Seorang terdakwa pengemplang pajak di Palembang dijatuhi pidana penjara selama 8 bulan setelah terbukti menyebabkan kerugian negara karena tidak menyetorkan kewajiban pajak.
Terdakwa Tantowi Jauhari (49), Direktur PT Srikandi Agung dijatuhi pidana penjara selama 8 bulan oleh majelis hakim yang diketuai Paluko Hutagalung dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emir Ardiansyah dan Adi Purnama menyebutkan terdakwa tidak menyetorkan pajak pendapatan (PPN) sebesar 10 persen ke kas negara sebesar Rp167.445.493.
Untuk itu JPU menuntut pidana penjara selama setahun dan pidana denda dua kali pajak terhutang yaitu sebesar Rp334.890.986 yang paling lambat dibayar setahun pasca putusan pengadilan.
"Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 39 ayat 1 huruf (i) UU No 6 tahun 1983 sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU No 16 tahun 2009 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan," kata JPU.
Ia menjelaskan unsur yang meringankan, terdakwa mengakui semua perbuatannya dan menyesalinya.
Selain itu, terdakwa juga bersikap sopan, belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga. Sedangkan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mencerminkan warga negara yang taat membayar pajak. Terdakwa juga sudah merugikan keuangan negara dari pajak yang tidak disetorkan.
Sebelumnya, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa antara bulan Januari-Desember 2008 silam.
Terdakwa mendapatkan kontrak kerja sama dengan PT pertamina MOR II untuk penjualan jasa tenaga kerja (outsourching), yangmana terdakwa melakukan pemungutan pajak sebesar 10 persen dari sejumlah nilai perjanjian kontrak kerja dengan Pertamina MOR II.
Setelah dilakukan pemotongan pajak 10 persen tadi, oleh terdakwa tidak disetorkan ke kas negara melalui Bank Mandiri.
Atas perbuatan terdakwa tersebut, kerugian pendapatan negara berdasarkan faktur pajak yang diterbitkan oleh PT Srikadi Agung sebesar Rp167.445.493.
Sumber : antaranews.com (Palembang, 14 Desember 2017)
Foto : Antara
Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) mempersilakan Pemerintah Singapura mengeluarkan kebijakan membayarkan insentif deklarasi pajak yang besarannya 4 persen, sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang (UU) No.11 tahun 2016 tentang Tax Amnesty atau pengampunan pajak.selengkapnya
Dalam suatu sistem pemerintahan dalam negara, membayar pajak secara rutin merupakan salah satu kewajiban dasar yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh setiap warganya. Dana hasil pajak merupakan pendapatan kas negara yang digunakan untuk kepentingan dan menyejahterakan masyarakat secara umum, seperti misalnya pembangunan jalan raya, fasilitas umum, bantuan sosial untuk masyarakat, dan lain-lain.selengkapnya
Penyerang Juventus Cristiano Ronaldo menerima hukuman 23 bulan dan denda 18,8 juta euro (Rp305 miliar) atas kasus pengelapan pajak di Spanyol. Ronaldo dinyatakan bersalah pada sidang yang digelar di Pengadilan di Provinsi Madrid, Selasa (22/1/2019)selengkapnya
Singapura, Cayman Island, British Virgin Island, Panama, Swiss merupakan beberapa dari puluhan negara surga bebas pajak (tax havens) terbesar di dunia. Negara-negara suaka pajak ini menjadi tujuan utama orang-orang dan perusahaan dari segala penjuru dunia menyimpan uang maupun asetnya untuk menghindari pajak.selengkapnya
Bintang Manchester United (MU) Alexis Sanchez mendapat hukuman 16 bulan penjara karena dianggap pihak berwenang Spanyol melakukan kecurangan pajak. Ini dilakukan saat Sanchez bermain di Barcelona.selengkapnya
Bupati Gianyar I Made Mahayastra mulai Januari 2019, akan sosialisasi kepada para wajib pajak (WP) agar tidak menunggak pembayarannya, sekaligus memasang stiker besar di rumah dan lokasi yang terlihat untuk menimbulkan efek jera dan malu.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya