Pengadilan Pajak menolak permohonan banding PT Cardig Aero Services Tbk. karena dinilai tidak memenuhi syarat formal.
Dalam sidang pengucapan yang digelar Senin (2/7), kedua belah pihak baik PT Cardig Aero Services Tbk. selaku pemohon maupun Ditjen Pajak Kementerian Keuangan selaku termohon tidak hadir.
Hakim tunggal Erwin Silitonga menyatakan bahwa sebelum memeriksa pokok perkara, hakim perlu memeriksa ketentuan formal dari permohonan banding tersebut.
Dalam Undang-Undang (UU) No. 14/2002 tentang Pengadilan Pajak, khususnya pada Pasal 35 ayat 2 menyatakan bahwa jangka waktu pengajuan banding diatur 3 bulan sejak tanggal tanggapan terhadap keberatan dikirim.
“Dalam penjelasan, yang dimaksud 3 bulan berarti terhitung dari tanggal tanggapan dikirim kepada pemohon hingga tanggal pengadilan pajak menerima banding,” ujar hakim.
Hakim menjelaskan bahwa tanggal diterima meliputi stempel pos, fax, atau diterima secara langsung. Adapun, bukti resi keputusan Ditjen Pajak nomor 00083 yang ditandatangani 11 Januari 2018 melalui PT Pos Indonesia, dikirim pada 12 Januari 2018 pukul 20.00 WIB.
Dalam sidang pemeriksaan sebelumnya, terungkap fakta bahwa surat keputusan tersebut diterima oleh pemohon pada 15 Januari 2018 pukul 18.08 WIB.
Jika dihitung dari tanggal pengiriman putusan serta tanggal penerimaan berkas banding pada 13 April 2018, maka disimpulkan bahwa pengajuan banding oleh pemohon telah lewat jangka waktu 3 bulan.
Selain itu, hakim juga memeriksa ketentuan formal surat banding yang diajukan oleh PT Cardig Aero Services Tbk. yang ditandatangani oleh salah seorang direktur, Danar Wihandoyo dan dikuasakan kepada Faruk Sulaiman.
Hakim berpendapat bahwa surat banding yang dibuat oleh notaris Yose Bima Satria tidak sah dalam persidangan.
Selain itu, Danar Wihandoyo melalui kuasa hukum juga tidak dapat menunjukkan akte notaris terbaru yang menunjukkan bahwa penandatangan surat banding tersebut merupakan seorang direktur independen.
Dengan demikian, dia dianggap tidak berwenang menandatangani surat banding tersebut.
Dengan melihat berbagai syarat formal yang tidak dipenuhi tersebut, hakim menyatakan bahwa banding pajak yang diajukan oleh PT Cardig Aero Services Tbk. tidak dapat diterima dan harus dinyatakan ditolak oleh Pengadilan Pajak.
Ketika dimintai konfirmasi, Sekretaris Perusahaan PT Cardig Aero Services Tbk. Widianawati yang dihubungi melalui ponselnya tidak merespons Bisnis.
Perkara dengan nomor register 003158152018 ini bermula ketika Ditjen Pajak melakukan koreksi PPh Badan PT Cardig Aero Services Tbk. untuk tahun pajak 2016.
Otoritas pajak berpendapat adanya kekurangbayaran PPh Badan sebesar Rp3 miliar sehingga Cardig kemudian mengajukan keberatan atas koreksi tersebut.
Akan tetapi, Ditjen Pajak tetap pada keputusan koreksi tersebut sehingga proses selanjutnya bergulir di Pengadilan Pajak.
Sumber : bisnis.com (Jakarta, 03 Juli 2018)
Foto : Bisnis
Kalah di tingkat banding Pengadilan Pajak, PT Tanah Laut Tbk (INDX) melalui anak perusahaannya PT Pelayaran Indx Lines (PIL) memutuskan akan menempuh upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA).selengkapnya
Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan sebagian permohonan dari tiga hakim pengadilan pajak soal kewenangan Menteri Keuangan terkait pengangkatan ketua dan wakil ketua pengadilan pajak.selengkapnya
Sengketa banding Pajak Air Permukaan (PAP) antara PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kembali ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak Jakarta.selengkapnya
Pelaku usaha akan mengajukan banding ke peradilan pajak karena keberatan mereka untuk dihapusnya nota pembetulan atau notul, ditolak atas berlakunya Peraturan Menteri Keuangan 229 tahun 2017.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 16/PMK.01/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No 194/PMK.01/2015 tentang Pemberian Tunjangan dan Ketentuan Lain Bagi Hakim Pada Pengadilan Pajak.selengkapnya
Kementerian Keuangan dan Mahkamah Agung (MA) saling silang pendapat mengenai kewenangan pengawasan terhadap hakim pengadilan pajak.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya