Insentif perpajakan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) minim penyerapan. Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), realisasi insentif perpajakan sampai 28 September 2020 sebesar Rp 27,61 triliun. Angka tersebut setara dengan 22,9% dari pagu senilai Rp 120,61 triliun.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Perpajakan Yon Asral mengatakan, penyerapan insentif perpajakan rendah karena total anggaran yang ditetapkan dihitung berdasarkan data tahun lalu. Sehingga, kondisi ekonomi tahun ini yang notabene lebih buruk dari tahun lalu, membuat wajib pajak (WP) minim memanfaatkan insentif.
Maklum, krisis akibat pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) mengakibatkan aktivitas dunia usaha menurun, alhasil lebih banyak rugi daripada untung. Adapun secara rinci realisasi stimulus perpajakan sampai dengan periode akhir bulan lalu itu tersebar dalam beberapa insentif.
Pertama, untuk insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah sebesar Rp 1,98 triliun atau setara 7,6% dari pagu senilai Rp 25,66 triliun.
Kedua, pembebasan PPh 22 impor senilai Rp 6,85 triliun atau sama dengan 46,4% dari total anggaran Rp 14,75 triliun.
Ketiga, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar Rp 9,53 triliun, setara dengan 66% dari total pagu yakni Rp 14,4 triliun.
Keempat, pengembalian pendahuluan atau percepatan restitusi pajak pertambahan nilai Rp 2,44 triliun, sama dengan 42% dari total anggaran Rp 5,8 triliun.
Kelima, penurunan tarif PPh badan dari 25% menjadi 22% senilai Rp 6,82 triliun. Angka tersebut setara dengan 34,1% dari total insentif program ini senilai Rp 20 triliun.
“Tinggi rendahnya penyerapan tentunya sangat tergantung pada kondisi ekonomi,” kata Yon kepada Kontan.co.id, Jumat (2/10).
Yon menjelaskan, dalam pagu insentif perpajakan, terdapat komponen pajak ditanggung pemerintah (DTP), dan sebagian diperhitungkan dalam shortfall penerimaan pajak. Artinya, pemerintah tidak menyediakan uang tunai untuk insentif, tapi konsekuensi terhadap berkurangnya potensi penerimaan pajak di pos jenis pajak itu.
Catatan Kontan.co.id, dalam insentif perpajakan di program PEN, total insentif yang menggunakan mekanime DTP sekitar Rp 65,66 triliun atau setara 54,4% dari total anggaran insentif. Insentif pajak DTP ini diberikan untuk PPh Pasal 21 Rp 25,66 triliun dan cadangan untuk perpajakan periode insentif PPh Pasal 21 dan stimulus lainnya Rp 40 triliun.
Yon menyebutkan, penyerapan insentif perpajakan yang rendah tidak menambah potensi peneriman pajak di akhir tahun. Dia mengatakan, dalam mekanisme penganggaran insentif pajak 2020 berdasarkan data tahun lalu, yang diestimasi dari kondisi wajib pajak kala itu.
“Misalnya dalam hal impor, ternayata realisasisi wajib pajak yang bersangkutan impornya tumbuh negatif 30%, sehingga insentif yang tidak terpakai jadinya sebesar 30% dan menjadi realisasi tambahan shortfall,” kata Yon.
Nah, di akhir tahun ini yang tinggal tiga bulan, Kemenkeu berkomitmen untuk tetap responsif memberikan insentif pajak kepada dunia usaha. Misalnya, di akhir bulan lalu pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.010/2020 yang merupakan aturan insentif untuk bea masuk DTP dalam rangka penanganan pandemic Covid-19.
Lalu, PMK Nomor 143/PMK.03/2020, beleid yang memberikan insentif pajak untuk penanganan pandemi termasuk industri farmasi. Beleid ini juga memperpanjang waktu ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2020 yakni fasilitas pajak penghasilan dalam ranka pandemi.
“Perkembangan insentif dinamis mengikuti perkembangan kondisi ekonomi dan wajib pajak, sehingga insentif yang keluar benar-benar tepat sasaran dan dapat berfungsi optimal,” ujar Yon.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 04 Oktober 2020)
Foto : Kontan
Pemerintah juga mendukung dunia usaha bertahan dari dampak Covid-19 dengan memberikan insentif perpajakan. Total insentif perpajakan untuk dunia usaha mencapai Rp123,01 triliun.selengkapnya
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah memberikan insentif perpajakan senilai Rp120,6 triliun. Hanya saja, realisasi hingga saat ini masih sekitar Rp30 triliun atau 24,6%.selengkapnya
Anggaran stimulus atau insentif perpajakan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) minim penyerapan. Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), realisasi insentif perpajakan sampai 28 September 2020 sebesar Rp 27,61 triliun. Angka tersebut setara dengan 22,9% dari pagu senilai Rp 120,61 triliun.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, realisasi insentif perpajakan yang menjadi bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) belum mencapai 25 persen dari total anggaran Rp 120,6 triliun. Insentif ini meliputi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak karyawan yang ditanggung pemerintah hingga restitusi pendahuluan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).selengkapnya
Pemerintah akan melanjutkan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) pada 2021. Dari sisi insentif perpajakan untuk dukungan bagi dunia usaha atau korporasi telah dianggarkan sebesar Rp 20,4 triliun.selengkapnya
Rancangan Undang Undang (RUU) mengenai perpajakan tengah disiapkan pemerintah. Di bakal beleid ini, pemerintah akan memasukkan seluruh insentif fasilitas pajak.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya