Wajib pajak peserta tax amnesty (TA) tak luput dari pemeriksaan fiskus.
Dalam surat edaran Direktur Jenderal (Ditjen) Pajak Nomor Nomor SE-14/PJ/2018 yang dikeluarkan pada 19 Juli 2018 lalu, WP peserta tax amnesty tetap bisa diperiksa petugas pajak jika tidak ada kesesuaian isi surat pernyataan.
Penegasan mengenai kemungkinan pemeriksaan ini tampak dalam poin 4 edaran tersebut. Secara umum edaran ini membagi dua mekanisme pengawasan terhadap WP peserta TA yakni pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakan untuk masa tahun pajak terakhir.
Proses pengawasan tersebut terutama dilakukan dengan urutan perioritas misalnya terkait kompensasi kelebihan pembayaran pajak dalam SPT, kerugian fiskal dalam SPT hingga pengawasan terhadap pengalihan hak atas harta tidak bergerak berupa tanah atau bangunan, saham dan harta yang dimiliki secara langsung.
Pengawasan ini dilakukan dengan meneliti dan menyandingkan data pada surat keterangan, laporan wajib pajak, dan gateway.
Kedua, jika tidak ditemukan keseuaian data atau informasi mengenai harta yang dilaporkan dalam surat pernyataan atau ketidaksesuaian karena adanya perbedaan nilai, pelunasan uang tebusan dari laporan wajib pajak.
Dalam hal itu, jika wajib pajak tidak menyampaikan tanggapan atas surat peringatan atau menyampaikan tanggapan tetapi diketahui harta WP tidak dipertahankan sesuai ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, temuan yang telah diteliti ini bisa ditindaklanjuti dengan pemeriksaan.
Meski demikian, untuk mengantisipasi potensi pelanggaran, Ditjen Pajak telah memperketat proses pelaksanaan pengawasan terhadap wajib pajak (WP) pasca implementasi pengampunan pajak atau tax amnesty dengan mereview secara berkala hasil pengawasan yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak hingga tingkat Kantor Wilayah (Kanwil).
Kewenangan review dan monitoring akan dijalankan oleh Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak (PKP) Ditjen Pajak jika ditemukan data yang belum ditindaklanjuti atau ditindaklanjuti dengan diarsipkan. Setelah dilakukan monitoring, Direktur PKP kemudian mengirimkan surat klarifikasi kepada Kepala Kanwil atas keberadaan data-data tersebut.
Sebuah hasil penelitian terhadap WP bisa ditindaklanjuti atau tidak ditindaklanjuti dan lembar pengawasan diarsipkan, jika account representative atau AR menemukan bahwa harta WP diperoleh sejak 1985 - 2015 dan belum dilaporkan dalam SPT PPh.
Supaya efektif, proses monitoring dilakukan secara berjenjang, misalnya setelah surat sampai di tangan Kakanwil, proses klarifikasi juga dilakukan hingga ke tingkatan KPP. Di samping itu, Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur dengan bantuan unit di masing-masing Kanwil dengan melalukan pengawasan internal terhadap pelaksanaan pengawasan WP pasca TA.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama membenarkan bahwa secara prinsip SE ini hanya mengatur secara internal terkait monitoring pengawasan WP pasca TA.
"Sebelumnya tidak diatur, dengan pengaturan tersebut, pelaksanaan pengawasan WP bisa dilakukan secara akuntabel," kata Yoga kepada Bisnis, Jumat (27/7/2018).
Adapun, sesuai penjelasan edaran tersebut, prioritas pengawasan terhadap WP pasca TA, adalah WP yang tak mengikuti tax amnesty. Namun demikian, proses pengawasan juga akan dilakukan kepada WP yang telah mengikuti pengampunan pajak dengan melihat pelaksanaan kewajiban perpajakan WP untuk masa setelah tahun pajak terakhir.
"Jadi intinya, pengaturan ini supaya pengawasan terhadap WP pasalca TA bisa dioptimalkan," ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengungkap bahwa, berdasarkan sejumlah kondisi di lapangan, terdapat wajib pajak yang sebenarnya telah mengikuti pengampunan pajak ikut diperiksa oleh fiskus untuk tahun pajak 2016 dan seterusnya.
Meski dari aspek legalitasnya tetap sah, tetapi aktivitas pemeriksaan terhadap WP peserta pengampunan pajak akan memberikan dampak psikologis. Dalam hal ini, WP seolah tak memiliki kelonggaran supaya berbenah dan bernafas.
“[Pemeriksaan] seharusnya difokuskan ke WP yang bukan peserta pengampunan pajak,” ungkap Prastowo.
Prastowo juga menyinggung, pengujian kepatuhan memang dibenarkan oleh UU. Namun demikian, masa pemeriksaan terhadap wajib pajak yang bukan peserta pengampunan pajak hanya sampai tahu 2019. Kalaupun terpaksa melakukan pemeriksaan, mekanismenya perlu standar yang tinggi supaya lebih adil.
‘Ini bagian dari sense of justice and fairness, jujur saja banyak yang belum patuh pada 2016, padahal pengampunan pajak baru dimulai pertengahan tahun,” tukasnya.
Adapun berdasarkan hasil pengampunan pajak, meski deklarasi harta mencapai Rp4.884 triliun, namun rata-rata WP baru mendeklarasikan 60% dari total harta mereka. Selain itu, dari Rp147 triliun komitmen repatriasi, hanya Rp138 triliun yang terealisasi. Artinya ada selisih Rp9 triliun yang belum direalisasikan.
Otoritas pajak, telah mengimbau kepada WP peserta amnesti pajak supaya memenuhi sejumlah persyaratan pelaporan SPT. Bagi WP yang telah menyatakan akan merepatriasi aset memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan secara berkala setiap tahun selama tiga tahun.
Peserta tax amnesty yang mengungkapkan harta tambahan yang berada di dalam negeri memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan penempatan harta tambahan secara berkala setiap tahun selama tiga tahun.
Sedangkan batas waktu penyampaian laporan pengalihan, realisasi investasi dan laporan penempatan harta tambahan mengikuti saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2017 untuk laporan tahun pertama, Tahun Pajak 2018 untuk laporan tahun kedua, dan Tahun Pajak 2019 untuk laporan tahun ketiga.
Sumber : bisnis.com (Jakarta, 27 Juli 2018)
Foto : Bisnis
Harta di dalam negeri yang dideklarasikan maupun harta dari luar negeri yang direpatriasikan wajib berada di Tanah Air minimal selama 3 tahun. Menurut pasal 9 Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak, perhitungan masa tiga tahun untuk harta yang berada dan/atau ditempatkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sejak diterbitkannya surat keterangan.selengkapnya
Realisasi dana tebusan yang masuk dari program pengampunan pajak atau tax amnesty siang ini sebesar Rp17,01 triliun. Angka ini masih sangat rendah dibanding target Rp165 triliun.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan apresiasi kepada kepada para wajib pajak (WP) besar yang berkontribusi pada penerimaan negara di tahun 2018.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) menegaskan bahwa tidak ada pengecualian bagi wajib pajak UKM peserta amnesti pajak dari kewajiban penyampaian laporan penempatan harta yang harus disampaikan paling lambat 31 Maret 2018.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memasukkan Wajib Pajak (WP) yang selama tiga tahun belum pernah diperiksa dengan ruang lingkup seluruh jenis pajak (all taxes) sebagai salah satu indikator ketidakpatuhan.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membuka saluran elektronik bagi wajib pajak peserta tax amnesty atau pengampunan pajak untuk menyampaikan laporan penempatan harta.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya