Peringati hari pajak 2019, Sri Mulyani fokus pada lima aspek reformasi perpajakan

Selasa 16 Jul 2019 14:04Ridha Anantidibaca 449 kaliSemua Kategori

KONTAN 2015



Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan komitmen Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP), untuk terus melakukan perbaikan. Saat ini, perbaikan tersebut menurutnya dilakukan melalui reformasi pajak yang terfokus pada lima aspek penting.

Sri Mulyani dalam sambutannya saat memimpin Upacara Peringatan Hari Pajak 2019 di Lapangan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Senin (15/7), mengatakan ada lima pilar yang menjadi inti dari reformasi perpajakan saat ini. Yaitu pilar organisasi, sumber daya manusia (SDM), teknologi informasi berbasis data, proses bisnis, dan regulasi perpajakan.

Pada pilar organisasi, upaya perbaikan ditunjukkan dengan terbentuknya dua direktorat baru dalam tubuh organisasi DJP yaitu Direktorat Data dan Informasi Perpajakan, serta Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi. 

“Ini menjadi penanda bahwa kita terus melakukan upaya perbaikan di lingkungan Kementerian Keuangan, khususnya DJP, untuk merespon perubahan dalam menghadapi tantangan dunia usaha dan perubahan teknologi yang kompleks,” ujar Sri Mulyani. 

Kehadiran dua direktorat baru tersebut diharapkan dapat menghasilkan output yang dapat diandalkan dalam setiap pengambilan keputusan DJP ke depan, terutama terkait penyusunan strategi untuk mengumpulkan penerimaan negara. 

Selain itu, Sri Mulyani menilai DJP mesti mampu bekerja dengan menyesuaikan diri terhadap keragaman wajib pajak. Konsep kantor one model fits all menurutnya sudah semakin tidak cocok diterapkan untuk saat ini.  

“Kantor pelayanan pajak ke depan agar diklasifikasikan berdasarkan variabel keragaman, jenis, jumlah, dan segmentasi wajib pajak serta cakupan wilayah administrasi,” kata dia. 

Pada pilar SDM, Sri Mulyani mengakui tak mudah untuk mengembangkan seluruh pegawai DJP yang jumlahnya lebih dari 45.000 orang. Namun, pengembangan SDM menjadi kunci penting untuk meningkatkan kepercayaan publik dan memperbaiki iklim investasi.
 

Menkeu meminta agar DJP terus memperhatikan rasio  pegawai pajak terhadap target realisasi penerimaan pajak. Tahun ini, pemerintah menetapkan target penerimaan pajak DJP sebesar Rp 1.577,6 triliun. 

“Adanya perlindungan hukum yang cukup bagi mereka yang bertugas mencapai target penerimaan negara tiap tahunnya harus menjadi perhatian utama,” lanjut Menkeu. 

Di sisi lain, penambahan jumlah SDM bukanlah solusi dalam mengoptimalisasi penerimaan pajak, terutama dari dunia digital. Oleh karena itu, pada pilar teknologi informasi dan basis data, DJP harus melakukan terobosan inovasi dan pemanfaatan teknologi informasi.

Apalagi, DJP kini sudah semakin mudah untuk mengakses informasi keuangan untuk kepentingan pertukaran data perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI). 

Pada pilar proses bisnis, DJP kini dalam proses perbaruan sistem inti administrasi perpajakan alias core tax system. Sri Mulyani berharap core tax system dapat diselesaikan tepat waktu, sesuai dengan masterplan pembangunan dan pengembangan yang dapat menjawab kebutuhan DJP ke depan.

“Dengan Ditjen Bea Cukai, Ditjen Perimbangan Keuangan, Ditjen Anggaran, dan Ditjen Perbendaharaan semua diperlukan suatu sistem yang terintegrasi secara konsisten untuk mendapatkan penerimaan pajak yang reliable, dalam hal ini pajak dan PNBP,” kata dia. 

Terakhir, pada pilar regulasi, Sri Mulyani meminta DJP menyediakan regulasi perpajakan yang mampu mendorong perekonomian melalui berbagai insentif. Terutama untuk meningkatkan kinerja investasi dan ekspor sesuai dengan visi Presiden Joko Widodo untuk lima tahun ke depan, namun dengan tetap menjaga pertumbuhan penerimaan perpajakan. 

Saat ini juga tengah dibahas beberapa rancangan perundang-undangan perpajakan, baik di tingkat legislatif bersama DPR maupun pembahasan penyusunan di Kementerian Keuangan. 

Menurut Sri Mulyani, tantangan bagi DJP adalah mengantisipasi segala dinamika yang terkait dengan era ekonomi digital saat ini dalam menyusun regulasi perpajakan. Sebab, realisasi penerimaan perpajakan saat ini masih belum mencerminkan besarnya potensi penggunaan internet, e-commerce, maupun jumlah penduduk di Indonesia. 

“Yang menjadi tantangan bagi kita semua adalah bagaimana mewujudkan ketentuan perpajakan yang adil, kompetitif,  dan memberikan kepastian hukum, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dan mewujudkan sistem perpajakan yang lebih baik,” tandas dia. 


Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 15 Juli 2019)
Foto : Kontan




BERITA TERKAIT
 

Ini yang Dilakukan Kementerian Keuangan untuk Dorong Kepatuhan Wajib PajakIni yang Dilakukan Kementerian Keuangan untuk Dorong Kepatuhan Wajib Pajak

Pemerintah mengklaim sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.selengkapnya

Sri Mulyani siapkan lima hal strategis reformasi DJP Kementerian KeuanganSri Mulyani siapkan lima hal strategis reformasi DJP Kementerian Keuangan

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menyiapkan lima hal strategis dalam rangka pembentukan tim reformasi di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.selengkapnya

Reformasi pajak berkutat pada perbaikan proses bisnis dan sistem ITReformasi pajak berkutat pada perbaikan proses bisnis dan sistem IT

Reformasi pajak secara resmi dimulai pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tahun 2008 melalui program sunset policy. Melalui program itu, pemerintah memberikan fasilitas perpajakan berupa penghapusan bunga administrasi pajak. Program itu diharapkan menjadi titik awal peningkatan kepatuhan masyarakat membayar pajak.selengkapnya

Gandeng 60 Negara, Sri Mulyani Tukar Informasi Data PerpajakanGandeng 60 Negara, Sri Mulyani Tukar Informasi Data Perpajakan

Indonesia kini sudah berkomitmen bisa melakukan pertukaran data informasi pajak dengan sejumlah negara. Hal ini dilakukan agar laporan pajak bisa lebih mudah.selengkapnya

Kemenkeu-Kemendagri berkomitmen dalam penyediaan data kependudukan untuk perpajakanKemenkeu-Kemendagri berkomitmen dalam penyediaan data kependudukan untuk perpajakan

Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri menyepakati komitmen penyediaan data kependudukan untuk kepentingan perpajakan.selengkapnya

Ini rekomendasi IMF untuk Ditjen Pajak dalam lima tahun ke depanIni rekomendasi IMF untuk Ditjen Pajak dalam lima tahun ke depan

Dana Moneter Internasional (IMF) belum lama ini merilis hasil assessment terhadap perekonomian Indonesia dalam laporan bertajuk Article IV Consultation tahun 2019. Meski secara keseluruhan perekonomian Indonesia dinilai positif, IMF menyoroti kinerja penerimaan negara yang masih rendah, terutama pajak.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :