Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, pendapatan negara dari pajak dalam negeri mengalami perlambatan sepanjang kuartal pertama 2019. Dalam pemaparan realisasi APBN 2019 di Jakarta pada Senin (23/4), terlihat bahwa pertumbuhan pendapatan pajak dalam negeri hanya 1,8 persen secara tahunan menjadi Rp 249 triliun.
Dalam periode yang sama pada tahun lalu, pertumbuhan pajak dalam negeri mencapai 9,9 persen secara year on year (yoy). Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan mengatakan, salah satu faktor penyebab perlambatan itu adalah perlambatan pertumbuhan penerimaan pajak non migas.
Pada tahun ini, pertumbuhannya hanya mencapai 0,6 persen secara yoy menjadi Rp 234,5 triliun, menurun signifikan dibanding periode sama pada tahun lalu yang mencapai 16,3 persen (yoy).
Perlambatan pertumbuhan penerimaan pajak non migas itu sejalan dengan penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) non migas (neto). Yakni, hanya tumbuh 7,5 persen secara yoy, di mana tahun lalu pertumbuhannya dapat mencapai 8,3 persen.
"Dampaknya ke PPh non migas, jadi melambat," tutur Robert dalam konferensi pers di Jakarta, kemarin.
Robert menambahkan, yang lebih kurang bagus adalah di Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Penerimaan PPN selama kuartal pertama adalah Rp 89,9 triliun, menurun 8,9 persen secara yoy. Sementara itu, pada periode yang sama pada tahun lalu, penerimaan PPN dapat menyentuh angka 15 persen.
Menurut Robert, pencapaian yang minus tersebut dikarenakan pertumbuhan pembayaran restitusi (pembayaran kembali) pajak yang cukup drastis di awal tahun. Pada periode Januari sampai Maret ini, nominal restitusi mencapai Rp 50,65 triliun atau tumbuh 47,83 persen secara tahunan.
Sedangkan pada periode yang sama di tahun lalu, pembayaran restitusi pajak hanya tumbuh 34,26 persen secara yoy. "Jadi, ada pertumbuhan restitusi cepat yang belum pernah terjadi sebelumnya," katanya.
Tapi, Robert memprediksikan, pertumbuhan restitusi pajak di bulan-bulan berikutnya akan mulai mengalami perlambatan. Khususnya memasuki Mei atau Juni mengingat pemerintah sengaja menggencarkan restitusi pada kuartal pertama. Sampai akhir tahun, Kemenkeu menargetkan pertumbuhan restitusi pajak di angka 18 sampai 20 persen, dua kali lipat dibanding pertumbuhan pada umumnya, yakni 10 persen tiap tahun.
Sepanjang tahun ini, pemerintah memproyeksikan pembayaran restitusi mencapai Rp 141,6 triliun, tumbuh sekitar 20 persen dari realisasi tahun lalu yang ada di kisaran Rp 118 triliun. Robert memastikan, target penerimaan sepanjang tahun sudah mempertimbangkan poin tersebut.
Robert juga tidak khawatir kebijakan restitusi dapat mengganggu target penerimaan pajak sampai akhir 2019. Tercatat, penerimaan pajak sampai akhir Maret 2019 adalah Rp 248,9 triliun atau masih 15 persen dari target Rp 1.577,5 triliun.
"Kami akan terus melayani dan mengawasi dengan sistem yang lebih baik," ujarnya.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara menjelaskan, dalam jangka pendek, kebijakan restitusi memang akan menggerus potensi penerimaan pajak, terutama PPN. Tapi, untuk jangka panjang, restitusi justru mampu mendorong pertumbuhan penerimaan dalam bentuk lain. Sebab, restitusi dipercepat agar dunia usaha lebih fleksibel, sehingga mampu ekspansi.
Fleksibilitas tersebut dibutuhkan dalam merespon perkembangan perekonomian global yang diprediksi mengalami perlambatan, menurut World Economic Outlook (WEO). "Dunia usaha jadi memiliki arus kas, sehingga ada ruang bagi mereka," kata Suahasil.
Dengan berbagai dampak yang ada, Suahasil memastikan, Kemenkeu akan terus memantau efek restitusi terhadap berbagai sektor. Khususnya industri pengolahan dan pertambangan yang terkena dampak terbesar.
Sumber : republika.co.id (Jakarta, 23 April 2019)
Foto : Republika
Pendapatan negara dari pajak dalam negeri tercatat mengalami perlambatan signifikan sepanjang kuartal I 2019. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, pendapatan pajak dalam negeri hanya tumbuh 1,8% secara tahunan (yoy) menjadi Rp 249 triliun. Padahal, periode yang sama tahun lalu, pertumbuhan pajak dalam negeri mencapai 9,9% yoy.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat pengembalian kelebihan (restitusi) pajak periode Januari-Maret 2019 mencapai Rp 50,65 triliun. Pertumbuhan pembayaran restitusi tersebut mencapai 47,83% secara tahunan (yoy).selengkapnya
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan bahwa kebijakan restitusi dilakukan untuk mendorong perekonomian.selengkapnya
Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak per akhir Februari kemarin mencapai Rp160,8 triliun. Penerimaan tersebut meningkat 4,7 persen dibanding capaian periode sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp153,7 triliun.selengkapnya
Target pertumbuhan pajak pada 2020 sebesar 9-12 persen dari sasaran penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 dianggap cukup optimistis.selengkapnya
Kementerian Keuangan mencatat penerimaan cukai mencapai sebesar Rp66,70 triliun sampai dengan semester I- 2019. Angka ini baru 40,30 persen dari target penerimaan cukai pada APBN tahun 2019. Capaian tersebut tumbuh signifikan sebesar 30,89 persen dibandingkan capaian tahun lalu.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya