Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng II membebaskan seorang pengusaha Solo pengemplang pajak senilai Rp43 miliar yang disandera di Rutan Kelas 1 A Solo, Selasa (23/8/2016) lalu.
Pengusaha tersebut bernama Sie Djay Hwa, 69, warga Kelurahan Setabelan, Banjasari, Solo. Kepala Rutan Solo, Oga Gioffani Darmawan, mengatakan Kanwil Pajak sudah menjemput sandera pengemplang pajak itu dari Rutan Kelas 1 A Solo.
Pembebasan sandera dilakukan setelah Sie Djay Hwa memenuhi kewajibannya melunasi utang pajaknya. “Kami sudah diajak koordinasi dengan Kanwil Pajak terkait pembebasan sandera pengemplang pajak. Pembebasan sandera baru bisa dilakukan jika utang pajak dilunasi,” ujar Oga saat dihubungi Solopos.com, Selasa (11/10/2016).
Oga mengatakan Sie Djay Hwa berkukuh utang pajaknya hanya Rp20 miliar, bukan Rp43 miliar. Seiring berjalannya waktu, pemerintah pusat melalui Menteri Keuangan (Menkeu) membuat program tax amnesty dan wajib pajak pengemplang pajak mengikuti program tersebut.
“Sandera pajak [Sie Djay Hwa] hanya membayar utang pajak senilai Rp14 miliar setelah mengikuti program tax amnesty.
Sandera langsung bebas setelah membayar tunai utang pajak,” kata dia.
Ia menjelaskan selama menjadi sandera Kanwil Pajak Jateng, wajib pajak tersebut mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo. Gugatan tersebut berisi keberatan dengan nilai utang pajak Rp43 miliar yang harus dibayar ke negara.
“Gugatan di PN Solo sudah dicabut setelah dia [Sie Djay Hwa] ikut program tax amnesty.
Kami menerima berkas pencabutan gugatan tersebut pada saat membebaskan sandera,” kata dia.
Blok Khusus
Sementara itu, Kasubsi Administrasi dan Peralatan Rutan Kelas I A Solo, Cariyati Mahanani, mengatakan rutan menerima surat penyanderaan (gijzeling) pengemplang pajak dari DJP II Jateng pada 24 Mei 2016.
Pengemplang pajak disandera di Rutan Solo selama enam bulan, 24 Mei sampai 20 November 2016.
Sandera dikirim ke Rutan Solo pada 27 Mei. “Sandera pajak hanya tiga bulan berada di Rutan Solo kemudian bebas pada 23 Agustus 2016. Kami menerima surat pembebasan sandera sehari sebelum dibebaskan,” ujar Cariyati.
Ia menjelaskan selama berada di rutan, sandera pajak itu menempati blok A khusus wanita di kamar No. 7 Tidak seorang pun bisa menjenguknya kecuali petugas pajak.
Cariyati mengatakan fasilitas yang diterima sandera pajak di rutan tidak sama dengan tahanan lainnya. Ia mencontohkan wajib pajak tidak mendapatkan fasilitas komunikasi melalui wartel serta tidak boleh keluar kamar.
Hal itu untuk memberikan efek jera kepada pengemplang pajak. Diinformasikan sebelumnya, DJP Jateng II menyandera wajib pajak bernama Sie Djay Hwa karena mengemplang pajak senilai Rp43 miliar, Jumat (27/5/2016). Sie Djay Hwa merupakan pengusaha distributor gula dan terigu di Pasar Legi Solo.
Sumber: Solopos (Solo,11 Oktober 2016)
Foto: Solopos
Kanwil Dirjen Pajak DJP Jawa Tengah II bersama dengan KPP Pratama Solo melakukan eksekusi penyanderaan (gijzeling) penunggak pajak, Jumat (27/5). Penunggak pajak berinisial SDH (69), seorang pengusaha, terpaksa disandera lantaran menunggak pajak sebesar Rp 43,03 miliar. “Apabila penunggak pajak ini bisa melunasi dalam jangka waktu 2 bulan, sesuai dengan undang-undang No 19 tahun 1997selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dengan bantuan Polri telah melaksanakan tindakan penyanderaan (gijzeling) atas 25 penanggung pajak. Adapun nilai tagihan mencapai sebesar Rp106 miliar.selengkapnya
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng II gencar melakukan sosialisasi untuk meningkatkan kepatuhan, khususnya dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Hal ini karena dari 23.000 UKMKM yang ada di Solo baru sekitar 5.000 pelaku UMKM yang melaporakan pajak final 1%.selengkapnya
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II – melalui Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Surakarta – mengeksekusi penyanderaan kepada seorang penunggak pajak berinisial SDH. Pengusaha distributor bahan kebutuhan pokok yang berusia 69 tahun itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1A Surakarta karena menunggak pajak senilai Rp43,03 miliar.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga saat ini siap melakukan penyanderaan terhadap 38 wajip pajak (WP) yang terbukti mengempalang pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Mekar Satria Utomo mengatakan, 38 WP yang siap disandera terdiri 31 WP badan dan tujuh WP pribadi. "38 WI itu terdiri dari 45 penanggung pajak," kata Satriaselengkapnya
Tim Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II menyandera (gijzeling) pengusaha asal Pacitan berinisial BW (51) di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Ponorogo, Jawa Timur, Jumat (9/12/2016) sore.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya