Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengakui tantangan di penerimaan PPN pada tahun ini cukup besar.
Apalagi, kebijakan percepatan restitusi bagi WP patuh diproyeksikan akan terus berpengaruh terhadap penerimaan PPN.
Oleh karena itu, Suahasil menekankan bahwa, untuk mendorong penerimaan PPN, pemerintah tak cukup hanya mengandalkan penerimaan sebagai imbas dari aktivitas ekonomi.
"Karena itu peningkatan kepatuhan juga penting, ini yang sedang kami lakukan," kata Suahasil kepada Bisnis, Rabu (20/2/2019) malam.
Berdasarkan catatan Bisnis, selain implikasi percepatan restitusi, tantangan penerimaan PPN juga datang dari struktur penerimaan PPN yang masih menyisakan gap yang lumayan besar.
Sebagai contoh, penerimaan PPN dibandingkan PDB atau VAT ratio masih mandek di angka 3,5% - 3,6%. Artinya penerimaan PPN yang terkumpul saat ini hanya 3,5% dari PDB, padahal di beberapa negara bisa mencapai 6%.
Selain itu, dari sisi VAT efficiency ratio yang tahun lalu masih di angka 0,36%, atau pemungutannya hanya 36% dari keseluruhan potensi PPN yang sebenarnya masih bisa dipungut.
"Peningkatan kepatuhan menjadi salah satu strategi dan Ditjen Pajak sedang melakukan hal itu," jelasnya.
Seperti diketahui, realisasi penerimaan pajak non migas pada Januari 2019 sebesar Rp79,7 triliun atau hanya mampu tumbuh 7%. Meski dari sisi penerimaan nominal mengalami kenaikan, tetapi dari aspek pertumbuhan, penerimaan pajak 2019 anjlok dibandingkan dengan realisasi pertumbuhan pajak non migas pada 2018 yang mencapai 12%.
Anjloknya penerimaan pajak tersebut, jika ditinjau dari penerimaan per jenis pajak, dikarenakan penerimaan PPN yang tumbuh negatif 9,2% atau hanya Rp29,3 triliun. Padahal tahun lalu realisasi penerimaan PPN berhasil mencapai Rp32,2 triliun atau setidaknya mampu tumbuh di angka 9,1%.
Sementara itu, penerimaan dari sektor manufaktur yang tahun lalu memiliki kontribusi ke penerimaan pajak sebesar 30%, awal tahun ini hanya mampu berkontribusi sebesar 20,8%. Tergerusnya kontribusi sektor tersebut merupakan implikasi dari menurunnya pertumbuhan penerimaan sektor manufaktur yang tercatat negatif 16,2%.
Peforma manufaktur yang kurang bertenaga ini juga mengubah struktur peneriman pajak. Dalam struktur penerimaan pajak Januari 2019, sektor manufaktur yang hanya 20,8% ini dibawah sektor perdagangan yang kontribusinya mencapai 25,4%.
Sumber : bisnis.com (Jakarta, 21 Februari 2019)
Foto : Bisnis
Penerimaan pajak masih menunjukkan tren pelemahan. Penerimaan pajak hingga April 2019 tercatat Rp 387 triliun atau 24,5% dari pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019. Angka tersebut tumbuh 1%, melambat bila dibandingkan pertumbuhan April tahun lalu yang mencapai 10,8%.selengkapnya
Penerimaan pajak per April 2019 tercatat Rp 387 triliun. Realisasi tersebut hanya tumbuh 1% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang tumbuh 11,64%. Penerimaan pajak yang tumbuh melambat ini mencerminkan adanya perlambatan ekonomi.selengkapnya
Tantangan untuk meningkatkan rasio pajak merupakan pekerjaan terbesar bagi Direktorat Jenderal Pajak. Di satu sisi, semakin besarnya kontribusi pajak di APBN menjadi salah satu keberhasilan selama 20 tahun tumbangnya Soeharto.selengkapnya
Penerimaan pajak sepanjang Januari-Juli 2019 tercatat mencapai Rp 810,7 triliun. Angka tersebut baru 45,4% dari target penerimaan pajak yang dipatok Rp 1.643,1 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019.selengkapnya
Penerimaan pajak sampai dengan akhir Agustus 2020 merosot dibanding periode sama tahun lalu. Ditinjau dari sisi sektoral, seluruh sektor utama penentu penerimaan pajak masih mengalami kontraksi.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkirakan penerimaan pajak hingga akhir tahun sebesar 94,87% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 yang sebesar Rp 1.424 triliun. Artinya, penerimaan pajak di tahun ini akan sekitar Rp 1.350,9 triliunselengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya