Pertumbuhan penerimaan pajak hingga Februari lebih lambat dibandingkan tahun lalu perlu dijadikan sebagai peringatan dan kewaspadaan. Penerimaan pajak hingga Februari 2019 sebesar Rp 160,84 triliun tumbuh 4,66%, sementara pertumbuhan pajak di tahun sebelumnya mencapai 13,71%.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analisys (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, kinerja penerimaan pajak hingga saat ini belum bisa dijadikan sebagai analisis tren dan proyeksi penerimaan tahun 2019. Meski begitu kinerja ini perlu dijadikan peringatan dini dan kewaspadaan.
Melihat pertumbuhan ekonomi yang terus meningkat, seharusnya pertumbuhan penerimaan juga meningkat atau sama seperti tahun lalu.
Yustinus menyarankan supaya pemerintah segera mengambil langkah dan strategi yang luar biasa, terukur dan berdampak luas. Tak hanya itu, kebijakan tersebut harus dapat dikerjakan sampai level terendah secara masif sehingga berdampak signifikan pada pajak.
"Kalau tak segera mengambil langkah-langkah taktis, penerimaan tahun ini bisa jadi shortfall," ujar Yustinus kepada Kontan.co.id, Rabu (20/3).
Kepada pemerintah, CITA mengusulkan pengawasan PPN ditingkatkan.Hal ini bisa dilakukan dengan melakukan ekstensifikasi pengusaha kena pajak (PKP) di sektor-sektor yang berisiko tinggi dan yang berkontribusinya besar, perlu pula dilakukan pengawasan yang lebih ketat di setiap lini rantai pasok, dan pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan faktur pajak.
"Pemanfaatan data hasil pertukaran informasi juga perlu segera dilakukan supaya tidak kehilangan momentum," tambah Yustinus.
Usul selanjutnya adalah memberikan sinyal yang kuat dan tegas terhadap wajib pajak yang tidak patuh. Ini bisa dilakukan melalui himbauan dan pemeriksaan sebagai tindak lanjut tax amnesty dan AEoI. Wajib pajak yang menunjukkan ketidakwajaran pun patut diperhatikan.
Tak hanya tegas kepada wajib pajak, pimpinan baik Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak pun harus meningkatkan pengawasan kinerja internal.
Beberapa hal yang harus ditingkatkan adalah dengan output yang terukur, revitalisasi Indeks Kinerja Utama, simplifikasi administrasi, koordinasi dan standardisasi pelaksanaan aturan atau fungsi.
Dengan adanya perbaikan di sisi internal, maka kepercayaan dan kepatuhan wajib pajak akan turut meningkat.
Yustinus berpendapat, untuk menghadapi kondisi global dan domestik yang belum kondusif, upaya reformasi yang terus menerus harus terus didorong termasuk peningkatan sinergi, koordinasi dan perbaikan lain.
Sumber: Kontan.co.id (Jakarta, 20 Maret 2019)
Foto: Kontan.co.id
Pertumbuhan penerimaan pajak hingga Februari lebih lambat dibandingkan tahun lalu perlu dijadikan sebagai peringatan dan kewaspadaan.selengkapnya
Penerimaan pajak masih menunjukkan tren pelemahan. Penerimaan pajak hingga April 2019 tercatat Rp 387 triliun atau 24,5% dari pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019. Angka tersebut tumbuh 1%, melambat bila dibandingkan pertumbuhan April tahun lalu yang mencapai 10,8%.selengkapnya
Wajib Pajak (WP) yang melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya akan menerima pemberitahuan apakah laporan mereka statusnya nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Bila keterangannya lebih atau kurang bayar, maka ada tahapan yang mesti dilalui oleh WP untuk menyelesaikan laporan tersebut.selengkapnya
Fokus pemerintah dan Bank Indonesia (BI) saat ini stability over growth, membuat proyeksi pertumbuhan ekonomi 2018 turun. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi yang turun ini, penerimaan pajak juga bakal meleset dari targetnya. Tahun ini, target penerimaan pajak sebesar Rp 1.424 triliun.selengkapnya
Demi meningkatkan kepatuhan para pengusaha barang kena cukai (BKC), Bea Cukai selenggarakan focus group discussion dengan tema “Optimalisasi Penerimaan melalui Peningkatan Kepatuhan Pengusaha BKC (Compliance Drives The Revenue)â€, pada 16-17 Oktober di Kantor Pusat Bea Cukai.selengkapnya
Penerapan e-faktur 3.0 akan dilaksanakan mulai Kamis (1/10/2020). Pengusaha kena pajak (PKP) diminta untuk segera bermigrasi ke aplikasi yang baru karena format e-faktur sebelumnya akan segera ditutup.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya