Insentif pajak yang diberikan pemerintah dinilai sudah tepat untuk mendorong investasi dan inovasi. Namun, akan lebih baik lagi jika cakupan industri yang bisa mendapatkan insentif tersebut dapat diperluas sesuai dengan kebutuhan industri dan masyarakat saat ini.
Industri-industri yang bisa mendapatkan insentif saat ini dinilai belum mencakup dan mengakomodir keberadaan beragam industri inovatif yang tengah berkembang pesat.
Pekan lalu (16/7), Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menggelar seminar nasional Kajian Tengah Tahun (KTT) 2019 bertemakan 'Tantangan Investasi di Tengah Kecamuk Perang Dagang' di Jakarta.
Pada seminar nasional tersebut, Peneliti Senior INDEF, Aviliani mengatakan bahwa perluasan insentif perpajakan bisa mendorong investasi yang akhirnya akan membantu pertumbuhan ekonomi untuk mencapai sasaran pemerintah.
Di kesempatan berbeda, Aviliani yang juga merupakan Pengamat Ekonomi dari Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) mengatakan kebijakan insentif perpajakan seperti tax allowance, tax holiday, atau aturan super deductible tax yang sudah dan akan dikeluarkan pemerintah sudah mengikuti tantangan yang dibutuhkan oleh industri.
"Hal ini akan mampu mendorong industri dalam melakukan investasi dan litbang untuk mendorong produk-produk yang inovatif, dan menuju industri 4.0," ujar Aviliani kepada wartawan.
Namun, Aviliani melihat, insentif pajak yang diberikan saat ini hanya terbatas pada beberapa industri yang masuk dalam kategori industri pionir.
Padahal jika ditelisik lebih dalam, sebenarnya masih ada ruang untuk memperluas definisi industri pionir agar dapat mencakup produk-produk inovasi lain yang berdampak positif terhadap masyarakat serta berorientasi pada ekspor dan pengurangan impor.
Aviliani menuturkan bahwa terdapat industri-industri lain yang harusnya bisa mendapat insentif fiskal, misalnya industri mobil listrik, energi terbarukan seperti biofuel dan tenaga matahari.
"Ada juga produk alternatif pengganti plastik sekali pakai, makanan atau minuman sehat yang rendah gula, hingga produk-produk inovasi dari industri tembakau yang semua itu bisa berdampak lebih positif terhadap lingkungan dan masyarakat," jelasnya.
Aviliani juga menyoroti, insentif yang diberikan oleh pemerintah saat ini hanya fokus pada pengurangan pajak penghasilan.
Padahal, banyak sekali bentuk insentif lain yang dapat diberikan oleh pemerintah, mulai dari pengurangan tarif PPN, cukai, hingga penerapan regulasi non-fiskal yang dapat mendukung industri untuk tidak hanya tumbuh namun dapat berkembang.
Apalagi saat ini Indonesia telah mendapat investment grade dari berbagai lembaga pemeringkat dunia, mulai dari Moody's, S&P, Japan Credit Rating (JCR), Fitch, hingga Rating and Investment Information, Inc (R&I). Sehingga, peluang untuk menarik investasi masuk ke dalam negeri sangat besar.
Begitupun tren suku bunga perbankan yang saat ini cenderung menurun yang dapat menjadi sumber pendanaan yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha di berbagai industri dalam melakukan investasi.
Dengan berkembangnya produk-produk dari industri inovatif tersebut, negara dapat merasakan manfaatnya di masa yang akan datang, berupa pertumbuhan ekonomi dan pendapatan negara. Sehingga sangat wajar apabila insentif pajak industri pionir diperluas dan mencakup industri inovatif.
Sumber : detik.com (Jakarta, 24 Juli 2019)
Foto : Detik
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan mengkaji lebih lanjut sektor-sektor industri mana saja yang bisa mendapatkan kebijakan tax allowance atau insentif pajak.selengkapnya
Insentif pajak yang diberikan pemerintah dinilai sudah tepat untuk mendorong investasi dan inovasi.selengkapnya
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyebutkan ada tiga kelompok industri yang bisa memanfaatkan fasilitas pengurangan pajak (tax allowance).selengkapnya
Pemerintah kembali menebar insentif bagi pelaku industri. Kali ini, pemerintah menawarkan insentif fiskal berupa pembebasan pajak atau tax holiday. Berlaku mulai pekan ini, pemerintah memperluas sektor industri yang berhak bebas pajak serta mempercepat waktu pemberian insentif.selengkapnya
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pemerintah bakal memperluas cakupan industri penerima insentif fiskal atau pajak berupa tax allowance dan tax holiday. Hal ini karena peminat fasilitas tersebut sangat minim untuk sektor-sektor yang telah ditentukan pemerintah.selengkapnya
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memperluas cakupan industri pionir yang diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan atau "tax holiday".selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya