Penerimaan Pajak Tertekan, Sri Mulyani Minta Jajarannya Kejar Setoran

Jumat 23 Okt 2020 13:58Ridha Anantidibaca 274 kaliSemua Kategori

DETIK 0605



Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta kepada seluruh pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk tetap mengumpulkan penerimaan yang berasal dari pajak untuk tahun 2020 dan 2021. Pengumpulan penerimaan pajak sebagai modal pemerintah menggerakkan ekonomi nasional di tengah situasi pandemi Corona.

"Pada saat penerimaan pajak kita sedang tertekan namun kita tetap memberikan insentif perpajakan, sehingga teman-teman pajak pasti mengalami tantangan yang tidak mudah, karena di satu sisi anda semua harus melakukan tugasnya yaitu mengumpulkan penerimaan pajak," kata Sri Mulyani dalam acara Spectaxcular 2020 Virtual Festival, Jumat (23/10/2020).

Pemerintah, dikatakan Sri Mulyani telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 120, triliun pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Anggaran tersebut untuk insentif perpajakan bagi pelaku usaha dan masyarakat. Antara lain insentif pajak karyawan atau PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah, pembebasan PPh 22 impor, hingga penurunan tarif PPh badan.

Sri Mulyani mengaku kondisi sulit sedang menimpa Indonesia. Sebab, di satu sisi pemerintah harus tetap mengumpulkan penerimaan dan satu sisi memberikan insentif kepada wajib pajak agar bisa bertahan di tengah pandemi COVID-19.

"Maka saya menganggap bahwa hari-hari ini kita semuanya harus mendukung, saling mendukung, wajib pajak dalam situasi yang sulit kita akan coba jaga agar mereka bisa melewati masa sulit," jelasnya.

Meski dalam situasi yang sulit ini, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini meminta kepada seluruh pegawai pajak tetap menarik pajak terhadap wajib pajak yang masih memiliki kemampuan membayar. Pengumpulan pajak ini, lanjut Sri Mulyani juga bisa menekan defisit APBN yang tahun ini melebar ke level 6,34% atau Rp 1.039,2 triliun terhadap produk domestik bruto (PDB).

Bahkan, wanita yang akrab disapa Ani ini meminta para pegawai pajak mampu meningkatkan kesadaran para wajib pajak mengenai kewajiban atas pembayaran pajak sekalipun di tengah pandemi Corona.

"Jadi meski tahun ini penerimaan pajak kita turun, temen-temen dari DJP harus tetap mengumpulkan, dan tahun depan untuk konsolidasi APBN kita, agar APBN kita tidak terus menerus alami defisit besar, namun belanja yang sangat urgen untuk masyarakat apa itu kesehatan, bantuan sosial, bantuan UKM, untuk infrastruktur tetap bisa berjalan maka kita harus bisa mengumpulkan penerimaan pajak pada saat COVID sudah mulai menurun dan pemulihan ekonomi terjadi," ungkapnya.


Sumber : detik.com (Jakarta, 23 Oktober 2020)
Foto : Detik




BERITA TERKAIT
 

Sri Mulyani: Mengumpulkan Pajak Bukan Tugas yang MudahSri Mulyani: Mengumpulkan Pajak Bukan Tugas yang Mudah

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan kerja sama dalam bentuk nota kesepahaman dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, dan Lembaga Ilmu dan Pengetahuan Indonesia.selengkapnya

Sri Mulyani: Kita Gunakan Pajak untuk Berikan InsentifSri Mulyani: Kita Gunakan Pajak untuk Berikan Insentif

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mematok target penerimaan perpajakan pada tahun 2017 mendatang. Target ini telah ditetapkan dalam Sidang Paripurna DPR RI Rabu lalu.selengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Pemulihan ekonomi bertumpu pada penerimaan pajak yang diprediksi tumbuh 2,9%Pemulihan ekonomi bertumpu pada penerimaan pajak yang diprediksi tumbuh 2,9%

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dibuat sebagai instrumen fiskal di masa extraordinary.selengkapnya

Di tengah pandemi, pemerintah andalkan penerimaan pajak dari sektor iniDi tengah pandemi, pemerintah andalkan penerimaan pajak dari sektor ini

Meskipun ekonomi masih terpantau lesu karena dampak pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19), penerimaan pajak dari penghasilan orang pribadi mencatatkan realisasi yang positif di sepanjang Januari-Agustus 2020. Alhasil, sektor PPh orang pribadi jadi andalan penerimaan pajak pemerintah di tengah pandemi.selengkapnya

Sri Mulyani Naikkan Target Penerimaan Pajak Jadi Rp1.865 Triliun pada 2020Sri Mulyani Naikkan Target Penerimaan Pajak Jadi Rp1.865 Triliun pada 2020

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menargetkan penerimaan negara dari sektor pajak sebesar Rp1.865,7 triliun dalam postur sementara Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2020.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :