Program Pengampunan Pajak (tax amnesty) membawa dampak positif bagi perekonomian Indonesia, dan efek sosial terhadap kesejahteraan masyarakat.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita kembali meminta keikutsertaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di periode II dan III, selain pengusaha besar yang belum melaporkan hartanya di periode I tax amnesty ini.
"UMKM yang belum ikut, ayo ikut tax amnesty. Karena ini baru pertama kali dalam sejarah pengusaha diajak bersama-sama ikut tax amnesty, sehingga program kita ini termasuk uang berhasil di dunia," jelas dia di Kantor Kanwil WP Besar, Jakarta, Kamis (6/10/2016).
Pelaksanaan tax amnesty, kata Suryadi, memiliki tujuan. Dalam jangka pendek, pemerintah mendapatkan uang tebusan tax amnesty yang kini sudah mencapai lebih dari Rp 90 triliun. Kemudian bertambahnya basis pajak.
"Sekarang baru 400 ribuan tax based-nya dari 2,3 juta. Targetnya puluhan juta Wajib Pajak (WP) karena basis data penting supaya Ditjen Pajak tidak berburu pajak di kebun binatang, itu-itu saja yang disasar. Jadi yang belum bikin NPWP, bikin, lalu ikut tax amnesty," jelas dia.
Dalam jangka panjang, Suryadi bilang, akan mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional. Harapannya, ekonomi tumbuh 7 persen sehingga pengusaha, pemerintah, dan masyarakat memperoleh keuntungan besar dari tax amnesty.
"Kalau pertumbuhan ekonomi kita 7 persen, pengusaha untung, kita dapat laba karena kondisi ekonomi bagus dan pemerintah dapat pajak lebih besar buat bangun infrastruktur. Akhirnya, kalau pengusaha ekspansi bisnis, bisa mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan," ungkap dia.
Semua asosiasi, kata Suryadi, akan bergerak dan saling gotong royong meningkatkan basis pajak lewat program tax amnesty dari yang saat ini di bawah 1 juta pembayar pajak menjadi 25 juta orang.
"Saya mohon bersama-sama sukseskan tax amnesty, supaya Indonesia dapat nama di luar negeri. Karena satu-satunya tax amnesty terbaik di dunia ya di Indonesia, tapi jangan sebatas itu saja melainkan pertumbuhan ekonomi kita harus maju," jelas Suryadi.
Sumber : liputan6.com (Jakarta, 6 Oktober 2016)
Foto : liputan.com
Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku optimistis masih banyak pengusaha besar lainnya yang masih akan mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty). Namun, para pengusaha ini dipastikan masih membutuhkan waktu untuk menghitung jumlah harta yang akan diikutsertakan dalam program ini.selengkapnya
Pelaksanaan pengampunan pajak (tax amnesty) mulai berjalan sejak Senin 18 Juli 2016. Secara serentak semua kantor Pelayanan Pajak mulai melayani para pengusaha yang ingin mengikuti program tax amnestyselengkapnya
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mencatat bahwa masih terdapat sekira 100 Wajib Pajak (WP) Besar yang belum ikut program tax amnesty. Padahal, WP Besar adalah salah satu tumpuan pemerintah dalam mencapai penerimaan dana tebusan program tax amnesty.selengkapnya
Tidak hanya para taipan yang memiliki gudang uang, kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak juga menyasar pengusaha Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), dengan ancaman sanksi yang sama.selengkapnya
Sebelum dilaksanakannya UU Pengampunan Pajak atau tax amnesty pada pekan depan, saat ini telah terlihat angin positif bagi perekonomian dalam negeri. Diantaranya adalah meningkatnya cadangan devisa hingga besarnya arus dana asing masing masuk.selengkapnya
Pengusaha kelas kakap mulai merapatkan barisan ke kantor pajak. Mereka terang-terangan mendaftarkan diri sebagai peserta tax amnesty.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya