Kalangan pelaku usaha di Depok berkomitmen mendukung program pengampunan pajak yang dicanangkan pemerintah.
Katua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Depok Miftah Sunandar meyakini pelaku usaha di Depok yang masuk dalam kriteria wajib pajak akan melaporkan kekayaannya sesuai aturan yang berlaku.
"Hanya saja saat ini tingkat pemahaman tentang pengampunan pajak kurang komprehensif, jadi butuh waktu dan sosialisasi dengan baik," ujarnya pada Bisnis, Senin (19/9/2016).
Dia mengklaim, sejak disahkan aturan pengampunan pajak, pengusaha di Depok terutama perorangan telah ikut pengampunan pajak. Dalam waktu dekat, pihaknya akan membantu pelaku usaha yang belum sepenuhnya pahak aturan tersebut untuk sama-sama terlibat dalam pengampunan pajak.
Saat ini, sambungnya, terdapat sekitar 85.000 pengusaha yang ada di Kota Depok mulai dari pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) hingga perusahaan besar. Adapun, pelaku usaha yang bergerak di bidang konstruksi mencapai sekitar 500.
"Sekarang kalau dihitung rerata omzet pelaku usaha khususnya anggota Kadin mencapai Rp5 miliar, kan lumayan 20% masuk ke negara untuk pengampunan pajak," katanya.
Dia menyatakan, secara keseluruhan anggota Kadin Kota Depok tertarik dengan aturan pengampunan pajak tersebut, karena dinilai akan meningkatkan performa dan kredibilitas perusahaan.
Menurutnya, jika seluruh anggota Kadin Depok sudah ikut dalam program tersebut, pihaknya meyakini Depok akan menyumbang setoran pengampunan pajak yang cukup tinggi.
"Intinya tinggal kami bantu sosialisasi saja, karena mereka mendukung pengampunan pajak. Nantinya, jika sudah ikut perusahaan mereka akan dipercaya," paparnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Depok Inu Kertapati mengatakan pihaknya mendukung penuh program tax amnesty, karena, sambungnya, Apindo merupakan salah satu pihak yang terlibat atas kebijakan tersebut.
Namun, pihaknya belum bisa memperkirakan berapa besaran dana yang akan dilaporkan dari kalangan Apindo di Depok.
"Kami sudah komunikasikan dengan anggota. Mereka juga mendukung," katanya.
Dihubungi terpisah, pengamat perpajakan Eddy Faisal mengatakan potensi penerimaan dana pengampunan pajak di Depok mencapai Rp2,2 triliun atau hampir sama dengan APBD Kota Depok pada 2015.
Menurutnya, potensi penerimaan tersebut bisa diperoleh dari berbagai sektor usaha di Depok antara lain sektor niaga, jasa, properti, industri hingga pendidikan.
"Depok ini cukup seksi. Kebetulan saya warga Depok yang penerimaannya bisa didapat dari berbagai sektor," ujarnya.
Sumber : bisnis.com (Depok, 19 September 2016)
Foto : klinikpajak.co.id
Wilayah Kota Depok yang berada dalam kawasan penyangga Jakarta dinilai potensial dalam pelaksnaan program pengampunan pajak atau tax amnesty yang digulirkan pemerintah. Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Kota Depok Nuryadi mengatakan tak sedikit orang kaya yang menetap di Depok sehingga berpotensi untuk dilibatkan dalam program pengampunan pajak tersebut.selengkapnya
Upaya menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok rencananya akan menyasar pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM). Hal itu akan dilakukan pengkajian dan pendataan pada tahun ini.selengkapnya
Menjamurnya rumah makan dan restoran berdampak positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Depok. Tercatat, pajak restoran penyumbang pemasukan terbesar dibandingkan sektor pajak lainnya.selengkapnya
Kalangan pengusaha di Depok didesak mengikuti program pengampunan pajak yang tengah digalakkan pemerintah.selengkapnya
Berdasarkan data Kepala Seksi Penerimaan Penagihan Samsat Cinere di Depok, ada 15.171 atau 39 persen kendaraan mobil dan motor yang menunggak pajak dari potensi 389.000 jumlah kendaraan yang terdaftar di wilayah Samsat Cinere.“Dari 39 persen, ada 26.61 persen KTMDU (kendaraan tidak melakukan daftar ulang lebih dari 1 tahun menunggak) dan 12.39 persen KBMDU (kendaraan belum melakukan daftar ulangselengkapnya
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP, Arsul Sani menegaskan jika UU Tax Amnesty atau pengampunan pajak tidak mengampuni koruptor, kejahatan illegal logging, dan sebagainya.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya