Pengelolaan pusat perbelanjaan dan tenant menghadapi situasi tersulit akibat tekanan pandemi covid-19 yang semakin berat. Ditambah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sejak awal pandemi covid-19 yang berdampak pada hilangnya pendapatan yang membuat mereka berada di titik nadir.
Oleh sebab itu, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) meminta bantuan langsung kepada Pemerintah agar tetap bertahan menjalankan bisnisnya di tengah kondisi sulit akibat Pandemi Covid-19. Sebab, jika industri pusat perbelanjaan atau mal mengalami kebangkrutan akan kesulitan bagi mereka untuk bangkit kembali.
Sebagaimana diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merevisi proyeksi pertumbuhan ekonomi pada Kuartal III-2020 menjadi minus 2,9% hingga 1,1%. Artinya, kontraksi lebih dalam dari proyeksi sebelumnya menjadi minus 2,1% hingga 0%.
Sementara secara keseluruhan, pertumbuhan ekonomi hingga akhir tahun 2020 akan berada pada kisaran minus 1,7% hingga minus 0,6% dari sebelumnya minus 1,1% hingga 0,2%.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menyatakan bahwa bagi pelaku usaha pusat perbelanjaan telah merasakan resesi ekonomi dalam beberapa bulan terakhir. Hal ini seiring dengan pembatasan yang terjadi hingga mempengaruhi bisnis mereka.
"Sebetulnya buat kami, resesi sudah dirasakan dari beberapa bulan lalu, jika diumumkan resesi itu memang cuma akumulasi saja. Namun, yang perlu diperhatikan bagaimana pemerintah dapat mempersingkat mungkin resesi ini tidak berkepanjangan. Itu yang harus dilakukan pemerintah," kata Alphonzus dalam konferensi virtual, Senin (28/9).
Ia menjelaskan bahwa pihaknya saat ini sangat butuh bantuan yang bersifat langsung terhadap ongkos operasional pusat perbelanjaan yang didominasi untuk membayar karyawan. Subsidi 50% pembayaran upah agar ditanggung Pemerintah telah diusulkan. "Pemerintah bisa bantu gaji 50% dan pengusaha 50% sehingga karyawan bisa tetap dapat gaji sebesar 100%," ujar Alphonzus.
Menurut Alphonzus, subsidi gaji Rp 600 ribu selama empat bulan yang telah disalurkan Pemerintah belum cukup mengurangi beban pengelola mal hingga akhir dari penanganan wabah. Omzet penjualan barang dan kedatangan pengunjung turun drastis sejak kemunculan wabah dan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) enam bulan silam.
"Masalah saat ini di industri ritel atau pusat perbelanjaan itu alami defisit besar. Sejak Maret diumumkan covid-19 di Indonesia tingkat kunjungan langsung drop hingga saat ini," tuturnya.
Selain subsidi gaji 50%, pengelola mal juga meminta beragam pajak ditiadakan untuk sementara. Bantuan langsung yang diminta APPBI ada tiga jenis yakni, pembebasan Pajak Penghasilan (PPH) dan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kedua, APPBI meminta kepada Pemda untuk pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pembebasan pajak reklame, dan pembebasan parkir.
Bantuan tersebut sedikitnya bisa sangat membantu menekan PHK mengingat kewajiban penerapan protokol kesehatan yang telah membatasi ruang gerak kegiatan usaha. "Akhir bulan ini sudah resesi ekonomi sehingga Pemerintah bisa respons kebijakan untuk industri ritel dan pusat perbelanjaan," katanya.
Alphonz menjelaskan, meski mal ditutup atau tidak beroperasi secara penuh, pengusaha diminta untuk membayar hal itu. Menurutnya, pembebasan biaya tersebut tentu bermanfaat bagi mal untuk mengatur arus kas (cashflow) agar tidak defisit. "Kalau tidak defisit, ini bisa meminimalkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan membantu para penyewa," kata Alphonz.
Ia menambahkan, saat ini yang mengkhawatirkan adalah PSBB ketat bisa berkepanjangan, kalau ini berlarut-larut banyak dari pengusaha fnb yang sudah merumahkan karyawan. "Kalau ini berlanjut terus daya tahan dari penyewa peritel itu tidak akan mampu lagi. yang tadinya dirumahkan akan meningkat menjadi PHK kalau sudah PHK tentunya akan mempengaruhi perusahaannya. kalau berlanjut terus perusahaan akan bangkrut," jelasnya.
Selain itu, Alphonz menyebut, sejak Maret lalu, ritel atau tenant membutuhkan tenaga ahli jadi tidak semudah itu untuk melakukan PHK tetapi melihat situasinya, merumahkan sudah pasti terjadi karena tokonya tutup dari Maret.
"Kita baru mulai bergerak lagi di bulan Juli, Agustus. Tapi sekarang sudah mulai lagi melakukan perumahan karena penjualannya tinggal 10%. Karena kalau tidak ada bantuan dari pemerintah sangat besar dampaknya terhadap penutupan. Dan itu sudah terjadi beberapa retail sudah menutup di seluruh Mall," katanya.
Menurutnya, jika pelaku usaha dibantu maka akan sangat membantu cash flow perusahaan supaya tidak terlalu besar defisitnya. Sehingga, tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) pada karyawan.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 28 September 2020)
Foto : Kontan
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP, Arsul Sani menegaskan jika UU Tax Amnesty atau pengampunan pajak tidak mengampuni koruptor, kejahatan illegal logging, dan sebagainya.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani blusukan ke pusat perbelanjaan Pasicif Place di Kawasan SCBD, Jakarta Selatan‎, untuk mensosialisasikan program pengampunan pajak atau tax amnesty.selengkapnya
Warga di seluruh Arab Saudi ramai-ramai mengunjungi pusat perbelanjaan setelah lockdown dicabut pada Juni. Mereka 'menimbun' berbagai kebutuhan dengan alasan untuk menghemat pengeluaran sebelum pajak naik.selengkapnya
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II mempermudah layanan kepada wajib pajak dengan membuka stan konsultasi perpajakan, lapor e-filing, dan e-billing di pusat perbelanjaan di Sidoarjo. Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Jatim II, Nyoman Ayu Ningsih di Sidoarjo, Rabu (28/3) mengatakan, stan pajak di Lippo Mall ini berlangsung sampai 31 Maret. "Jam kerjanya sama dengan operasional mselengkapnya
Pengusaha yang tergabung dalam Perkumpulan Pusat Logistik Berikat Indonesia meminta dukungan dari Kementerian Perindustrian karena pelaku usaha yang membutuhkan peran pusat logistik berikat bisa semakin maksimal.selengkapnya
Bukan hanya Direktur Utama PT. Kobatin, Komarudin Md Top yang disandera terkait tunggakan pajak dan sanksinya senilai sekitar Rp 38 Miliar oleh pihak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangka, Rabu (25/5/2016) sore, namun pihak tersebut mengakui masih ada beberapa penunggak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung lagi yang melakukan hal serupa.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya