PENGHITUNGAN PERDARAN BRUTO: Ini Alasan Ditjen Pajak

Selasa 6 Mar 2018 09:45Ridha Anantidibaca 345 kaliSemua Kategori

BISNIS 2029



Pemerintah mengkaim tujuan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2018 tentang Cara Lain untuk Menghitung Peredaran Bruto adalah untuk menghindari sengketa pajak.

Direktur Jenderal Pajak (DJP) Robert Pakpahan mengatakan, selama ini ketika DJP melakukan perhitungannya sendiri sering menimbulkan sengketa.

"[Tujuan dari PMK No.15 adalah] untuk mengurangi sengketa, inilah, apabila terjadi sesuatu yang tidak biasa maka ini dilakukan solusinya," katanya dalam Media Briefing DJP, di Jakarta, Senin (5/3/2018).

Sebenarnya, kata Robert, bukti pembukuan merupakan sesuatu yang lumrah dalam melakukan kegiatan usaha. "Itu [bukti pembukuan] sudah asas dalam berusaha," katanya.

Oleh karena itu, WP tidak seharusnya resah dalam memberikan bukti pembukuan usahanya.

Lagi pula, katanya, jika WP tidak memberikan bukti pembukuan kepada fiskus pajak, metode perhitungan yang diterapkan bisa membuat WP merasa keberatan.

Adapun, motode alternatif yang diterapkan ketika WP tidak memberikan/meminjamkan bukti pembukuannya adalah pengitungan transaksi tunai dan non-tunai, sumber dan penggunaan dana, satuan atau volume, penghitungan biaya hidup, pertambaan kekayaan bersih, hasil perhitungan SPT tahun sebelumnya, proyeksi nilai ekonomi, dan penghitungan rasio.


Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.03/2018 tentang Cara Lain Menghitung Peredaran Bruto. Ketentuan itu memberikan alternatif bagi fiskus untuk menetapkan jumlah pajak bagi wajib pajak yang tak kooperatif.

Dalam ketentuan itu, wajib pajak tak kooperatif adalah WP yang tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan kewajiban pencatatan atau pembukuan sehingga mengakibatkan peredaran bruto yang sebenarnya tak diketahui.

Oleh karena itu, dengan implementasi beleid baru tersebut, penghitungan peredaran bruto yang dilakukan fiskus tak melulu dihitung berdasarkan omzet, tetapi fiskus juga bisa menghitungnya berdasarkan delapan cara alternatif seperti yang tampak dalam pasal 2 beleid yang diundangkan pada tanggal 13 Februari 2018.

8 ALTERNATIF PENGHITUNGAN

Adapun jika diperinci, kedelapan alternatif itu berisi penjelasan mengenai metode lain bagi fiskus untuk menghitung peredaran bruto WP. Metode yang pertama adalah penghitungan peredaran bruto menggunakan metode transaksi tunai dan nontunai. Penghitungan dilakukan berdasarkan data atau informasi mengenai penerimaan tunai dan penerimaan nontunai dalam suatu tahun pajak.

Kedua, penghitungan peredaran bruto menggunakan metode sumber dan penggunaan dana. Rujukannya adalah data dan informasi mengenai sumber dana dan penggunaan dana dalam suatu tahun pajak.

Ketiga, penghitungan peredaran bruto menggunakan metode satuan dan volume. Acuannya adalah data dan atau informasi mengenai jumlah satuan atau volume usaha yang dihasilkan wajib pajak dalam suatu tahun pajak.

Keempat, penghitungan peredaran bruto menggunakan metode penghitungan biaya hidup. Penghitungan dilakukan berdasarkan data atau informasi mengenai biaya hidup wajib pajak beserta tanggungannya termasuk pengeluaran yang digunakan untuk menambah kekayaan dalam suatu tahun pajak.

Kelima, penghitungan peredaran bruto menggunakan metode pertambahan kekayaan bersih. Pemeriksa dapat menggunakan data atau informasi mengenai kekayaan bersih pada awal dan akhir tahun dalam suatu tahun pajak sebagai basis penghitungan peredaran bruto.

Keenam, penghitungan peredaran bruto menggunakan metode berdasarkan SPT atau hasil pemeriksaan tahun pajak sebelumnya. Sesuai dengan jenis metodenya, dasar penghitungan peredaran brutonya adalah SPT atau hasil pemeriksaan tahun pajak sebelumnya.

Ketujuh, penghitungan peredaran bruto menggunakan metode proyeksi nilai ekonomi. Untuk menggunakan metode ini, pemeriksa harus memproyeksikan nilai ekonomi dari suatu kegiatan usaha pada saat tertentu pada suatu tahun pajak.

Kedelapan, penghitungan peredaran bruto menggunakan metode penghitungan rasio. Untuk cara ini, penghitungannya mengacu pada persentase atau rasio pembanding


Sumber : bisnis.com (Jakarta, 05 Maret 2018)
Foto : Bisnis




BERITA TERKAIT
 

Ditjen Pajak Revisi Aturan Cara Penghitungan Peredaran BrutoDitjen Pajak Revisi Aturan Cara Penghitungan Peredaran Bruto

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.03/2018 tentang Cara Lain Menghitung Peredaran Bruto. Ketentuan itu memberikan alternatif bagi fiskus untuk menetapkan jumlah pajak bagi wajib pajak yang tak kooperatif.selengkapnya

Ditjen Pajak Perjelas PMK tentang Penghitungan Peredaran BrutoDitjen Pajak Perjelas PMK tentang Penghitungan Peredaran Bruto

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tengah mempersiapkan penerbitan aturan turunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.15/PMK.03/2018 tentang Cara Lain Menghitung Peredaran Bruto.selengkapnya

Rencana penerapan penghitungan peredaran bruto harus berurutanRencana penerapan penghitungan peredaran bruto harus berurutan

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) tengah menyiapkan aturan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.03/2018 tentang Cara Lain Penghitungan Peredaran Bruto.selengkapnya

PENGHITUNGAN PEREDARAN BRUTO: Ditjen Pajak Pertimbangkan Terbitkan Aturan TeknisPENGHITUNGAN PEREDARAN BRUTO: Ditjen Pajak Pertimbangkan Terbitkan Aturan Teknis

Pemerintah mempertimbangkan penerbitan aturan teknis terkait implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.15/PMK.03/2018 tentang Cara Lain untuk Menghitung Peredaran Bruto.selengkapnya

Pengamat : Cara lain hitung peredaran bruto perlu dikawalPengamat : Cara lain hitung peredaran bruto perlu dikawal

Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru tentang cara lain menghitung omzet lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.15/PMK.03/2018 tentang Cara Lain Menghitung Peredaran Bruto. PMK ini hanya diperuntukkan bagi wajib pajak (WP) orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan WP Badan.selengkapnya

Sri Mulyani: PMK Peredaran Bruto Ajarkan Wajib Pajak Bukukan PenerimaanSri Mulyani: PMK Peredaran Bruto Ajarkan Wajib Pajak Bukukan Penerimaan

Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Cara Lain Menghitung Peredaran Bruto. Aturan itu di antaranya berisi delapan hal yang bisa dilakukan petugas pemungut pajak atau fiskus untuk menetapkan besaran pajak yang harus dibayarkan wajib pajak (WP).selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :