Pengusaha sektor otomotif nasional harus menerima kenyataan bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menolak pembebasan pajak mobil baru. Rencananya, usulan tersebut berlaku pada September-Desember 2020.
Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) memastikan tidak mempersoalkan keputusan Sri Mulyani yang menolak usulan pembebasan pajak alias 0% untuk mobil baru. Ketua I Gaikindo, Jongkie Sugiarto menilai penolakan usulan tersebut akan berdampak pada kinerja penjualan kendaraan bermotor (KBM).
"Kalau usulan tersebut dikarenakan pertimbangan-pertimbangan pemerintah ditolak, ya tidak apa-apa. Cuma peningkatan angka-angka penjualan KBM juga akan bergerak agak lambat naiknya," kata Jongkie saat dihubungi detikcom, Jakarta, Selasa (20/10/2020).
Dia menjelaskan penjualan KBM atau mobil domestik selama pandemi anjlok hingga 50%. Dengan kondisi tersebut, Gaikindo mengusulkan pembebasan tarif pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), bea balik nama (BBN), dan pajak kendaraan bermotor (PKB). Tujuan dari usulan tersebut agar harga jual mobil terjangkau oleh masyarakat
.
"Untuk membuat harga mobil bisa turun sehingga menjadi terjangkau oleh masyarakat yang berminat untuk membeli KBM," jelasnya.
"Karena kalau penjualan KBM tersebut bisa meningkat, maka penerimaan pemerintah pusat dan daerah juga bisa meningkat, karena volumenya meningkat. Dan pabrik-pabrik KBM dan komponen-komponennya bisa bekerja normal kembali," ungkapnya.
Pengamat otomotif Mukiat Sutikno mengatakan harga mobil bisa turun sekitar 40% jika usulan pajak mobil baru 0% disetujui Sri Mulyani. Dia mengatakan, usulan pembebasan pajak mobil 0% ini juga sebagai upaya menggairahkan kembali pasar otomotif yang belakangan lesu akibat COVID-19.
"Walaupun untuk win-win bisa di tengah-tengah misalnya hanya BBN sama apa, itu bisa menggairahkan dalam waktu 3 bulan terakhir. Kalau hanya berlaku sampai Desember, karena yang untuk karyawan otomotif, karyawan komponen supplier," jelasnya.
Relaksasi pajak mobil baru yang besarnya sampai 0% akan membuat penurunan harga yang sangat signifikan. Bahkan harga mobil on the road bisa jadi separuhnya. Demikian diutarakan Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Jongkie D Sugiarto dikutip dari CNBC Indonesia
.
"Dari satu mobil sekitar 40-45% masuk ke kas pemerintah. PPN (pajak pertambahan nilai) itu 10%, PPnBM (pajak penjualan atas barang mewah) 10-125% sebut saja 15%. Itu udah 25% masuk ke kas pemerintah (pusat). Bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) 12,5% kemudian PKB (pajak kendaraan bermotor) 2,5% berarti 15% masuk ke Pemda. Jadi total 40%," kata Jongkie.
Berbeda dengan pelaku industri, pedagang mobil bekas justru menyambut baik keputusan tersebut. Senior Marketing Manager WTC Mangga Dua, Herjanto Kosasih mengungkapkan keputusan Sri Mulyani bukan cuma menjadi angin segar buat pedagang mobil bekas. Namun, mengembalikan situasi ke jalan yang benar.
"Ini bukan cuma angin segar aja namanya, ini kembali ke jalan yang benar. Jangan lah bikin yang nggak-nggak, 0% segala macam, ngawur benar itu," ungkap Herjanto.
Herjanto mengatakan, saat wacana pajak 0% untuk mobil baru bergulir pihaknya sempat kelabakan. Pasalnya, banyak orang yang menahan membeli mobil.
Namun, dampak instan langsung terjadi usai Sri Mulyani menolak usulan pajak 0% untuk mobil baru. Menurutnya, di hari yang sama usai pernyataan Sri Mulyani, banyak orang berbondong-bondong membeli mobil bekas.
"Dampaknya kemarin itu bikin orang menunda beli, beli mobil second ditunda, kalau sampai jadi pasti batal itu beli mobilnya. Semua orang kan nahan, begitu Sri Mulyani bilang nggak boleh, langsung itu siang dan sorenya rame tempat kita," ungkap Herjanto.
Sumber : detik.com (Jakarta, 21 Oktober 2020)
Foto : Detik
Pemerintah memastikan tidak mengabulkan usulan pajak mobil 0 persen. Tanpa insentif pajak tersebut, harga mobil dipastikan akan stagnan atau malah naik. Namun jangan khawatir, Oktober 2020 ini ada banyak diskon potongan harga mobil.selengkapnya
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan pembebasan pajak mobil baru atau pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).selengkapnya
Pelaku industri otomotif agaknya harus menahan diri. Pasalnya, usulan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk pembebasan pajak mobil baru belum diresuti Kementerian Keuangan (Kemenkeu).selengkapnya
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan pembebasan pajak mobil baru atau pajak pertambahan atas barang mewah (PPnBM).selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku akan mengkaji terlebih dahulu usulan dari Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengenai pajak 0% untuk setiap pembelian mobil baru.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya buka suara terkait dengan usulan relaksasi pajak pembelian mobil baru sebesar 0 persen dari Kementerian Perindustrian.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya