi Covid-19 memukul dunia usaha dari sisi persediaan maupun permintaan. Pembatasan kegiatan ekonomi menyebabkan pasokan bahan baku impor dan produksi di dalam negeri menjadi terbatas. Di sisi lain, volume penjualan barang dan jasa pada berbagai sektor juga sangat tertekan akibat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), penurunan daya beli serta pola spending-saving masyarakat dalam menghadapi pandemi.

Apabila dilihat secara komposisi, terlihat Pajak Penghasilan (PPh) migas yang periode Januari-Mei 2019 dapat menyentuh Rp 26,4 triliun, kini hanya terkumpul Rp 17 triliun. Artinya, terjadi kontraksi sampai 35,6 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu.

Sri menyebutkan, harga minyak yang merosot tajam menyebabkan penerimaan PPh migas mengalami penurunan signifikan. Harga minyak diketahui sempat berada pada level di bawah 30 dolar AS per barel, bahkan negatif. "Meski ada pelemahan kurs, tidak cukup (membantu penerimaan dari sektor migas) karena penurunan harga minyak yang drastis," katanya.

Pajak non migas juga mengalami penurunan 9,4 persen menjadi Rp 427,6 triliun. Kontraksi terdalam terjadi pada PPh non migas yang tumbuh negatif 10,4 persen dibandingkan Januari-Mei 2019 menjadi Rp 264,8 triliun.

Sri mengatakan, ini masih sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur Dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran (APBN) 2020. Dalam regulasi ini, pemerintah memprediksikan, kontraksi pajak berada pada level 10 persen.

Secara umum, pendapatan negara sampai akhir Mei telah mencapai Rp 664,3 triliun atau 37,7 persen dari target yang ditetapkan dalam Perpres 54/2020. Nilai ini kontraksi 9,0 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu.

Tidak hanya pajak, pendapatan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga tumbuh negatif sampai 13,6 persen. Pada periode Januari-Mei 2020, pemerintah telah mengumpulkan PNBP sebesar Rp 136,9 triliun.


Sumber : republika.co.id (Jakarta, 16 Juni 2020)
Foto : Republika




BERITA TERKAIT
 

Penerimaan Pajak 2020 Ditargetkan Tumbuh 9 Persen hingga 12 PersenPenerimaan Pajak 2020 Ditargetkan Tumbuh 9 Persen hingga 12 Persen

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan optimistis penerimaan pajak pada 2020 mampu tumbuh sebesar 9%-12% dari target Anggaran Penerimaan Belanja Negara (APBN) 2019.selengkapnya

Sri Mulyani: Pendapatan negara tumbuh 6,5 persen hingga akhir AprilSri Mulyani: Pendapatan negara tumbuh 6,5 persen hingga akhir April

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebutkan realisasi pendapatan negara hingga akhir April 2021 adalah sebesar Rp585 triliun atau 33,5 persen dari target APBN yaitu Rp1.743,6 triliun.selengkapnya

Ekonom: Hingga Akhir Tahun Ekonomi Indonesia akan Tumbuh 5,0 PersenEkonom: Hingga Akhir Tahun Ekonomi Indonesia akan Tumbuh 5,0 Persen

Bank Indonesia (BI) memproyeksi, kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty dapat mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia menjadi 5,3 persen. Sedangkan tanpa pengampunan pajak, pertumbuhan ekonomi hanya berada di batas bawah 5,04 persen.selengkapnya

Pemulihan ekonomi bertumpu pada penerimaan pajak yang diprediksi tumbuh 2,9%Pemulihan ekonomi bertumpu pada penerimaan pajak yang diprediksi tumbuh 2,9%

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dibuat sebagai instrumen fiskal di masa extraordinary.selengkapnya

Pemerintah Targetkan Penerimaan Pajak 2020 Tumbuh 12 PersenPemerintah Targetkan Penerimaan Pajak 2020 Tumbuh 12 Persen

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan penerimaan pajak pada tahun 2020 mendatang dapat tumbuh 9-12 persen dari target pajak 2019. Target pertumbuhan itu, berdasarkan asumsi pertumbuhan ekonomi pada tahun depan yang ditaksir mencapai 5,2-5,3 persen ditambah dengan strategi extra effort.selengkapnya

Restitusi Dipercepat, Penerimaan PPN Januari Tumbuh Negatif 9,2%Restitusi Dipercepat, Penerimaan PPN Januari Tumbuh Negatif 9,2%

Kementerian Keuangan mencatat penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada Januari lalu mencapai Rp 29,3 triliun atau tumbuh negatif 9,2% dibandingkan periode sama tahun lalu. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penurunan penerimaan PPN terjadi lantaran adanya kebijakan percepatan restitusi pajak.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :