Kewenangan pemeriksaan yang dilakukan Ditjen Pajak akan mendapat penguatan dalam revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Meski demikian, kalangan pengusaha menentang rencana tersebut.
Dalam Daftar Inventarisasi Masalah DIM UU KUP yang diterima Bisnis, terutama Pasal 59 ayat 1 RUU KUP, Ditjen Pajak bisa melakukan pemeriksaan berulang-ulang jika pajak yang kurang bayar jumlahnya lebih besar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
"Surat Ketetapan Pajak yang menyatakan kurang bayar masih dapat diterbitkan, dalam hal pajak yang kurang dibayar jumlahnya lebih besar dari kekurangan pembayaran pajak yang telah ditetapkan,"
Adapun penjelasan pasal tersebut, pemeriksaan kembali dilakukan jika terdapat data lain yang menunjukkan bahwa terdapat kewajiban yang belum terpenuhi. Kepala Lembaga berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak yang menyatakan kurang bayar untuk menagih pajak yang tidak atau kurang dibayar tersebut.
Meski demikian, Surat Ketetapan Pajak tersebut tidak dikenai sanksi administratif jika SKP diterbitkan berdasarkan keterangan tertulis dari Pembayar Pajak atas kehendak sendiri atau Pembayar Pajak tidak sedang dilakukan Pemeriksaan Pajak, Pemeriksaan Bukti Permulaan, atau Penyidikan Pajak.
Arif Yanuar, Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak mengatakan, pertimbangan rencana implementasi skema itu atas dasar proses pembenahan mekanisme pemeriksaan yang sedang digenjot Ditjen Pajak. Dia mengakui, selama ini banyak kasus sengketa pajak dimenangkan WP lantaran kelemahan dalam proses pemeriksaan.
“Yang jelas proses pemeriksaan berdasarkan informasi-informasi yang valid. Jadi tak akan terjadi lagi pemeriksaan yang didasarkaan oleh data yang absurd," kata Arif belum lama ini.
Arif menampik anggapan pemerintah tak pto WP. Apabila melihat draf RUU KUP secara komprehensif, kendati ada beberapa aturan yang bersifat progresif dalam lingkup pemeriksaan, namun poin dalam RUU itu cenderung berimbang. Ada beberapa insentif yang disiapkan pemerintah, sebagai “perimbangan” dari proses tersebut.
Kepastian Hukum
Ajib Hamdani, Ketua Hipmi Tax Center keberatan dengan rencana penambahan kewenangan pemeriksaan otoritas pajak tersebut. Penerbitan SKPKB, kata dia, sangat bertentangan dengan prinsip self assessment dalam sistem perpajakan nasional.
Dalam prinsip itu, WP memiliki kewenangan untuk menyetor dan melapor pajak yang harus mereka bayar dan dianggap benar oleh Ditjen Pajak. Langkah untuk melakukan pemeriksaan berulang, justru tidak memberikan kepastian kepada WP. "Dari hal itu, aspek kepastian hukum bagi WP sangat kurang," tukasnya.
Sumber : bisnis.com (Jakarta. 11 Desember 2017)
Foto : Bisnis
Wajib Pajak (WP) yang melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya akan menerima pemberitahuan apakah laporan mereka statusnya nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Bila keterangannya lebih atau kurang bayar, maka ada tahapan yang mesti dilalui oleh WP untuk menyelesaikan laporan tersebut.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyebut bahwa tingginya angka sengketa yang masuk ke Pengadilan Pajak disebabkan oleh dua aspek. Pertama, terkait dengan kualitas pemeriksaan. Saat ini otoritas pajak mengaku sedang membenahi sektor-sektor pemeriksaan yang dianggap memiliki celah terjadinya sengketa.selengkapnya
Pada umumnya, ada dua alasan mengapa wajib pajak (WP) menjadi sasaran pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menyebutkan surat edaran nomor SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan berlaku kepada seluruh wajib pajak (WP).selengkapnya
Pemerintah menyiapkan rancangan undang undang (RUU) baru mengenai perpajakan. Dalam RUU tersebut, pemerintah akan meringankan sanksi bagi wajib pajak yang kurang bayar.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan proses pemeriksaan akan dilakukan terhadap Wajib Pajak yang belum melapor harta dengan benar melalui validasi data dan berlangsung secara profesional.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya