Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 146/PMK.010/2017 yang mengatur mengenai penyederhanaan sistem struktur cukai dinilai sudah tepat dan sangat dihargai.
“Yang pertama kita apresiasi pemerintah yang sudah melaksanakan atau menuliskan rencana penyederhanaan (sistem struktur cukai) di dalam aturan yang jelas. Produk hukum yang tepat dan kuat yaitu PMK.” kata Wakil Ketua Lembaga Demografi Universitas Indonesia Abdillah Hasan dalam keterangannya, Rabu (10/1).
Hanya saja menurut Abdillah, jangka waktu pelaksanaan yang berakhir pada 2021 dinilai masih terlalu lama.
“Kalau melihat dari PMK yang ada, sebenarnya itu arahnya bagus. Cuma, waktunya kan terlalu lama, sekitar 5 tahun. Takutnya, ganti pemerintahan, ganti kebijakan. Jadi idealnya, waktu yang tepat itu sampai 2019 ketika pemerintahan yang saat ini berkuasa,” katanya.
Menurut PMK tersebut, struktur tarif cukai akan menjadi lebih sederhana namun penyederhanaan menjadi 5 layer pada 2021 juga masih dinilai terlalu banyak bagi Abdillah.
“Jadi 5 layer di tahun 2021 itu menurut saya masih terlalu banyak," kata Abdillah seraya menambahkan bahwa sebaiknya golongan sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) digabungkan menjadi satu pada 2021. Ia juga menambahkan sistem struktur cukai sigaret kretek tangan (SKT) disederhanakan menjadi dua golongan, bukan tiga, pada 2021.
Terkait aspek peningkatan penerimaan negara, Abdillah mengatakan, PMK tersebut menutup celah yang sering digunakan industri untuk melakukan kecurangan dengan membayar tarif cukai yang lebih rendah.
“Sistem yang belapis-lapis itu akan mendorong dan memberikan insentif untuk melakukan penghindaran pajak. Kalo sistemnya simple, maka penindakan dan pengawasan juga mudah,” tegasnya.
Abdillah mengatakan, aspek yang tak kalah pentingnya adalah pengawasannya. Publik harus memastikan bahwa rencana penyederhanaan yang tertuang dalam PMK ini dilaksanakan oleh pemerintah.
Senada dengan Abdillah, anggota DPR Komisi XI Ahmad Nadjib Qudratullah juga mengapresiasi PMK 146 tahun 2017 tersebut. Ia menilai, PMK ini turut menciptakan persaingan yang sehat di industri hasil tembakau.
“Persaingan itu akan muncul secara sehat di mana dalam sebuah aturan diterapkan aturan yang secara adil sehingga persaingan ini dapat tumbuh sehat. Persaingan ini tidak tumbuh sehat karena aturan yang memang banyak celahnya,” kata Ahmad.
PMK ini juga dinilai sebagai jalan keluar dari tuntutan penyederhanaan struktur tarif cukai yang dianggap memiliki lapisan yang terlalu banyak. Sehingga dengan PMK 146 tahun 2017 ini dapat mengurangi kerancuan pada struktur tarif cukai.
“Pertama, saya katakan bahwa PMK ini adalah bentuk political will dari pemerintah untuk merespon tuntutan yang berlangsung selama ini. Kedua, sebagai penyederhanaan sistem. Ketiga, menutup celah yang selama ini selalu dimanfaatkan oleh produsen ataupun wajib pajak” jelas Ahmad.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta,10 Januari 2018)
Foto : Kontan
Sekjen Transparency International Indonesia Danang Widoyoko mengatakan bahwa sistem tarif cukai hasil tembakau seperti yang berlaku di Indonesia saat ini memiliki sisi lemah yang patut untuk diwaspadai.selengkapnya
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146/2017 menetapkan kebijakan berupa penyederhanaan layer (simplifikasi) tarif cukai rokok.selengkapnya
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 Tahun 2017 tentang Tarif Cukai Tembakau dinilai berpotensi menyebabkan persaingan industri hasil tembakau (IHT) menjadi tidak sehat. Alasannya, aturan tersebut membuat terjadinya merger dan akuisisi di antar-industri hasil tembakau.selengkapnya
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP, Arsul Sani menegaskan jika UU Tax Amnesty atau pengampunan pajak tidak mengampuni koruptor, kejahatan illegal logging, dan sebagainya.selengkapnya
Rencana pengenaan cukai plastik kembali mencuat setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan ke komisi XI DPR RI. Di saat yang berdekatan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi memperkirakan target penerimaan pabean tidak akan tercapai karena lesunya penerimaan dari bea keluar.selengkapnya
Para pelaku industri meyakini bahwa penyederhanaan struktur cukai tidak akan menjadi jawaban yang tepat untuk visi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Penelitian yang dilakukan mengungkap bahwa adanya penyederhanaan struktur tarif cukai ini hanya akan mencederai struktur cukai yang saat ini telah menaungi secara adil seluruh pelaku IHT dan mata rantai di dalamnya.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya