Perusahaan pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) generasi III menuntut perlakuan sama dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Dalam hal ini ada kesetaraan mekanisme restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Supriatna Suhala memaparkan masing-masing perusahaan PKP2B generasi ketiga mendapat perlakuan restitusi PPN yang berbeda-beda.
"Perbedaan perlakuan ini tidak adil dan jelas melanggar konstitusi. Diskriminasi seperti ini juga berdampak ketidakpastian usaha," ujar Suhala, Selasa (15/3/2016).
Suhala mencontohkan, dua perusahaan tambang batubara generasi III dalam satu grup usaha yang sama, bisa berbeda-beda restitusinya. Selain itu untuk mengurus pajak beda posisi kantor pajak dan perlakuannya.
"Bahkan, pada kantor pajak yang sama, beda pimpinan, beda juga penanganannya. Ada yang bisa restitusi, ada yang tidak bisa," kata Suhala
Suhala mengatakan, sesuai PKP2B generasi III, kontrak berstatus sebagai pengusaha kena pajak (PKP) karena batubara termasuk ke dalam barang kena pajak (BKP). Hal tersebut para pengusaha wajib menyetorkan pajak kepada negara termasuk PPN.
Kontraktor tambang berhak atas restitusi PPN jika terjadi kelebihan bayar.
Tapi Ditjen Pajak berpegang pada Undang-Undang PPN pada 2009 yang menyatakan bahwa batubara bukan termasuk ke dalam BKP karena batubara adalah barang yang diambil dari sumbernya.
"Akibatnya, ketika kontraktor tambang ingin mengklaim restitusi PPN, Ditjen Pajak tidak dapat mencairkan restitusinya, karena berpegang pada rezim pajak berdasarkan UU PPN 2009," papar Suhala.
Saat ini, terdapat 31 kontraktor tambang PKP2B generasi III yang belasan di antaranya berstatus operasi produksi dan sisanya masih pada tahap praproduksi/eksplorasi.
Sumber : tribunnews.com (Jakarta, 16 Maret 2016)
Foto : tribunnews.com
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berjanji menyelesaikan amandemen Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan Kontrak Karya pada akhir tahun ini.selengkapnya
Pemerintah belum juga menerbitkan paket kebijakan Peraturan Pemerintah (PP) perihal izin pertambangan batubara dan penerimaan negara dari bidang usaha komoditas emas hitam tersebut.selengkapnya
Pemerintah akan menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan perusahaan batubara. Kendati tarif PPh badan akan dipangkas, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, tidak akan menurunkan penerimaan negara dari sektor pertambangan.selengkapnya
Perusahaan pemegang kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Batubara (PKP2B) meminta perlakukan perpajakan yang sama seperti PT Freeport Indonesia. Selain mendapatkan perpanjangan operasi 20 tahun ke depan, perusahaan PKP2B yang kontraknya akan habis juga meminta skema pajak tetap atau nailed down.selengkapnya
Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang perlakuan perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam bidang usaha pertambangan batubara.selengkapnya
‎Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) meminta pemerintah menyelesaikan hak pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) terkait restitusi (pengembalian) pajak. Pasalnya, amendemen kontrak tak berlaku surut.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya