Perusahaan-perusahaan rokok kecil yang tergabung dalam Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) mendesak pemerintah memberlakukan penaikan tarif cukai 2020 dengan proporsi seragam atau sama sehingga memenuhi formula tarif yang berkeadilan.
Ketua Harian Formasi Heri Susianto mengatakan informasi mengenai rencana pemerintah menaikkan tarif cukai rokok pada 2020 rerata 23% dan harga jual 35% masih belum jelas, apakah proporsi diberlakukan seragam atau rerata sehingga mencapai angka tersebut atau tidak seragam.
“Kalau tidak seragam, maka ada yang menikmati proporsi kenaikan yang lebih kecil, namun ada yang justru lebih besar,” ujarnya di Malang, Senin (16/9/2019).
Sebaliknya, jika proporsi kenaikan tarif cukai rokok berlaku seragam, maka baik produsen rokok sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) golongan I dan II otomatis diberlakukan sama besarannya, seragam.
Misalnya SKM golongan I yang saat ini tarif cukainya Rp590/batang, dengan naik sebesar 23% maka besarannya menjadi Rp726/batang. Begitu juga dengan SKM golongan II yang saat ini tarif cukainya sebesar Rp370/batang, maka besarannya menjadi Rp455/batang.
“Jika realisasinya ternyata di luar perhitungan seperti itu, maka berarti besaran proporsi kenaikan tarif cukai rokok tidak seragam. Ini jelas merugikan PR yang mengalami proporsi kenaikan lebih besar yang biasanya menimpa PR kecil-menengah. Ini jelas tarif cukai rokok yang tidak berkeadilan jika skemanya berlaku seperti itu,” ujarnya.
Karena itulah, dia menegaskan, Formasi akan mengawal penetapan penaikan tarif cukai rokok yang berkeadilan, yang besaran proporsi berlaku seragam untuk memenuhi unsur keadilan.
“Kami akan terus mengawal masalah ini. Proses penetapan tarif cukai rokok yang berkeadilan. Jika ternyata proporsi kenaikan tarif cukai tidak seragam, melainkan rerata menjadi 23% dan harga jual 35%, maka kami menolak keras dengan melakukan demo,” ucapnya.
Selain itu, kata Heri, yang perlu menjadi perhatian pemerintah soal peredaran rokok ilegal. Dengan adanya proporsi penaikan tarif cukai rokok yang besar, maka peredaran rokok ilegal akan menjadi marak.
Karena itulah, pemerintah dituntut lebih seris memperhatikan soal pemberantasan peredaran rokok ilegal sehingga tidak “memakan” pangsa pasar rokok legal.
Formasi mengapresiasi langkah-langkah yang telah ditempuh pemerintah, yakni Ditjen Bea dan Cukai dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal yang cukup positif dan efektif sehingga dapat menekan peredaran rokok tersebut di pasar.
Namun bagaimanapun, kata dia, penaikan tarif cukai rokok sebesar 23% dan harga jual rokok sebesar 35% jelas menjadi beban berat bagi produsen industri hasil tembakau (IHT).
“Kebijakan pemerintah soal tarif cukai ini seperti pepatah “Habis Terang Terbitlah Gelap”. Setelah pada 2019 tarif cukai tidak naik, namun pada 2020 jusrtru penaikannya justru sangat tinggi yang memberatkan pelaku IHT. Cukai tidak naik tahun lalu jelas merupakan langkah pencitraan semata dari pemerintah,” ucapnya.
Sumber : bisnis.com (Malang, 16 September 2019)
Foto : Bisnis
Pemerintah tidak jadi menaikkan tarif cukai rokok di tahun depan. Padahal, tahun depan target penerimaan cukai naik menjadi Rp 165,5 triliun, dari target penerimaan cukai tahun ini yang sebesar Rp 155,4 triliun.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau maupun kenaikan batasan harga jual eceran minimum pada 2019. Menurut siaran pers Kemenkeu yang diterima di Jakarta, Ahad (16/12), tarif cukai hasil tembakau 2019 akan melanjutkan kebijakan yang diterapkan pada 2018, atau tetap mengacu pada Pasal 6 dan 7 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 146/2017.selengkapnya
Pemerintah diminta untuk mengkaji kembali terkait rencana kebijakan penyederhanaan (simplifikasi) tarif cukai rokok. Pasalnya, apabila diterapkan kebijakan tersebut berdampak langsung terhadap petani penghasil tembakau dan industri hasil tembakau (IHT) tingkat menengah dan kecil.selengkapnya
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP RTMM-SPSI) Sudarto mengingatkan pemerintah bahwa naiknya tarif cukai rokok pada 2019 mendatang akan berdampak negatif bagi kelangsungan industri.selengkapnya
Pemerintah memutuskan untuk tidak menaìkkan tarif cukai rokok hasil tembakau (HT) di 2019. Ini bukan pertama kalinya pemerintah rela untuk tidak menaikkan tarif cukai HT.selengkapnya
Rencana pemerintah menaikkan tarif cukai dan menyederhanakan layer cukai masih tegas ditolak Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri). Hal ini berpotensi meningkatknya rokok ilegal.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya