Semenjak pemerintah memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak yang berlaku 12 April 2018, pengajuan restitusi PPN yang dipercepat mengalami lonjakan yang signifikan sepanjang 2018.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), SPT lebih bayar PPN yang disampaikan Wajib Pajak pada periode Mei hingga Desember meningkat 264% dari sisi jumlah SPT dan sebesar 91% dari sisi nominal.
Jumlah SPT yang diajukan di periode Mei hingga Desember 2018 sebesar 5.449 SPT tumbuh 264% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang sebanyak 1.499 SPT.
Sementara, dari sisi nominal, pengajuan restitusi PPN pada Mei hingga Desember 2018 sebanyak Rp 20,46 triliun tumbuh 91% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 10,74 triliun.
Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Yon Arsal mengatakan, adanya peningkatan pengajuan restitusi PPN ini menunjukkan bahwa pengusaha memang memanfaatkan fasilitas yang diberikan pemerintah.
"Salah satu fasilitas yang ditawarkan pemerintah untuk memberikan kemudahan kepada eksportir sehingga menerima uangnya lebih cepat. Kan dengan percepatan ini paling tidak dalam 1 bulan bisa kembali ke eksportir," terang Yon, Selasa (19/2).
Sebelum aturan ini ditetapkan, Yon mengakui proses pengembalian pajak bisa memakan waktu yang lama bahkan hingga 8 bulan. Sehingga menurut Yon, selain membantu arus kas pengusaha, aturan ini pun bisa membuat pekerjaan pemerintah lebih ringan.
"Manfaat dari sisi DJP, kan sebenarnya wajib pajak patuh, memang kalau kita habiskan 8 bulan memeriksa waktunya menjadi lama. Kalau ini lebih cepat, kan kita bisa melakukan hal-hal yang lebih produktif," terang Yon.
Yon pun belum bisa memprediksi bagaimana pengajuan restitusi PPN di tahun ini. Apalagi, menurutnya terdapat beberapa faktor yang membuat pengajuan restitusi meningkat. Namun menurutnya, seharusnya di Mei mendatang pengajuan restitusi sudah kembali normal.
Sementara itu, Yon mengatakan total restitusi PPN dan PPh di tahun lalu sekitar Rp 118 triliun, pengembalian pajak ini meningkat dari tahun 2017 yang berkisar Rp 110 triliun. Dia mengakui DJP awalnya memperkirakan restitusi sepanjang 2018 akan tumbuh negatif dibandingkan 2017 lantaran tren restitusi hingga Juni tumbuh negatif.
"Tetapi ada fasilitas restitusi dipercepat, jadi tumbuh lagi," ujar Yon.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 19 Februari 2019)
Foto : Kontan
Sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak pada 12 April lalu, permintaan restitusi pajak hingga Oktober melonjak pesat.selengkapnya
Kementerian Keuangan mencatat penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada Januari lalu mencapai Rp 29,3 triliun atau tumbuh negatif 9,2% dibandingkan periode sama tahun lalu. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penurunan penerimaan PPN terjadi lantaran adanya kebijakan percepatan restitusi pajak.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan mempercepat proses restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini dilakukan lantaran selama ini proses restitusi PPN lama.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan apresiasi kepada kepada para wajib pajak (WP) besar yang berkontribusi pada penerimaan negara di tahun 2018.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal mempercepat pengembalian (restitusi) pendahuluan untuk kelebihan bayar pajak. Selain itu, Kemenkeu akan memperluas kriteria wajib pajak patuh dan berisiko rendah yang bisa memanfaatkannya. Kebijakan ini diambil untuk membantu likuiditas wajib pajak terkait.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sepanjang Januari-Oktober 2019 total pengembalian pajak atau restitusi pajak tumbuh 12,4% secara year on year (yoy) atau setara dengan Rp 133 triliun.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya