Biaya pembuatan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan resmi mengalami kenaikan pada hari ini, Jumat 6 Januari 2017. Sehari menjelang kenaikan, masyarakat berbondong-bondong mengurus BPKB dan STNK, baik baru maupun perubahan.
Bahkan, Markas Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, tampak dipenuhi masyarakat yang akan mengajukan pembuatan BPKB dan STNK. Loket yang seharusnya dibuka pada pukul 08.00 hingga pukul 15.00, terpaksa dibuka lebih pagi dan tutup lebih larut malam.
Atas hal tersebut, Kepala Subdit Registrasi dan Identifikasi Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Iwan Saktiadi mengatakan, membeludaknya masyarakat sehari menjelang kenaikan harga pembuatan surat kendaraan sudah terjadi selama seminggu sebelumnya.
"Sebenarnya, sudah dari seminggu lalu. Tetapi, baru ramai banget kemarin," kata Iwan, ketika dihubungi VIVA.co.id, Jumat 6 Januari 2017.
Ia beranggapan, banyak masyarakat yang tidak tahu kenaikan tersebut bukan kenaikan pajak kendaraan. Namun, kenaikan biaya untuk pembuatan STNK dan BPKB.
"Sebenarnya, saya ngomong ke masyarakat asumsinya, agar mereka beranggapan (kenaikan) ini pajak ya. Padahal, bukan pajak. PNBP kan bukan pajak, tetapi Penerimaan Negara Bukan Pajak. Yang naik itu material BPKB dan STNK. Itu mungkin, asumsi masyarakat takut terbebani pajak yang besar. Makanya, pada berbondong-bondong menyelesaikan sebelum naik," katanya.
Mengenai kenaikan yang cukup tinggi dan banyak masyarakat yang ingin mengurus dengan harga lama, Iwan menuturkan, masalah kenaikan harga adalah hal yang relatif.
Menteri Keuangan Sri Mulyani, kata Iwan, sudah menyampaikan bahwa Indonesia negara yang tarif registrasi kendaraan bermotor paling murah di dunia.
"Beliau (Menkeu) sudah menyesuaikan ini, diikuti dipertimbangan seluruh materi pendukung tuh mahal. Sebagai contoh, BPKB bukan kertas biasa. Ini ada pengamanannya seperti uang. Ada material pendukungnya, yang tidak bisa dicetak seperti kertas biasa. Ini kan butuh biaya yang tinggi, di antaranya menaikkan. Kemudian SIM, juga pakai chip dan STNK juga pakai pengamanan," ucapnya.
Selain itu, faktor inflasi dan sudah lamanya pembuatan STNK dan BPKB tidak naik, menjadi alasan naiknya biaya tersebut.
Kembali ke soal membeludaknya masyarakat, Iwan membantah, polisi tidak mensosialisasikan rencana kenaikan biaya tersebut.
"Tidak, justru mereka (masyarakat) mengerti. Ini kan, disahkannya baru Desember. Begitu disahkan, kita sosialiasasi," ujarnya.
Ia pun menambahkan, antrean membeludak, kemungkinan hanya terjadi di Polda Metro Jaya. Sebab, pengurusan BPKB terpusat di Ditlantas Polda Metro Jaya. Namun, pengurusan STNK bisa dilakukan di setiap Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) setiap wilayah.
"Di Polda hanya BPKB, makanya ramai. Kalau STNK, tersedia di setiap Samsat. Tapi sama, masyarakat juga mengejar STNK, karena mengalami perubahan. Animo juga sama, tetapi kan BPKB terpusat dan STNK bisa di 13 Samsat. Jadi, tidak akan membeludak walaupun ada kenaikan pemohon," katanya.
Seperti diketahui, kenaikan tarif pembuatan STNK dan BPKB berkisar antara 100 persen hingga 300 persen. Kenaikan tarif itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang disahkan pada 6 Desember 2016. Peraturan itu merupakan aturan pengganti PP Nomor 50 Tahun 2010.
Sumber : viva.co.id (06 Januari 2017)
Foto : viva.co.id
Biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku P‎emilik Kendaraan Bermotor (BPKB) naik berkisar 100 persen hingga 300 persen yang mulai berlaku pada Jumat ini (6/1/2017).selengkapnya
Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap memberlakukan kenaikan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada biaya administrasi kepengurusan STNK dan BPKB pada 6 Januari 2017 lalu. Padahal, sejumlah pihak menolak dan keberatan atas kebijakan tersebut.selengkapnya
Direktur LSM Indonesia Budget Center (IBC) Roy Salam menduga kenaikan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri adalah untuk mencapai target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017.selengkapnya
Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) mendesak Presiden Joko Widodo membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60/2016 tentang kenaikan tarif STNK, BPBB dan TNKB sebesar 300%.selengkapnya
Sejumlah warga baru mengetahui bahwa tidak ada kenaikan pajak kendaraaan bermotor, melainkan penambahan tarif administrasi pengurusan dan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).selengkapnya
Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan biaya pengurusan surat-surat kendaraan antara dua hingga tiga kali lipat. Aturan ini efektif berlaku pada 6 Januari 2017.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya